RANCANGAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..................................
TENTANG
RUMAH SAKIT PRATAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam
rangka pemberian pelayanan kesehatan yang bermutu, berkeadilan dan merata untuk
mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia serta untuk
melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa
setiap orang berhak untuk memperoleh
pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan
kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
penyelenggaran rumah sakit bergerak.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431);
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
4.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
5.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Nomor ….)
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/PER/I/2010 tentang
Perizinan Rumah Sakit;
9.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/PER/I/2010
tentang Klasifikasi Rumah Sakit;
MEMUTUSKAN : |
||
Menetapkan |
:
|
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG RUMAH SAKIT PRATAMA |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan :
1.
Rumah
Sakit adalah institusi
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna
yang menyediakan pelayanan rawat
inap, rawat jalan,
dan gawat darurat.
2.
Rumah Sakit Pratama adalah rumah
sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan kesehatan dasar yang
tidak membedakan kelas perawatan dalam upaya menjamin peningkatan akses bagi
masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan upaya kesehatan perorangan yang
memberikan pelayanan gawat darurat selama 24 jam, pelayanan rawat jalan, dan
rawat inap.
3.
Menteri
adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
BAB II
TUJUAN
Pasal
2
Peraturan ini
bertujuan untuk meningkatkan
akses dan cakupan pelayanan kesehatan pada masyarakat.
Pasal 3
Rumah Sakit
Pratama dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat.
BAB II
PERSYARATAN
Pasal 4
Rumah Sakit
Pratama harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, dan ruangan, prasarana,dan
ketenagaan
Pasal 5
(1)
Rumah Sakit
yang didirikan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis
dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, Instansi tertentu, atau
Lembaga Teknis Daerah
dengan pengelolaan Badan Layanan
Umum atau Badan Layanan
Umum Daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Rumah Sakit
yang didirikan oleh
swasta sebagaimana yang
dimaksud pada ayat
(1) harus berbentuk badan
hukum yang kegiatan
usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
Pasal 6
Rumah Sakit
Pratama hanya dapat didirikan di daerah perkotaan dengan kepadatan
penduduk yang tinggi atau di daerah yang akses pelayanan rumah sakit sulit dijangkau.
Pasal 7
Bangunan Rumah
Sakit Pratama paling sedikit terdiri atas :
1)
Ruang Rawat Jalan;
2)
Ruang Unit Gawat
Darurat
3)
Ruang Rawat Inap
4)
Ruang Tindakan
5)
Ruang Bersalin
6)
Ruang Rekam Medik
7)
Ruang Laboratorium
8)
Ruang Radiologi
9)
Ruang Apotik dan Gudang Farmasi
10)
Ruang Sterilisasi dan Cuci (Laundry)
11)
Ruang Gizi
12)
Ruang Jaga Dokter
13)
Ruang Jaga
Perawat
14)
Ruang Administrasi dan Manajemen
BAB III
KETENAGAAAN
Pasal 8
(1)
Ketenagaan
Rumah Sakit Pratama paling sedikit terdiri dari Tenaga Medis, Keperawatan,
Penunjang Kesehatan, dan Tenaga
non Keseahatan
(2)
Pimpinan
Rumah Sakit Pratama harus seorang Dokter atau Dokter Gigi
Pasal 9
(1)
Tenaga Medis di Rumah
Sakit Pratama sebagaimana dimaksud Pasal 8 paling sedikit 3 (tiga) orang Dokter
(2)
Tenaga
Keperawatan di Rumah Sakit Pratama paling sedikit memenuhi rasio 1 orang untuk
3 tempat tidur.
(3)
Tenaga
Penunjang Kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (1) paling sedikit
terdiri dari 1 (satu) orang asisten apoteker, 1 (satu) orang analis kesehatan,
dan 1 (satu) orang radiografer.
BAB IV
PERIZINAN
Pasal 10
(1) Izin mendirikan Rumah
Sakit Pratama di berikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat
rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Izin operasional
Rumah Sakit Pratama di berikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atas
rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
BAB
V
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal yang menangani bidang
perumahsakitan bertindak selaku pembina melakukan pembinaan dan pengawasan
dalam penyelenggaraan rumah sakit pratama.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikutsertakan pemerintah daerah dan organisasi profesi serta asosiasi
perumahsakitan.
(3) Pembinaan dapat berbentuk
supervisi, konsultasi, pemantauan dan evaluasi, pelatihan serta kegiatan
pemberdayaan lainnya.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Rumah Sakit
Pratama secara bertahap harus ditingkatkan menjadi Rumah Sakit kelas D sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada Berita Negara.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal
MENTERI KESEHATAN,
ENDANG RAHAYU SEDYANINGIH
Diundangkan
di Jakarta
Pada
tanggal
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN....NOMOR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar