Pages

Senin, 22 Juli 2013

PEMERIKSAAN Hb DAN SURVEI ANEMIA DI SMAN DAHA UTARA





Rancangan Permenkes tentang Rumah Sakit Pratama


RANCANGAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..................................

TENTANG

RUMAH SAKIT PRATAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang     :   bahwa dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan yang bermutu, berkeadilan dan merata untuk mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh  pelayanan  kesehatan  dari  fasilitas  pelayanan  kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang penyelenggaran rumah sakit bergerak.
Mengingat       :   1.    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3.        Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.        Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
5.        Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor ….)
6.        Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7.        Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.        Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;
9.        Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/PER/I/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG  RUMAH SAKIT PRATAMA

 

BAB I
 KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.        Rumah  Sakit  adalah  institusi  pelayanan  kesehatan yang  menyelenggarakan  pelayanan  kesehatan perorangan  secara  paripurna  yang  menyediakan pelayanan  rawat  inap,  rawat  jalan,  dan  gawat darurat.
2.        Rumah Sakit Pratama adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan kesehatan dasar yang tidak membedakan kelas perawatan dalam upaya menjamin peningkatan akses bagi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan upaya kesehatan perorangan yang memberikan pelayanan gawat darurat selama 24 jam, pelayanan rawat jalan, dan rawat inap.
3.        Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.



BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Peraturan  ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan cakupan pelayanan kesehatan pada masyarakat.

Pasal 3
Rumah Sakit Pratama dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat.

BAB II
PERSYARATAN
Pasal 4
Rumah Sakit Pratama harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, dan ruangan, prasarana,dan ketenagaan
Pasal 5
(1)    Rumah  Sakit  yang  didirikan  oleh  Pemerintah  dan Pemerintah  Daerah harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, Instansi tertentu,  atau  Lembaga  Teknis  Daerah  dengan pengelolaan  Badan  Layanan  Umum  atau  Badan Layanan  Umum  Daerah  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)    Rumah  Sakit  yang  didirikan  oleh  swasta  sebagaimana  yang  dimaksud  pada  ayat  (1)    harus berbentuk  badan  hukum  yang  kegiatan  usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
Pasal 6
Rumah Sakit Pratama hanya dapat didirikan di daerah perkotaan dengan kepadatan penduduk yang tinggi atau di daerah yang akses pelayanan rumah sakit sulit dijangkau.
Pasal 7
Bangunan Rumah Sakit Pratama paling sedikit terdiri atas :
1)        Ruang Rawat Jalan;
2)        Ruang Unit Gawat Darurat
3)        Ruang Rawat Inap
4)        Ruang Tindakan
5)        Ruang Bersalin
6)        Ruang Rekam Medik
7)        Ruang Laboratorium
8)        Ruang Radiologi
9)        Ruang Apotik dan Gudang Farmasi
10)     Ruang Sterilisasi dan Cuci (Laundry)
11)     Ruang Gizi
12)     Ruang Jaga Dokter
13)     Ruang Jaga Perawat
14)     Ruang Administrasi dan Manajemen
BAB III
KETENAGAAAN
Pasal 8
(1)    Ketenagaan Rumah Sakit Pratama paling sedikit terdiri dari Tenaga Medis, Keperawatan, Penunjang Kesehatan, dan Tenaga non Keseahatan
(2)    Pimpinan Rumah Sakit Pratama harus seorang Dokter atau Dokter Gigi
Pasal 9
(1)   Tenaga Medis di Rumah Sakit Pratama sebagaimana dimaksud Pasal 8 paling sedikit 3 (tiga) orang Dokter
(2)   Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit Pratama paling sedikit memenuhi rasio 1 orang untuk 3 tempat tidur.
(3)   Tenaga Penunjang Kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (1) paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang asisten apoteker, 1 (satu) orang analis kesehatan, dan 1 (satu) orang radiografer.

BAB IV
PERIZINAN
Pasal 10
(1)    Izin mendirikan Rumah Sakit Pratama di berikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 
(2)    Izin operasional Rumah Sakit Pratama di berikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atas rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
               
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1)  Menteri melalui Direktur Jenderal yang menangani bidang perumahsakitan bertindak selaku pembina melakukan pembinaan dan pengawasan dalam  penyelenggaraan rumah sakit pratama.
(2)  Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan pemerintah daerah dan organisasi profesi serta asosiasi perumahsakitan.
(3)  Pembinaan dapat berbentuk supervisi, konsultasi, pemantauan dan evaluasi, pelatihan serta kegiatan pemberdayaan lainnya.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Rumah Sakit Pratama secara bertahap harus ditingkatkan menjadi Rumah Sakit kelas D sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada Berita Negara.

                                                                   Ditetapkan di Jakarta
                        Pada tanggal

                        MENTERI KESEHATAN,


                        ENDANG RAHAYU SEDYANINGIH

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN....NOMOR

KEGIATAN SOSIAL SUNATAN MASSAL KERJASAMA DENGAN TNI






PENYULUHAN NARKOBA DI KALANGAN PELAJAR DI SMAN NEGERI DAHA UTARA DAN MAN NEGARA

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan untuk melakukan pencegahan penggunaan NAFZA di kalangan pelajar maka Puskesmas Negara melalui program Promosi Kesehatan melakukan Penyuluhan NAFZA di Kalangan Pelajar MAN Negara dan SMAN Daha Utara.
Acara yang mendapat respons baik dari Para pelajar dan Dewan Guru ini disampaikan Oleh : Husairi Abdi, S.Kep (Promkes PKM Negara), Muhammad Saleh, AMK (Perawat Puskesmas Negara) danElysa Rahmi, AM.Kep(Perawat Puskesmas Negara), di dampingi oleh Kepala Puskesmas Negara (Muhammad Abdus, S.KM, M.Si).
Acara jadi lebih menarik ketika ditanyangkan film bahaya narkoba disela-sela penyampaian materi. serta lebih menarik lagi ketika dibuka sesi tanya jawab. 
semoga remaja-remaja kita terutama di kecamatan Daha Utara tidak ada yang salah melangkah dan terbebas dari bahaya serangan Narkoba yang bebas saat ini. amin.