BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sebagai salah satu
program yang langsung berhubungan dengan peserta didik sudah dirilis sejak
tahun 1976 dan diperkuat tahun 1984 dengan terbitnya SKB 4 Menteri yaitu
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri yang diperbaharui pada tahun 2003.
Program Usaha Kesehatan Sekolah yang dikenal dengan
Trias UKS yaitu Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan
Lingkungan Sekolah Sehat merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan
peserta didik yang sehat dan cerdas.
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah
adalah upaya pendidikan dan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, terarah
dan bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan dan melaksanakan prinsip
hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pelaksanaan program UKS selama ini masih
dirasakan belum sesuai dengan yang diharapkan, kegiatan pendidikan kesehatan
lebih bersifat pengajaran, penambahan pengetahuan dan kurang menekankan pada
segi praktis yang dapat diaplikasikan pada kehidupan sehari-hari. Pelayanan
kesehatan pada peserta didik meliputi promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif. Sedangkan pembinaan lingkungan sekolah sehat lebih ditekankan
pada lingkungan fisik, mental dan sosial. Disamping itu, koordinasi dalam
pelaksanaan program belum terjalin dengan baik pada setiap jenjang Tim Pembina
UKS. Oleh karena itu perlu pemberdayaan Tim Pembina UKS dan Tim Pelaksana dalam
rangka memantapkan pelaksanaan program UKS ke depan.
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia
yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan Jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan. Di antara tujuan tersebut terdapat tujuan yang menyangkut
kesehatan baik kesehatan jasmani maupun kesehatan mental sosial, dimana
keduanya sangat mempengaruhi terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.
Salah satu modal pembangunan nasional adalah sumber
daya manusia yang berkualitas yaitu sumber daya manusia yang sehat fisik, mental
dan sosial serta mempunyai produktivitas yang optimal.
Untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sehat fisik,
mental dan sosial serta mempunyai produktivitas yang optimal diperlukan
upaya-upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan secara terus menerus yang
dimulai sejak dalam kandungan, anak usia dini sampai dengan usia lanjut.
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah
merupakan salah satu upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan yang
ditujukan kepada peserta didik merupakan salah satu mata rantai yang penting
dalam meningkatkan kualitas fisik penduduk.
Dari berbagai hasil evaluasi dan pengamatan yang
dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat disimpulkan berbagai
kondisi sebagai berikut.
1. Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah, ditinjau dari segi
sarana/prasarana, pengetahuan, sikap peserta didik di bidang kesehatan, warung
sekolah, makanan sehari-hari/gizi, kesehatan gigi, kesehatan pribadi dan
sebagainya secara umum memperlihatkan bahwa prinsip hidup sehat dan derajat kesehatan
peserta didik belum mencapai tingkat yang diharapkan.
2. Sasaran upaya kesehatan ditinjau dari cakupan
(coverage) sekolah, peserta didik dikaitkan dengan wajib belajar, mutu
penyelenggaraan, ketenagaan dan sarana prasarana belum seimbang dengan usaha
pencapaian tujuan UKS.
3. Perilaku hidup bersih dan sehat belum mencapai tingkat
yang diharapkan, di samping itu ancaman penyakit terhadap peserta didik masih
tinggi dengan adanya penyakit endemis dan kekurangan gizi.
4. Masalah kesehatan yang menimpa peserta didik meliputi:
a. Sanitasi dasar yang memenuhi syarat kesehatan
·
Jamban
·
Air bersih
b. Meningkatnya pecandu narkoba.
c. Meningkatnya HIV/AIDS melalui hubungan seksual.
d. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat seperti : diare,
cacingan, gigi berlubang dan lain-lain.
5. Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)
a. Kurangnya guru yang mengajar pendidikan kesehatan/guru yang menangani
UKS
b. Kader Kesehatan Sekolah perlu dilatih dalam bidang
kesehatan (pendidikan dan pelayanan)
6. Terbatasnya sarana dan prasarana UKS, perlu:
a. Pengadaan UKS kit, ruang UKS
b. Pengadaan media seperti poster, leaflet, lembar
balik, dan lain-lain
c. Pengadaan buku pencatatan dan pelaporan
7. Pencatatan dan pelaporan yang masih/kurang terpenuhi:
a. Perlu diaktifkan
b. SetiapTP UKS memiliki catatan kegiatan
8. Kurangnya koordinasi dan komitmen dalam pelaksanaan
program UKS.
Mengingat hal tersebut di
atas, pembinaan dan pengembangan UKS merupakan hal yang sangat penting dalam
upaya meningkatkan prestasi belajar peserta didik melalui peningkatan derajat
kesehatan. Dengan adanya buku ini diharapkan dapat membantu Tim Pembina, Tim
Pelaksana dan semua pihak dalam pelaksanaan program UKS.
B. PENGERTIAN, TUJUAN, SASARAN, RUANG LINGKUP, DAN
LANDASAN HUKUM UKS.
1. Pengertian
a. Kesehatan Sekolah
Dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan Pasal 79 menyatakan bahwa “Kesehatan Sekolah diselenggarakan untuk
meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat
sehingga peserta didik belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan
setinggi-tingginya menjadi Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
b. Sekolah
Sekolah adalah Taman Kanak-Kanak (TK), Taman
Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Raudhatul Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah \ Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah (MA) termasuk Satuan
Pendidikan Keagamaan yang sederajat dan setara.
c. Peserta Didik
Peserta didik ialah semua anak yang mengikuti
pendidikan di sekolah sesuai butir b.
d. Usaha Kesehatan Sekolah
Usaha Kesehatan Sekolah adalah segala usaha yang
dilakukan untuk meningkatkan kesehatan peserta didik pada setiap jalur, jenis
dan jenjang pendidikan mulai dari TK/RA sampai SMA/SMK/MA.
e. Warga Sekolah
Warga Sekolah ialah setiap orang yang berperan di
dalam proses belajar mengajar di sekolah.
f. Masyarakat Lingkungan Sekolah
Masyarakat Lingkungan Sekolah ialah semua masyarakat
yang berada di lingkungan sekolah selain warga sekolah.
g. Sekolah Sehat
Sekolah Sehat adalah sekolah yang bersih, indah,
nyaman, tertib, aman, rapih dan kekeluargaan peserta didiknya sehat dan bugar
serta senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat.
h. Pedoman Pembinaan
Acuan bagi Tim Pembina UKS untuk melaksanakan dan
mengembangkan UKS di wilayahnya
2. Tujuan UKS
Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik
dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan
peserta didik dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga’ memungkinkan
pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan
manusia Indonesia seutuhnya.
Sedangkan secara khusus tujuan UKS adalah
untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta
didik yang di dalamnya mencakup:
a.
Memiliki
pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat,
serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah dan
di perguruan agama, di rumah tangga, maupun di lingkungan masyarakat;
b.
Sehat,
baik dalam arti fisik, mental, sosial maupun lingkungan; dan
c.
Memiliki
daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkoba, alkohol
dan kebiasaan merokok serta hal-hal yangberkaitan dengan masalah pornografi dan
masalah sosial lainnya.
3. Tujuan Pembinaan dan Pengembangan
UKS
Tujuan pembinaan dan pengembangan UKS
adalah agar pengelolaan UKS mulai dari pusat sampai ke daerah dan
sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpadu, terarah, intensif,
berkesinambungan sehingga diperoleh hasil yang optimal.
4. Sasaran UKS
Sasaran pembinaan dan pengembangan
UKS meliputi:
a. Sasaran Primer : peserta didik
b Sasaran Sekunder : guru, pamong belajar/ tutor, komite
sekolah/orang tua, pengelola pendidikan dan pengelola kesehatan, serta TP UKS
disetiap jenjang
c. Sasaran Tertier : Lembaga
pendidikan mulai dari tingkat prasekolah sampai pada sekolah lanjutan tingkat
atas, termasuk satuan pendidikan luar sekolah dan perguruan agama beserta
lingkungannya.
5. Ruang Lingkup
Program dan Pembinaan UKS
a. Ruang Lingkup Program UKS
Ruang lingkup UKS adalah ruang
lingkup yang tercermin dalam Tiga Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah (TRIAS
UKS), yaitu sebagai berikut:
1) Penyelenggaraan Pendidikan
Kesehatan, yangmeliputi aspek:
a) Pemberian pengetahuan dan
keterampilan tentang prinsip-prinsip hidup sehat;
b) Penanaman perilaku/kebiasaan hidup
sehat dan daya tangkal pengaruh buruk dari luar;
c) Pelatihan dan penanaman pola hidup
sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
2) Penyelenggaraan pelayanan
Kesehatan di sekolah antara lain dalam bentuk:
a) pelayanan kesehatan;
b) pemeriksaan penjaringan kesehatan
peserta didik
c) pengobatan ringan dan P3K maupun
P3P;
d) pencegahan penyakit (imunisasi, PSN, PHBS, PKHS);
e) penyuluhan kesehatan;
f) pengawasan warung sekolah dan perbaikan gizi;
g) pencatatan dan pelaporan tentang keadaan penyakit
dan status gizi dan hal lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan;
h) rujukan kesehatan ke Puskesmas;
i) UKGS;
j) Pemeriksaan berkala.
3) Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat, baik
fisik, mental, sosial maupun lingkungan yang meliputi:
a) Pelaksanaan 7K (kebersihan, keindahan,
kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerinda-ngan, kekeluargaan );
b) pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan;
c) pembinaan kerjasama antar masyarakat sekolah (guru,
peserta didik, pegawai sekolah, komite sekolah dan masyarakat sekitar).
b. Ruang Lingkup Pembinaan UKS
Ruang lingkup pembinaan UKS meliputi:
1) Pendidikan kesehatan;
2) Pelayanan kesehatan;
3) Pemeliharaan lingkungan kehidupan sekolah sehat;
4) Ketenagaan;
5) Sarana prasarana;
6) Penelitian dan pengembangan;
7) Manajemen/organisasi;
8) Monitoring dan evaluasi.
6. Landasan Hukum
Sebagai suatu kegiatan yang diselenggarakan melalui
kerjasama lintas sektoral, landasan hukum Usaha Kesehatan Sekolah adalah:
a. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
b. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
c. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
d. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
e. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
f. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2011 tentang Peran
Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.
g. SKB Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan,
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1/U/SKB/2003, Nomor :
1067/Menkes/ SKB/VII/2003, Nomor : MA/230 A/2003, Nomor : 26 Tahun 2003 tanggal
23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS.
h. SKB Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan,
Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 2/P/SKB/2003; Nomor :
1068/Menkes/ SKB/VII/2003; Nomor
: MA/230 B/2003; Nomor : 4415-404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim
Pembina UKS Pusat.
i. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan No. 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
C. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBINAAN
DAN PENGEMBANGAN UKS
1.
Kebijakan
Umum
Yang dimaksud dengan kebijakan umum
disini adalah kebijakan pelaksanaan dalam rangka memberikan landasan dan
pedoman pembinaan dan pengembangan UKS untuk dilaksanakan secara terpadu,
merata, menyeluruh, berhasil guna, dan berdayaguna. Kebijakan pelaksanaan
adalah sebagai berikut:
a. Kesinambungan program UKS dari
Pendidikan Anak Usia Dini sampai tingkat SMA. Dengan sasaran cakupan anak umur
5-9 tahun baik anak yang normal maupun berlainan yang berada di sekolah dan
luar sekolah, meliputi kegiatan:
·
TK/RA
·
SD/MI/Paket
A setara SD
·
SLTP/MTs/Paket
B setara SMP
·
SMA/SMK/MA/Paket
C setara SMA
·
Sanggar
Kegiatan Belajar/PKBM
b. Segala upaya peningkatan dan
pengembangan kesehatan warga sekolah dan masyarakat lingkungan sekolah agar
diupayakan melalui jalur Tim Pembina UKS Pusat dan Tim Pembina UKS di daerah
secara berjenjang ("one gate policy");
c. Pembinaan dan pengembangan UKS
dilaksanakan Secara Lintas Program dan Lintas Sektor melalui kegiatan yang
terpadu dan berkesinambungan;
d. Upaya pendidikan kesehatan
diselenggarakan melalui kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler;
e. Upaya pelayanan kesehatan
dilakukan secara menyeluruh baik yang meliputi upaya promotif (peningkatan
kesehatan), preventif (pencegahan), dan kuratif (pengobatan) maupun
rehabilitatif (pemulihan), namun lebih diutamakan pada upaya promotif dan
preventif yang dilakukan secara terpadu dibawah koordinasi dan bimbingan teknis
langsung dari Puskesmas;
f. Upaya peningkatan lingkungan kehidupan sekolah
yang sehat diarahkan untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan dan
pelayanan kesehatan serta UKS secara keseluruhan, dengan memberdayakan sumber
daya yang ada dan meningkatkan peran serta masyarakat;
g. Tugas dan fungsi TP UKS pusat dan daerah
disesuaikan pula dengan peraturan perundangan yang berlaku.
h. Optimalisasi program UKS pada setiap jenis dan
jenjang pendidikan;
i. Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan UKS
dilakukan dengan peran aktif pemerintah (pusat dan daerah), komite sekolah dan
masyarakat.
2. Kebijakan Pelaksanaan
a.
Pemberdayaan
kabupaten/kota dalam perencanaan terpadu (lintas program/lintas sektor),
terkait operasional, serta tindak lanjut.
b.
Meninjau
kembali program lama dan menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini termasuk
mempertimbangkan adanya peraturan perundang-undangan yang baru;
c.
Mengupayakan
program UKS yang integrated (lintas program/lintas sektor);
d.
Pemberdayaan
masyarakat, dunia usaha dan LSM di dalam pengembangan program UKS;
e.
Meningkatkan
dan memantapkan program UKS melalui:
§ Workshop/Rapat Kerja/Rapat
Koordinasi.
§ Pengembangan dan Akselerasi Program
UKS.
§ Kemitraan. f. Melengkapi sarana dan
prasarana UKS yang memadai;
f.
Meningkatkan
peran Sekretariat TP UKS lebih berdaya guna dan berhasil guna;
g.
Memfungsikan
secara optimal peranan lembaga-lembaga pendidikan baik pada pendidikan formal
maupun non formal;
h.
Meningkatkan
dan mensosialisasikan program UKS ke instansi terkait di pusat, provinsi,
kabupaten/kota dan legislative
3.
Langkah-langkah
Langkah-langkah yang diambil adalah :
a. Menetapkan pola pembinaan dan
pengembangan UKS, berupa peningkatan standar layanan kesehatan dan pendidikan,
dan pengembangan program menuju Sekolah Promosi Kesehatan.
b. Mengoptimalkan peran dan fungsi TP
UKS dan Sekretariat TP UKS pada setiap jenjang pemerintahan.
c. Meningkatkan cakupan yang
dilanjutkan dengan mutu program UKS melalui keterpaduan program secara
profesional.
d. Menyelenggarakan upaya promotif
dan preventif untuk menanggulangi dan mencegah masalah kesehatan jiwa yang
mendesak seperti ketergantungan kepada narkotika, kebiasaan merokok, minuman
keras dan bahan berbahaya, kenakalan remaja, kriminalitas/perilaku negatif
peserta didik;
e. Mengoptimalkan program-program
"Life Skill Education" khususnya dalam upaya meningkatkan
keterampilan psikososial, yang pengembangannya melalui kemasan subtansi
kesehatan atau melalui Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat
f. Mengupayakan pengadaan tenaga
pembina UKS, sarana dan prasarana serta pemeliharaannya baik di pusat maupun di
daerah;
g. Melaksanakan penelitian dan
pengembangan UKS secara terpadu, teratur, dan terencana; dan
h. Membangkitkan minat masyarakat
untuk ikut serta dalam penyelenggaraan UKS.
4. Strategi Pelaksanaan
a.
Seluruh
jajaran Tim Pembina UKS perlu memperkuat dan meningkatkan fungsi konsultatif
dan advokasi terhadap program-program UKS secara menyeluruh;
b.
TP
UKS Pusat menyusun kebijakan yang bersifat operasional di daerah dilimpahkan
kepada daerah dengan memperhatikan kesehatan fisik, mental dan sosial dengan
penekanan pada paradigma sehat sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat;
c.
Meningkatkan
peran serta komite sekolah dan menjalin kemitraan dengan dunia usaha/LSM/
masyarakat lainnya. Masing-masing sektor/ kementerian menempatkan UKS sebagai
program prioritas. Masing-masing sektor/ kementerian mengalokasikan dam program
UKS sesuai dengan tupoksinya.
d.
Mengoptimalkan
peranan lembaga-lembaga pendidikan yang ada baik pada jalur sekolah, maupun
jalur luar sekolah sesuai jenis dan jenjang pendidikan terhadap program UKS.
e.
Perlunya
memantapkan standar pelayanan minimal SPM UKS sebagai masukan bagi Provinsi,
Kabupaten/Kota dan legislatif;
f.
Melakukan
pertemuan-pertemuan periodik/ sebagai forum komunikasi dan konsultasi secara
nasional setiap 2 (dua) tahun sekali dan daerah setiap tahun.
D. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
MASING-MASING KEMENTERIAN
1. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
Membina dan mengembangkan program UKS
melalui jalur kurikuler (kurikuler dan ekstrakurikuler), termasuk di dalamnya:
a.
Merumuskan
kebijakan teknis dalam pengembangan dan pembinaan UKS;
b.
Melaksanakan
koordinasi, sinkronisasi, pengawasan, pembinaan dan pengembangan UKS;
c.
Menyusun
program pembinaan, pelatihan, dan pengembangan untuk tingkatpusat, provinsi dan
kabupaten/kota;
d.
Mengembangkan
metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
e.
Melakukan
kerjasama pembinaan dengan lembaga/instansi terkait;
f.
Merumuskan
dan menyusun standar, norma, prosedur, pedoman, kriteria, dan bimbingan teknis
serta penyiapan bahan evaluasi yang terkait dengan bidang pendidikan.
g.
Melaksanakan
kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan UKS di sekolah;
h.
Melaksanakan
pengawasan secara terpadu untuk pembinaan dan pengembangan UKS di kecamatan dan
satuan pendidikan;
i.
Melaksanakan
pembinaan Manajemen Sekolah Sehat di sekolah/madrasah;
j.
Melaksanakan
monitoring dan evaluasi;
k.
Melaksanakan
pemetaan, pengumpulan dan pengolahan data;
l.
Memberikan
dukungan dalam pembinaan dan pengembangan program UKS;
m.
Melaksanakan
penelitian dan pengembangan.
2. Kementerian Kesehatan
Membina dan mengembangkan program UKS
melalui jalur Ekstrakurikuler:
a. Merumuskan dan menetapkan
kebijakan teknis, penyusunan standard norma, pedoman, kriteria, prosedur dan
bimbingan teknis serta evaluasi yang terkait dengan pendidikan kesehatan,
pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat;
b. Melaksanakan kebijakan teknis
pembinaan dan pengembangan UKS kerjasama dengan sektor terkait dalam TP UKS;
c. Melaksanakan pembinaan Sekolah Sehat di
sekolah/madrasah;
d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi;
e. Melaksanakan penelitian dan pengembangan.
3. Kementerian Agama
Melaksanakan pembinaan dan
pengembangan UKS di satuan pendidikan dan pendidikan keagamaan di lingkungan
Kementerian Agama, termasuk di dalamnya :
a.
Merumuskan
kebijakan teknis dalam pengembangan dan pembinaan UKS;
b.
Melaksanakan
koordinasi, sinkronisasi, pengawasan, pembinaan dan pengembangan UKS;
c.
Menyusun
program pembinaan, pelatihan, dan pengembangan untuk tingkat pusat, provinsi
dan kabupaten/kota;
d.
Mengembangkan
metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
e.
Melakukan
kerjasama pembinaan dengan lembaga/instansi terkait;
f.
Merumuskan
dan menyusun standar, norma, prosedur, pedoman, kriteria, dan bimbingan teknis
serta penyiapan bahan evaluasi yang terkait dengan bidang pendidikan.
g.
Melaksanakan
kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan UKS di madrasah;
h.
Melaksanakan
pengawasan secara terpadu untuk pembinaan dan pengembangan UKS di kecamatan dan
satuan pendidikan;
i.
Melaksanakan
pembinaan Manajemen Sekolah Sehat di sekolah/madrasah;
j.
Melaksanakan
monitoring dan evaluasi;
k.
Melaksanakan
pemetaan, pengumpulan dan pengolahan data;
l.
Memberikan
dukungan dalam pembinaan dan pengembangan program UKS;
m.
Melaksanakan
penelitian dan pengembangan.
4. Kementerian
Dalam Negeri
a.
Memfasilitasi
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria program UKS;
b.
Memfasilitiasi
kelembagaan UKS dalam kelembagaan daerah;
c.
Memfasilitasi
aspek kepegawaian terkait formasi kepegawaian Tim Pembina UKS;
d.
Memfasilitasi
penyusunan pedoman APBD agar daerah menganggarkan untuk UKS;
e.
Melakukan
pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap program UKS.
Rincian selengkapnya tugas dan fungsi dari Kemdikbud, Kemkes,
Kemag dan Kemdagri sebagai berikut :
BAB II
ORGANISASI TIM
PEMBINA DAN
TIM PELAKSANA UKS
A.
TIM
PEMBINA USAHA KESEHATAN SEKOLAH
Untuk
melaksanakan berbagai upaya pembinaan dan pengembangan UKS secara terpadu dan
terkoordinasi perlu disusun organisasi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) secara
berjenjang sebagai berikut:
1. Tim Pembina UKS Pusat dibentuk di tingkat Pusat
ditetapkan oleh Mendiknas, Menkes, Menag, dan Mendagri (SKB 4 menteri);
2. Tim Pembina UKS Provinsi, dibentuk di tingkat Provinsi
ditetapkan oleh Gubernur;
3. Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota, dibentuk di tingkat
Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota;
4. Tim Pembina UKS Kecamatan, dibentuk di tingkat
Kecamatan ditetapkan oleh Camat.
B.
TIM
PELAKSANA USAHA KESEHATAN SEKOLAH
Untuk lebih
memfokuskan pelaksanaan tiga program pokok UKS di sekolah, maka dibentuk Tim Pelaksana UKS mulai dari tingkat
TK/RA, SD/MI sampai SMA/SMK/MA dan serta satuan pendidikan luar sekolah yang
ditetapkan kepala sekolah/ madrasah dan kepala SKB/PKBM.
Tembusan
Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembina dan Tim Pelaksana UKS disampaikan
kepada:
·
Tim Pembina UKS
Provinsi disampaikan kepada Tim Pembina UKS Pusat;
·
Tim Pembina UKS
Kabupaten/Kota disampaikan kepada Tim Pembina UKS Provinsi dan TP UKS Pusat;
·
Tim Pembina UKS
Kecamatan disampaikan kepada Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota dan Tim Pembina UKS
Provinsi;
·
Tim Pelaksana di
sekolah dan perguruan agama disampaikan kepada Tim Pembina UKS Kecamatan dan
Tim Pembina UKS Kabupaten/ Kota.
C.
FUNGSI DAN
TUGAS TIM PEMBINA DAN TIM PELAKSANA UKS
1.
Tim Pembina
UKS Pusat
a.
Fungsi Tim
Pembina UKS Pusat
Tim
Pembina UKS Pusat berfungsi sebagai pembantu Menteri dalam melaksanakan
pembinaan dan pengembangan UKS berdasarkan Pokok-pokok Kebijakan Pembinaan dan
Pengembangan UKS, sesuai SKB 4 Menteri.
b.
Tugas Tim
Pembina UKS Pusat
1) Merumuskan kebijakan, pedoman umum, dan standarisasi
pengembangan UKS yang bersifat nasional;
2) Menyosialisasikan Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan
UKS
3) Menjalin hubungan kerja dan kemitraan dengan lintas
sektor, pihak swasta, dan LSM baik di dalam maupun luar negeri, sesuai
ketentuan yang berlaku;
4) Melaksanakan monitoring dan evaluasi
program Pembinaan dan Pengembangan UKS secara Nasional;
5) Melaporkan pelaksanaan tugas kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri
Dalam Negeri;
6) Melaksanakan ketatausahaan Tim
Pembina UKS Pusat.
2. Tim Pembina UKS Provinsi
a. Fungsi Tim Pembina UKS Provinsi
Tim Pembina UKS Provinsi berfungsi
melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS di tingkat provinsi serta berfungsi
sebagai pembina dan koordinator program UKS seluruh Kabupaten/Kota yang ada di
wilayahnya.
b. Tugas Tim Pembina UKS Provinsi
1)
Menyusun
Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan UKS;
2)
Menyosialisasikan
Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan UKS;
3)
Melaksanakan
Program Pembinaan dan Pengembangan UKS di Provinsi;
4)
Menjalin
hubungan baik dan kemitraan dengan lintas sektor, pihak swasta dan LSM baik di
dalam maupun luar negeri, sesuai ketentuan yang berlaku;
5)
Melaksanakan
monitoring dan evaluasi program Pembinaan dan Pengembangan UKS;
6)
Membuat
laporan berkala kepada Tim Pembina UKS Pusat;
7)
Melaksanakan
ketatausahaan Tim Pembina UKS Provinsi.
3. Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota
a. Fungsi Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota
Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota
berfungsi sebagai pembina, koordinator dan pelaksana program UKS di daerahnya
berdasarkan kebijakanyang ditetapkan oleh pusat, provinsi dankabupaten/kota.
b. Tugas Tim Pembina UKS Kabupaten/ Kota
1)
Menyusun
Petunjuk Teknis UKS;
2)
Menyosialisasikan
Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan UKS;
3)
Melaksanakan
Program Pembinaan dan Pengembangan UKS;
4)
Menjalin
hubungan baik dan kemitraan dengan lintas sektor, pihak swasta dan LSM baik di
dalam maupun luar negeri, sesuai ketentuan yang berlaku;
5)
Melaksanakan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Pembinaan dan Pengembangan UKS;
6)
Membuat
laporan berkala kepada Tim Pembina UKS Provinsi;
7)
Melaksanakan
ketatausahaan Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota.
4. Tim Pembina UKS Kecamatan
a. Fungsi Tim Pembina UKS Kecamatan
Tim Pembina UKS Kecamatan berfungsi sebagaipembina,
penanggung jawab dan pelaksanaprogram UKS di daerah kerjanya
berdasarkankebijakan yang ditetapkan TP UKS Kab/Kota.
b. Tugas Tim Pembina UKS Kecamatan
1)
Membina
dan melaksanakan UKS;
2)
Menyosialisasikan
Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan UKS;
3)
Melaksanakan
Program Pembinaan dan Pengembangan UKS;
4)
Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS;
5)
Mengkoordinasikan
pelaksanaan program UKS di wilayahnya sesuai dengan pedoman dan petunjuk Tim
Pembina UKS;
6)
Membuat
laporan pelaksanaan program Pembinaan dan Pengembangan UKS kepada Tim Pembina
UKS Kabupaten/Kota;
7)
Melaksanakan
ketatausahaan Tim Pembina UKS Kecamatan.
5. Tim Pelaksana UKS di
Sekolah/Madrasah dan Perguruan Agama
a. Fungsi Tim Pelaksana UKS
Tim Pelaksana UKS di sekolah dan perguruan agama berfungsi
sebagai penanggungjawab dan pelaksana program UKS di sekolah dan perguruan
agama berdasarkan prioritas kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan oleh TP UKS
Kab/Kota.
b. Tugas Tim Pelaksana UKS
1)
Melaksanakan
Tiga Program Pokok UKS yang terdiri dari Pendidikan Kesehatan, Pelayanan
Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat yang telah ditetapkan oleh
Tim Pembina UKS;
2)
Menjalin
kerjasama dengan orang tua/komite sekolah, instansi lain dan masyarakat dalam
pelaksanaan kegiatan UKS;
3)
Menyusun
program, melaksanakan penilaian/evaluasi dan menyampaikan laporan kepada Tim
Pembina UKS Kecamatan;
4)
Melaksanakan
Ketatatusahaan Tim Pelaksana UKS di Sekolah.
D.
SUSUNAN
ANGGOTA TIM PEMBINA UKS
1.
Tim
Pembina UKS Pusat
a.
Ketua
I : Dirjen Dikdasmen, Depdiknas.
b.
Ketua
II : Dirjen Bina Kesmas Depkes
c.
Ketua
III : Dirjen Baga Islam, Depag
d.
Ketua
IV : Dirjen PUM, Depdagri
e.
Sekretaris
II : Sekretaris Ditjen Dikdasmen, Depdiknas
f.
Sekretaris
III : Direktur Kesga, Ditjen Bina Kesmas, Depkes
g.
Sekretaris
IV : Direktur Mapenda Islam Ditjen Baga Islam, Depag
h.
Sekretaris
V : Direktur Wilayah Administrasi, Ditjen PUM, Depdagri
i.
Anggota
:
1)
Depdiknas
- Unsur Ditjen Dikdasmen
2)
Depkes
- Unsur Ditjen Bina Kesmas
- Unsur Ditjen PPM dan PL
- Unsur Badan POM
- Pusat Promosi Kesehatan
- Unsur Ditjen Pelayanan Medik
3)
Depag
- Unsur Ditjen Baga Islam
4)
Depdagri
- Unsur Ditjen Pemerintahan Umum
Catatan :
Revisi SKB tentang Tim Pembina UKS Pusat sedang dalam proses dalam rangka
menyesuaikan dengan nomenklatur yang baru dan tantangan ke depan.
2. Tim Pembina UKS Provinsi
Struktur organisasi Tim Pembina UKS Provinsi pada dasarnya
sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan dan kebutuhan provinsi masing-masing.
Namun sebagai rekomendasi dapat ditetapkan sebagai berikut.
a.
Pembina
: Gubernur
b.
Ketua
: Wakil Gubernur
c.
Ketua
I : Kepala Dinas Pendidikan
d.
Ketua
II : Kepala Dinas Kesehatan
e.
Ketua
III : Ka.Kanwil Depag
f.
Ketua
Harian : Assisten yang relevan
g.
Sekretaris
: Kepala Biro yang menanganiPendidikan dan Kesehatan
h.
Anggota
:
1)
Unsur
Dinas Pendidikan
2)
Unsur
Dinas Kesehatan
3)
Unsur
Kanwil Depag
4)
Unsur
dinas/instansi yang dianggap relevan
3. Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota
Struktur organisasi Tim Pembina UKS tingkat Kabupaten/Kota
pada dasarnya sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan dan kebutuhan
Kabupaten/Kota masing-masing. Namun sebagai rekomendasi dapat ditetapkan
sebagai berikut.
a.
Pembina
: Bupati/Walikota
b.
Ketua
: Wakil Gubernur
c.
Ketua
I : Kepala Dinas Pendidikan
d.
Ketua
II : Kepala Dinas Kesehatan
e.
Ketua
III : Ka.Kantor Depag
f.
Ketua
Harian : Assisten yang membidangiPendidikan dan Kesehatan
g.
Sekretaris
: Kepala Bagian di Pemdayang menangani Pendidikan dan Kesehatan
h.
Anggota
:
1)
Unsur
Dinas Pendidikan
2)
Unsur
Dinas Kesehatan
3)
Unsur
Kandepag
4)
Unsur
PKK
5)
Unsur
PMI
6)
Unsur
lainnya yang dianggap relevan
4.
Tingkat
Kecamatan
Struktur organisasi Tim Pembina UKS tingkat Kecamatan pada
dasarnya sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan dan kebutuhan Kecamatan
masing-masing. Namun, sebagai rekomendasi dapat ditetapkan sebagai berikut.
a.
Ketua
: Camat
b.
Ketua
I : Kepala Cabang DinasPendidikan
c.
Ketua
II : Kepala Puskesmas
d.
Ketua
III : Pengawas PendaisDepag
e.
Ketua
IV : Ketua PKK
f.
Sekretaris
: Sekretaris Kecamatan
g.
Anggota
:
1)
Unsur
Dinas Pendidikan
2)
Unsur
Puskesmas
3)
Unsur
Pengawas Pendais
4)
Unsur
PKK
5)
Unsur
PMI
6)
Unsur
Dinas/instansi terkait lainnya
5.
Tim
Pelaksana UKS di TK/RA/BA, SD/SDLB dan MI
a.
Pembina
: Lurah/Kepala Desa
b.
Ketua
: Kepala Sekolah/KepalaMadrasah
c.
Sekretaris
I : Guru Pembina UKS/Pembina UKS
d.
Sekretaris
II : Ketua Komite Sekolah/Majelis Madrasah
e.
Anggota
:
1)
Petugas
UKS Puskesmas/Bidan Desa
2)
Unsur
Guru
6.
Tim
Pelaksana UKS di SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA dan Perguruan Agama
a.
Pembina
: Lurah/Kepala Desa
b.
Ketua
: Kepala Sekolah/Kepala Madrasah/Pimpinan Perguruan Agama
c.
Sekretaris
I : Guru Pembina UKS/Pembina UKS
d.
Sekretaris
II : Ketua Komite Sekolah/Majelis Madrasah
e.
Anggota
:
1)
Petugas
UKS Puskesmas/Bidan Desa
2)
Ketua
OSIS
3)
Unsur
Guru
4)
Lainnya
Catatan:
·
Anggota
tim dapat ditambah sesuai kebutuhan
·
SKB
tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS sedang dalam proses revisi dalam rangka
menyesuaikan dengan nomenklatur yang baru dan tantangan ke depan.
E. MEKANISME KERJA
1. Hubungan Kerja
Hubungan kerja Tim Pembina UKS Pusat dan Tim Pembina UKS Daerah adalah
hubungan kerja koordinatif dan konsultatif sedangkan hubungan kerja fungsional
dilakukan di lingkungan instansi masing-masing.
2. Koordinasi Melalui Penerapan "Satu Pintu"
Agar koordinasi/keterpaduan dapat dilaksanakan dengan baik maka arus
komunikasi dan informasi segala sesuatu yang menyangkut Usaha Kesehatan Sekolah
baik lintas sektor maupun lintas program dilaksanakan melalui "Satu
Pintu" yaitu Tim Pembina UKS.
a.
Pintu
komunikasi dan informasi antar sektor di tingkat Pusat
1)
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretariat Ditjen Pendidikan Dasar;
2)
Kementerian
Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak;
3)
Kementerian
Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
4)
Kementerian
Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.
b.
Pintu
komunikasi dan informasi antar sektor di Provinsi sepenuhnya diserahkan kepada
provinsi masing-masing. Namun pada umumnya dilakukanmelalui Sekretariat TP UKS
provinsi.
1)
Pemerintah
provinsi melalui Karo yang menangani masalah pendidikan dan kesehatan;
2)
Kantor
Dinas Pendidikan melalui Kepala Dinas Pendidikan;
3)
Kantor
Dinas Kesehatan melalui Kepala Dinas Kesehatan;
4)
Kantor
wilayah Kementerian Agama melalui Kabid Binrua Islam (Kabid Pembinaan Perguruan
Agama Islam/Kabid yang relevan).
c.
Pintu
komunikasi dan informasi antar sektor diKabupaten/Kota
1)
Pemerintah
Kabupaten/Kota melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial, atau yang sejenis;
2)
Kantor
Dinas Pendidikan melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
3)
Kantor
Dinas Kesehatan melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
4)
Kantor
Kementerian Agama melalui Kepala Seksi Pergurais.
d.
Pintu
komunikasi dan informasi antar sektor di Kecamatan
1)
Kantor
Kecamatan melalui Camat;
2)
Kantor
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan;
3)
Kantor
Urusan Agama Kecamatan melalui Kepala KUA;
4)
Puskesmas
melalui Kepala Puskesmas.
e.
Pintu
antar Pusat dan Daerah (Jalur Vertikal)
1)
Pintu
di TP UKS Pusat Ketua Sekretariat TP UKS Pusat;
2)
Pintu
di TP UKS Provinsi : Ketua Sekretariat TP UKS Provinsi (Kepala Biro yang
menangani Pendidikan dan Kesehatan);
3)
Pintu
di TP UKS Kabupaten/Kota : Ketua Sekretariat TP UKS Kabupaten/Kota (Kabag
Kesejahteraan Sosial, atau yang sejenis);
4)
Pintu
di TP UKS Kecamatan : Camat;
5)
Pintu
Tim Pelaksana UKS di sekolah dan perguruan agama : Kepala Sekolah dan Kepala
Perguruan Agama.
BAB
III
PROGRAM
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN UKS
A. PROGRAM PEMBINAAN PESERTA DIDIK
Untuk meningkatkan kemampuan hidup
sehat dan derajat ksehatan peserta didik dilakukan upaya menanamkan prinsip
hidup sehat sedini mungkin melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan
dan pembinaan lingkungan sekolah sehat (Trias UKS).
1.
Pendidikan
Kesehatan
a.
Tujuan
Pendidikan Kesehatan
Tujuan pendidikan kesehatan ialah
agar peserta didik:
1)
Memiliki
pengetahuan tentang kesehatan,termasuk cara hidup sehat dan teratur;
2)
Memiliki
nilai dan sikap yang positif terhadap prinsip hidup sehat;
3)
Memiliki
keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan,
pertolongan, dan perawatan kesehatan;
4)
Memiliki
perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
5)
Mengerti
dan dapat menerapkan prinsip-prinsip pencegahan penyakit.
6)
Memiliki
daya tangkal terhadap pengaruh buruk diluar (narkoba, arus informasi, dan gaya
hidup yang tidak sehat).
b.
Pelaksanaan
Pendidikan Kesehatan
Pelaksanaan pendidikan kesehatan
diberikan melalui:
1)
Kegiatan
Kurikuler
Pelaksanaan pendidikan kesehatan
melalui kegiatan kurikuler adalah pelaksanaan pendidikan pada jam pelajaran.
Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) khususnya pada standard isi yang telah diatur dalam Peraturan
Mendiknas nomor 22 tahun 2006 pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga
dan Kesehatan.
a)
Taman
Kanak-kanak/Raudhatuh Athfal
Pelaksanaan pendidikan kesehatan
sesuai dengan Garis-garis Besar Program Pengajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga
dan Kesehatan, yang diberikan pengenalan,pembangkit minat,dan penanaman
kebiasaan hidup sehat. Materi pendidikan kesehatan mencakup:
i. Kebersihan dan kesehatan pribadi;
ii. Kebersihan dan kerapihan lingkungan;
iii. Makanan dan minuman sehat.
iv. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
Pelaksanaan pendidikan kesehatan
melalui kegiatan kurikuler adalah pelaksanaan pendidikan pada jam pelajaran.
Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) khususnya pada standard isi yang telah diatur dalam Peraturan
Mendiknas nomor 22 tahun 2006 pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga
dan Kesehatan. Pelaksanaannya diberikan melalui peningkatan pengetahuan
penanaman nilai dan sikap positif terhadap prinsip hidup sehat dan peningkatan
keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan
pemeliharaan,pertolongan dan perawatan kesehatan.
Materi pendidikan
kesehatan mencakup:
i.
Menjaga
kebersihan diri;
ii.
Mengenal
pentingnya imunisasi;
iii.
Mengenal
makanan sehat;
iv.
Mengenal
bahaya penyakit diare,demam berdarah dan influenza;
v.
Menjaga
kebersihan lingkungan (sekolah/madrasah dan rumah);
vi.
Membiasakan
buang sampah pada tempatnya
vii.
Mengenal
cara menjaga kebersihan alat reproduksi;
viii.
Mengenal
bahaya merokok bagi kesehatan;
ix.
Mengenal
bahaya minuman keras;
x.
Mengenal
bahaya narkoba;
xi.
Mengenal
cara menolak ajakan menggunakan narkoba;
xii.
Mengenal
cara menolak perlakuan pelecehan seksual.
c.
Sekolah
Menengah Pertama/Madrash Tsanawiyah
Pelaksanaan pendidikan kesehatan
melalui kegiatan kurikuler adalah pelaksanaan pendidikan pada jam pelajaran.
Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) khususnya pada standard isi yang telah diatur dalam Peraturan
Mendiknas nomor 22 tahun 2006 pada mata Pelajaran Pendidikan Jasmani,Olahraga
dan Kesehatan, dimana untuk pendidikan kesehatan pelaksanaanya dilakukan
melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, penanaman kebiasaan hidup sehat,
terutama melalui pemahaman penafsiran konsep-konsep yang berkaitan dengan
prinsip hidup sehat.
Materi pendidikan kesehatan mencakup:
i.
Memahami
pola makanan sehat;
ii.
Memahami
perlunya keseimbangan gizi;
iii.
Memahami
berbagai penyakit menular seksual;
iv.
Mengenal
bahaya seks bebas;
v.
Memahami
berbagai penyakit menular yang bersumber dari lingkungan yang tidak sehat;
vi.
Memahami
cara menghindari bahaya kebakaran;
vii.
Memahami
cara menghadapi berbagai bencana alam.
d.
Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Pelaksanaan pendidikan kesehatan
melalu kegiatan kurikuler adalah pelaksanaan pendidikan pada jam pelajaran.
Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) khususnya pada standard isi yang telah diatur dalam Peraturan
Mendiknas nomor 22 tahun 2006 pada dimata Pelajaran Pendidikan Jasmani,Olahraga
dan Kesehatan. Pelaksanaannya dilakukan melalui peningkatan
pengetahuan,keterampilan,terutama melalui peningkatan pemahaman dan penafsiran
konsep-konsep yang berkaitan dengan prinsip hidup sehat sehingga mempunyai
kemampuan untuk menularkan perilaku hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Materi pendidikan kesehatan mencakup:
i.
Menganilisis
bahaya penggunaan narkoba;
ii.
Memahami
berbagai peraturan perundangan tentang narkoba;
iii.
Menganalisis
dampak seks bebas;
iv.
Memahami
cara menghindari seks bebas;
v.
Memahami
bahaya HIV/AIDS;
vi.
Memahami
cara menghindari penularan seks bebas. Pada sekolah/madrasah kejuruan yang
banyak menggunakan mesin-mesin, peralatan tenaga listrik/elektronika bahan
kimia untuk pelaksanaan praktek dibengkel sekolah/madrasah dapat mengakibatkan
resiko atau bahaya kecelakaan bagi peserta didik. Untuk itu perlu ditanamkan
sikap hidup yang selalu mengutamakan keselamatan kerja. Sehingga pendidikan
kesehatan untuk sekolah/madrasah kejuruan harus ditekankan juga kepada
pendidikan keamanan dan keselamatan kerja.
e.
Sekolah
Luar Biasa
Pendidikan kesehatan pada SDLB,
SMPLB, dan SMALB dilaksanakan sesuai dengan kurikulum, materi, maupun metode
pengajarannya disesuaikan dengan kebutuhan,tingkat kemampuan peserta
didik,tingkat kemampuan guru serta situasi dan kondisi sekolah, peserta didik,
sarana dan fasilitas pedidikan yang tersedia.
1.
Kegiatan
Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler adalah
kegiatan di luar jam pelajaran biasa (termasuk kegiatan pada waktu libur) yang
dilakukan di sekolah/madrasah ataupun diluar sekolah/madrasah dengan tujuan
antara lain untuk memperluas pengetahuan dan keterampilan siswa serta
melengkapi upaya pembinaan manusia Indonesia seutuhnya. Kegiatan
ekstrakurikuler mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan kesehatan,
pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah/madrasah sehat.
a)
Kegiatan
ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pendidikan kesehatan antara lain;
i.
Wisata
siswa;
ii.
Kemah
(Persami);
iii.
Ceramah,
diskusi;
iv.
Lomba-lomba;
v.
Bimbingan
hidup sehat;
vi.
Apotik
hidup;
vii.
Kebun
sekolah;
viii.
Kerja
bakti;
ix.
Majalah
dinding;
x.
Pramuka;
xi.
Piket
sekolah.
Catatan: OSIS mempunyai peranan yang besar
dalam pelaksanaan program UKS yang dilakukan secara ekstrakurikuler di SMP dan
SMA. Dalam pelaksanaan program UKS, OSIS dapat mengamati adanya masalah yang
berkaitan dengan kesehatan, melaporkannya kepada guru pembina OSIS, agar
bersama-sama mencari cara penanggulangannya antara lain berupa kegiatan
berdasarkan konsep 7K.
Pendekatan dan Metode
1)
Pendekatan
Beberapa pendekatan yang
dapat dilakukan dalam rangka melaksanakan pendidikan kesehatan antara lain
ialah :
a)
pendekatan
individual
b)
pendekatan
kelompok
i. kelompok kelas;
ii. kelompok bebas;
iii. lingkungan keluarga.
Agar tujuan pendidikan
kesehatan bagi para peserta didik dapat tercapai secara optimal, dalam pelaksanaannya
hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a)
Sesuai
dengan tingkat kemampuan dan perbedaan individual peserta didik
b)
Diupayakan
sebanyak-banyaknya melibatkan peran aktif peserta didik
c)
Sesuai
dengan situasi dan kondisi setempat
d)
Selalu
mengacu pada tujuan pendidikan kesehatan termasuk upaya alih teknologi
e)
Memperhatikan
kebutuhan pembangunan nasional
f)
Mengikuti/memperhatikan
perkembangan pengetahuan dan teknologi
2)
Metode
Dalam proses belajar mengajar guru
dan Pembina dapat menggunakan metode;
a)
Belajar
kelompok;
b)
Kerja
kelompok/penugasan;
c)
Diskusi/ceramah;
d)
Belajar
perorangan;
e)
Pemberian
tugas;
f)
Karya
wisata;
g)
Bermain
peran;
h)
Tanya
jawab;
i)
Simulasi;
2.
Pelayanan
Kesehatan
a)
Tujuan
pelayanan kesehatan di sekolah/madrasah
Tujuan pelayanan kesehatan di
sekolah/madrasah adalah untuk:
1)
Meningkatkan
kemampuan dan keterampilan melakukan tindakan hidup sehat dalam rangka
membentuk perilaku hidup sehat.
2)
Meningkatkan
daya tahan tubuh peserta didik terhadap Penyakit dan mencegah terjadinya
penyakit, kelainan dan cacat.
3)
Menghentikan
proses penyakit dan pencegahan komplikasi akibat penyakit, kelainan,
pengembalian fungsi dan peningkatan kemampuan peserta didik yang cedera/cacat
agar dapat berfungsi optimal.
b)
Pelaksanaan
Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan di
sekolah dilaksanakan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas bekerjasama dengan guru
dan kader kesehatan sekolah. Pelayanan Kesehatan sekolah dilaksanakan secara
menyeluruh (komprehensif), dengan mengutamakan kegiatan promotif dan preventif
serta didukung kegiatan kuratif dan rehabilitatif untuk mencapai derajat
kesehatan yang optimal meliputi:
1)
Kegiatan
Peningkatan (Promotif)
Kegiatan promotif (peningkatan)
dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan kesehatan dan latihan keterampilan
yang dilaksanakan secara ekstrakurikuler, yaitu:
a)
Latihan
keterampilan teknis dalam rangka pemeliharan kesehatan, dan pembentukan peran
serta aktif peserta didik dalam pelayanan kesehatan, antara lain:
·
Dokter
Kecil;
·
Kader
Kesehatan Remaja;
·
Palang
Merah Remaja;
·
Saka
Bhakti Husada.
b)
Pembinaan
sarana keteladanan yang ada di lingkungan sekolah antara lain:
o
Pembinaan
Kantin Sekolah Sehta;
o
Pembinaan
lingkungan sekolah yang terpelihara dan bebas dari faktor pembawa penyakit.
c)
Pembinaan
keteladanan berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
2)
Kegiatan
Pencegahan (Preventif)
Kegiatan pencegahan dilaksanakan
melalui kegiatan peningkatan daya tahan tubuh, kegiatan pemutusan mata rantai
penularan penyakit dan kegiatan penghentian proses penyakit pada tahap dini
sebelum timbul penyakit, yaitu:
a)
Pemeliharaan
kesehatan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus untuk
penyakit-penyakit tertentu, antara lain demam berdarah, kecacingan, muntaber.
b)
Penjaringan
(screening) kesehatan bagi anak yang baru masuk sekolah.
c)
Pemeriksaan
berkala kesehatan tiap 6 bulan.
d)
Mengikuti
(memonitoring/memantau) pertumbuhan peserta didik.
e)
Immunisasi
peserta didik kelas I dan kelas VI di sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah.
f)
Usaha
pencegahan penularan penyakit dengan jalan memberantas sumber infeksi dan
pengawasan kebersihan lingkungan sekolah dan perguruan agama.
g)
Konseling
kesehatan remaja di sekolah dan perguruan agama oleh kader kesehatan sekolah,
guru BP dan guru agama dan Puskesmas oleh Dokter Puskesmas atau tenaga
kesehatan lain.
3)
Kegiatan
Penyembuhan dan Pemulihan (Kuratif dan Rehabilitatif)
Kegiatan penyembuhan dan pemulihan
dilakukan melalui kegiatan mencegah komplikasi dan kecacatan akibat proses
penyakit atau untuk meningkatkan kemampuan peserta didik yang cedera atau cacat
agar dapat berfungsi optimal, yaitu:
a)
Diagnosa
dini;
b)
Pengobatan
ringan;
c)
Pertolongan
pertama pada kecelakaan dan pertolongan pertama pada penyakit; dan
d)
Rujukan
medik.
Tempat Pelayanan kesehatan
Pelayanan kesehatan terhadap peserta didik dilakukan
1)
Di
sekolah/madrasah dilakukan melalui kegiatan ekstrakurikuler dan
2)
Di
Puskesmas dan instansi kesehatan jenjang berikutnya sesuai kebutuhan.
Metode pelayanan kesehatan
1)
Pelayanan
Kesehatan di Sekolah/madrasah
Pelayanan kesehatan di
sekolah/madrasah dilakukan sebagai berikut:
a)
Sebagian
kegiatan pelayanan kesehatan di sekolah/madrasah perlu di delegasikan kepada
guru, setelah guru ditatar/dibimbing oleh petugas Puskesmas. Kegiatan tersebut
adalah kegiatan peningkatan (promotif), pencegahan (preventif) dan dilakukan
pengobatan sederhana pada waktu terjadi kecelakaan atau penyakit sehingga
selain menjadi kegiatan pelayanan, juga menjadi kegiatan pendidikan.
b)
Sebagian
lagi pelayanan kesehatan hanya boleh dilakukan oleh petugas Puskesmas dan
dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan secara terpadu (antara
kepala sekolah/madrasah dan petugas Puskesmas)
Pelayanan Kesehatan di
Puskesmas
Pelayanan kesehatan di Puskesmas
adalah bagi peserta didik yang dirujuk dari sekolah/madrasah (khusus untuk kasus
yang tidak dapat diatasi oleh sekolah/madrasah). Untuk itu perlu diadakan
kesepakatan dalam rapat perencanaan tentang pembiayaan peserta didik yang
dirujuk ke Puskesmas. Sekolah/madrasah sebaiknya mengupayakan dana UKS untuk
pembiayaan yang diperlukan agar masalah pembiayaan tidak menghambat pelayanan
pengobatan yang diberikan.
Untuk ini setiap peserta
didik harus memiliki buku/kartu rujukan sesuai tingkat pelayanan kesehatan.
Tugas dan fungsi Puskesmas adalah
melaksanakan kegiatan pembinaan kesehatan dalam rangka usaha kesehatan di
sekolah dan perguruan agama yang mencaku:
a)
Memberikan
pencegahan terhadap sesuatu penyakit dengan immuniasi dan lainnya yang dianggap
perlu;
b)
Merencanakan
pelaksanaan kegiatan dengan pihak yang berhubungan dengan peserta didik (kepala
sekolah, guru, orang tua peserta didik dan lain-lain);
c)
Memberikan
bimbingan teknis medik kepada kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan Usaha
Kesehatan Sekolah;
d)
Memberikan
penyuluhan tentang kesehatan pada umumnya dan UKS pada khususnya kepada kepala
sekolah, guru, dan pihak lain dalam rangka meningkatkan peran serta dalam
pelaksanaan UKS;
e)
Memberikan
pelatihan/penataran kepada guru UKS dan kader UKS (Dokter Kecil dan Kader
Kesehatan Remaja);
f)
Melakukan
penjaringan dan pemeriksaan berkala serta perujukan terhadap kasus-kasus
tertentu yang memerlukannya;
g)
Memberikan
pembinaan dan pelaksanaan konseling;
h)
Menginformasikan
kepada kepala sekolah tentang derajat kesehatan dan tingkat kesegaran jasmani
peserta didik dan cara peningkatannya;
i)
Menginformasikan
secara teratur kepada Tim Pembina UKS setempat meliputi segala kegiatan
pembinaan kesehatan dan permasalahan yang dialami.
Peserta didik yang perlu dirujuk
Adapun peserta didik yang perlu
dirujuk adalah:
a)
Peserta
didik yang sakit sehingga tidak dapat mengikuti pelajaran, dan bila masih
memungkinkan segera disuruh pulang dengan membawa surat pengantar dan
buku/kartu rujukan agar dibawa orang tuanya ke sarana pelayanan kesehatan yang
terdekat.
b)
Bila
Peserta didik cedera/sakit yang tidak memungkinkan disuruh pulang dan segera
membutuhkan pertolongan secepatnya agar dibawa ke sarana pelayanan kesehatan
yang terdekat untuk mendapatkan pengobatan. Setelah itu agar segera
diberitahukan kepada orang tuanya untuk datang ke sarana pelayanan kesehatan
tersebut.
Pendekatan
Pendekatan pelayanan kesehatan dikelompokan sebagai berikut:
a)
Intervensi
yang ditujukan untuk menyelesaikan atau mengurangi masalah perorangan, antara
lain pencarian, pemeriksaan, dan pengobatan penderita.
b)
Intervensi
yang ditujukan untuk menyelesaikan atau mengurangi masalah lingkungan di
sekolah, khususnya masalah lingkungan yang tidak mendukung tercapainya derajat
kesehatan optimal.
c)
Intervensi
yang ditujukan untuk membentuk perilaku hidup sehat masyarakat sekolah.
Metode yang diperlukan ialah:
a)
Penataran
dan pelatihan;
b)
Bimbingan
kesehatan dan bimbingan khusus (konseling);
c)
Penyuluhan
kesehatan;
d)
Pemeriksaan
langsung; dan
e)
Pengamatan
(observasi)
Pembinaan
Lingkungan Sekolah Sehat
Pembinaan lingkungan sekolah
bertujuan untuk mewujudkan lingkungan sehat di sekolah/madrasah yang
memungkinkan setiap warga sekolah/madrasah mencapai derajat kesehatan
setinggi-tingginya dalam rangka mendukung tercapainya proses belajar yang
maksimal bagi setiap peserta didik.
Lingkungan sekolah/madrasah dibedakan menjadi dua yaitu
lingkungan fisik dan non fisik , lingkungan fisik meliputi;
ü Konstruksi ruang dan bangunan;
ü Sarana air bersih dan sanitasi;
ü Halaman;
ü Pencahayaan, ventilasi, kebisingan;
ü Kepadatan kelas, jarak papan tulis,
meja/kursi;
ü Vektor penyakit;
ü Kantin/Warung sekolah.
Sedangkan lingkungan non fisik meliput perilaku masyarakat
sekolah/madrasah, antara lain;
Ø Perilaku tidak merokok;
Ø Perilaku membuang sampah pada
tempatnya;
Ø Perilaku mencuci tanganmenggunakan
sabung dan air bersih mengalir;
Ø Perilaku memilih makanan jajanan yang
sehat;
Pelaksanaan pembinaan lingkungan sekolah sehat meliputi
kegiatan identifikasi masalah, perencanaan, intervensi, pemantauan dan evaluasi
serta pelaporan.
1.
Identifikasi
faktor risiko lingkungan sekolah/madrasah
Identifikasi faktor risiko dilakukan
dengan cara pengamatan visual dengan menggunakan instrument pengamatan dan bila
perlu dilakukan pengukuran lapangan dan laboratorium.
Analisa faktor risiko dilakukan
dengan cara membandingkan hasil pengamatan dengan standar yang telah
ditentukan. Penentuan prioritas masalah berdasarkan perkiraan potensi besarnya
bahaya atau gangguan yang ditimbulkan, tingkat keparahan dan pertimbangan lain
yang diperlukan sebagai dasar melakukan intervensi.
2.
Perencanaan
Yang dimaksud perencanaan adalah
kegiatan yang akan dilaksanakan dalam upaya mengatasi masalah atau
menurunkan/menghilangkan risiko kesehatan lingkungan yang disusun secara
sistimatis dan terukur. Dalam perencanaan sudah dimassukkan rencana pemantauan
dan evaluasi dan indikator keberhasilan. Perencanaan masing-masing
kegiatan/upaya harus sudah terinci volume kegiatan, besarnya biaya, sumber
biaya, waktu pelaksanaan, pelaksana dan penanggungjawab. Agar rencana kegiatan
atau upaya mengatasi masalah atau menurunkan risiko menjadi tanggungjawab
bersama maka dalam menyusun perencanaan hendaknya melibatkan masyarakat sekolah
(peserta didik, guru, kepala sekolah/madrasah, orang tua peserta didik/ komite
sekolah, penjaja makanan di kantin sekolah, instansi terkait, Tim Pembina UKS).
3.
Intervensi
Intervensi terhadap faktor risiko
lingkungan dan perilaku pada prinsipnya meliputi tiga kegiatan yaitu
penyuluhan, perbaikan sarana dan pengendalian.
a.
Penyuluhan
Kegiatan penyuluhan bisa dilakukan
oleh pihak sekolah sendiri atau dari pihak luar yang diperlukan.
b.
Perbaikan
sarana
Bila dari hasil
identifikasi dan penilaian faktor risiko lingkungan ditemukan kondisi yang
tidak sesuai dengan standar teknis maka segera dilakukan perbaikan.
c.
Pengendalian
Untuk menjaga dan
meningkatkan kondisi kesehatan lingkungan di sekolah/madrasah, upaya
pengendalian faktor risiko disesuaikan dengan kondisi yang ada, antara lain
sebagai berikut;
1)
Pemeliharaan
ruang dan bangunan
a)
Atap
dan talang dibersihkan secara berkala sekali dalam sebulan dari kotoran/sampah
yang dapat menimbulkan genangan air;
b)
Pembersihan
ruang sekolah dan halaman minimal sekali dalam sehari;
c)
Pembersihan
ruang sekolah harus menggunakan kain pel basah untuk menghilangkan debu atau
menggunakan alat penghisap debu;
d)
Membersihkan
lantai dengan menggunakan larutan desinfektan;
e)
Lantai
harus disapu terlebih dahulu sebelum di pel;
f)
Dinding
yang kotor atau yang catnya sudah pudar harus dicat ulang;
g)
Bila
ditemukan kerusakan pada tangga segera diperbaiki.
2)
Pencahayaan
dan kesilauan
a)
Pencahayaan
ruang sekolah harus mempunyai intensitas yang cukup sesuai dengan fungsi ruang;
b)
Pencahayaan
ruang sekolah harus dilengkapi dengan penerangan buatan;
c)
Untuk
menghindari kesilauan maka harus disesuaikan tata letak papan tulis dan posisi
bangku peserta didik;
d)
Gunakan
papan tulis yang menyerap cahaya.
3)
Ventilasi
a)
Ventilasi
ruang sekolah harus menggunakan sistim silang agar udara segar dapat menjangkau
setiap sudut ruangan;
b)
Pada
ruang yang menggunakan AC (Air Conditioner)harus disediakan jendela yang bisa
dibuka dan ditutup;
c)
Agar
terjadi penyegaran pada ruang ber-AC, jendela harus dibuka terlebih dahulu
minimal satu jam sebelum ruangan tersebut dimanfaatkan;
d)
Filter
AC harus dicuci minimal 3 bulan sekali.
4)
Kepadatan
ruang kelas
Kepadatan ruang kelas dengan perbandingan
minimal setiap peserta didik mendapat tempat seluas 1,75 M2.
Rotasi tempat duduk perlu dilakukan secara berkala untuk menjaga keseimbangan
otot mata.
5)
Jarak
papan tulis
a)
Jarak
papan tulis dengan peserta didik paling depan minimal 2,5 M;
b)
Jarak
papan tulis dengan peserta paling belakang maksimal 9 M;
c)
Petugas
menghapus papan tulis sebaiknya menggunakan masker.
6)
Sarana
cuci tangan
a)
Tersedia
air bersih yang mengalir dan sabun;
b)
Tersedia
saluran pembuangan air bekas cuci tangan;
c)
Bila
menggunakan tempat penampungan air bersih maka harus dibersihkan minimal
seminggu sekali.
7)
Kebisingan
Untuk
menghindari kebisingan agar tercapai ketenangan dalam proses belajar, maka
dapat dilakukan dengan cara;
a)
Lokasi
jauh dari keramaian, misalnya; pasar, terminal, pusat hiburan, jalan protokol,
rel kereta api;
b)
Penghijauan
dengan pohon berdaun lebat dan lebar;
c)
Pembuatan
pagar tembok yang tinggi.
8)
Air
Bersih
a)
Sarana
air bersih harus jauh dari sumber pencemaran (tangki septic, tempat pembuangan
sampah, sarana pembuangan air limbah, dll);
b)
Bila
terjadi keretakan pada dinding sumur atau lantai sumur agar segera diperbaiki;
c)
Tempat
penampungan air harus dibersihkan/dikuras secara berkala.
9)
Toilet
a)
Toilet
harus selalu dalam keadaan bersih dan tidak berbau;
b)
Bak
air harus dibersihkan minimal sekali dalam seminggu, dan bila tidak digunankan
dalam waktu lama (libur panjang) maka bak air harus dikosongkan agar tidak
menjadi tempat perindukan nyamuk;
c)
Menggunakan
desinfektan untuk membersihkan lantai, closet serta urinoar;
d)
Tersedia
sarana cuci tangan dan sabun untuk cuci tangan.
10) Sampah
a)
Tersedia
tempat sampah di setiap ruangan;
b)
Pengumpulan
sampah dari seluruh ruang dilakukan setiap hari dan dibuang ke tempat
pembuangan sampah sementara;
c)
Pembuangan
sampah dari tempat pembuangan sampah sementara ke tempat pembuangan sampah
akhir dilakukan maksimal 3 hari sekali.
11) Sarana pembuangan air limbah
Membersihkan saluran pembuangan
limbah terbuka minimal seminggu sekali agar tidak terjadi perindukan nyamuk dan
tidak menimbulkan bau
12) Vektor (pembawa penyakit)
Agar lingkungan sekolah bebas dari
nyamuk demam berdarah maka harus dilakukan kegiatan;
a)
Kerja
bakti rutin sekali dalam seminggu dalam rangka pemberantasan sarang nyamuk;
b)
Menguras
bak penampungan air secara rutin minimal seminggu sekali dan bila libur panjang
dikosongkan;
c)
Bila
ada kolam ikan dirawat agar tidak ada jentik nyamuk;
d)
Pengamatan
terhadap jentik nyamuk di setiap penampungan air atau wadah yang berpontensi
adanya jentik nyamuk. Hasil pengamatan dicatat untuk menghitung container
indeks.
13) Kantin/Warung sekolah
a)
Makanan
jajanan harus dibungkus dan atau tertutup sehingga terlindung dari lalat,
binatang lain dan debu;
b)
Makanan
tidak kadaluarsa;
c)
Tempat
penyimpanan makanan dalam keadaan bersih, terlindung dari debu, terhindar dari
baham berbahaya, serangga dan hewan lainnya;
d)
Tempat
pengolahan atau penyiapan makan harus bersih dan memenuhi syarat kesehatan
sesuai ketentuan yang berlaku;
e)
Peralatan
yang digunakan untuk mengolah, menyajikan dan peralatan makan harus bersih dan
disimpan pada tempat yang bebas dari pencemaran;
f)
Peralatan
digunakan sesuai dengan peruntukkannya;
g)
Dilarang
menggunakan kembali peralatan yang dirancang untuk sekali pakai;
h)
Penyaji
makanan harus selalu menjaga kebersihan, mencuci tangan sebelum memasak dan
setelah dari toilet;
i)
Bila
tidak tersedia kantin di sekolah maka harus dilakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap penjaja makanan disekitar sekolah. Pembinaan dan pengawasan meliputi
jenis makanan/minuman yang dijual, penyajian, kemasan, bahan tambahan
(pengawet, pewarna, penyedap rasa).
14) Halaman
a)
Melakukan
penghijauan;
b)
Melakukan
kebersihan halaman sekolah secara berkala seminggu sekali;
c)
Menghilangkan
genangan air di halaman dengan menutup/mengurug atau mengalirkan ke saluran
umum;
d)
Melakukan
pengaturan dan pemeliharaan tanaman;
e)
Memasang
pagar keliling yang kuat dan kokoh tetapi tetap memperhatikan aspek keindahan.
15) Meja dan kursi peserta didik
Desain meja dan kursi harus
memperhatikan aspek ergonomis, permukaan meja/bangku memiliki kemiringan ke
arah pengguna sebesar 15% atau sudut 10o
16) Perilaku
a)
Mendorong
peserta didik untuk berperilaku hidup bersih dan sehat dengan memberikan
kateladanan, misalnya tidak merokok di sekolah;
b)
Membiasakan
membuang sampah pada tempatnya;
c)
Membiasakan
mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah buang air besar, sebelum
menyentuh makanan, setelah beramain atau setelah beraktifitas lainnya;
d)
Membiasakan
memilih makanan jajanan yang sehat.
B.
PROGRAM
PEMBINAAN UNSUR PENUNJANG
Untuk mencapai tujuan program
pembinaan peserta didik dilakukan upaya pembinaan terhadap unsur penunjang yang
terdiri dari:
1.
Pembinaan
Ketenagaan
Pengertian ketenagaan meliputi:
a.
pembinaan
teknis (guru dan petugas kesehatan)
b.
pembinaan
non teknis (pengelola pendidikan, pengawas sekolah, anggota Tim Pembina UKS,
karyawan sekolah dan sebagainya).
Pembinaan ketenagaan
untuk pembina teknis dan non teknis meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
Peningkatan
jumlah (kuantitas) meliputi kegiatan:
1)
pendidikan
formal untuk tenaga kependidikan;
2)
pendidikan
formal untuk tenaga kesehatan;
3)
menambah
tenaga guru dan pendidikan jasmani dan kesehatan, bimbingan dan penyuluhan,
tenaga Puskesmas (medis dan para medis)
4)
menambah
tenaga kependidikan seperti penjaga sekolah, petugas kebersihan dan lain-lain
yang sesuai dengan kebutuhan, dim ana penambahan tenaga ini dapat diusahakan
secara bersama- sama dengan dewan sekolah;
5)
menatar
guru yang sudah ada dalam bidang kesehatan sehingga mereka dapat ditugaskan
mengajar pendidikan kesehatan;
b.
Peningkatan
mutu (kualitas) melalui kegiatan:
1)
pendidikan
formal;
2)
penataran/kursus
singkat;
3)
forum
diskusi;
4)
ceramah;
5)
rapat
kerja;
6)
lokakarya;
7)
seminar;
8)
supervisi
dan bimbingan teknis; dan
9)
studi
banding.
2.
Pembinaan
Sarana dan Prasarana
Pembinaan sarana dan
prasarana baik untuk pendidikan kesehatan maupun untuk pelayanan kesehatan,
mencakup perangkat lunak (antara lain alat peraga pendidikan kesehatan, alat
peraga pelayanan kesehatan), untuk ini perlu dilakukan pembakuan.
Pembinaan sarana dan prasarana
pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan mencakup hal-hal sebagai berikut :
a.
Pengadaan:
1)
pengadaan
buku;
2)
pengadaan
alat peraga;
3)
pengadaan
ruang khusus untuk UKS, beserta perabotnya, alat kesehatan, bahan dan obat; dan
4)
alat
administrasi
b.
Pemeliharaan,
termasuk pengadaan dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan
kesehatan dan pelayanan kesehatan, baik melalui APBD maupun bantuan lain yang
tidak mengikat.
c.
Pengembangan
sarana dan prasarana pendidikan dan pelayanan kesehatan melalui teknologi tepat
guna.
C.
PROGRAM
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Penelitian dan pengembangan merupakan
kegiatan yang penting dalam meningkatkan daya guna dan hasil guna UKS. Hasil
penelitian merupakan masukan yang penting dalam rangka perencanaan pengembangan
program UKS selanjutnya baik dalam kegiatan pendidikan dan pelayanan kesehatan
maupun pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat. Dalam pelaksanaannya,
penelitian dan pengembangan dilakukan secara berkesinambungan dan teratur, baik
sektoral, lintas sektoral, maupun multisektoral.
Lingkup penelitian dan pengembangan,
antara lain sebagai berikut:
1.
Penelitian
dan pengembangan metodologi belajar mengajar mata pelajaran pendidikan
kesehatan dan mata pelajaran yang relevan lainnya dengan pendidikan kesehatan;
2.
Penelitian
dan pengembangan materi kurikulum mata pelajaran pendidikan kesehatan dan
materi yang relevan lainnya;
3.
Penelitian
efektivitas pelaksanaan UKS yang mencakup ketenagaan dan sistim pelaksanaannya.
4.
Penelitian
dampak pelaksanaan UKS terhadap lingkungan;
5.
Penelitian
dan pengembangan sistim informasi manajemen pembinaan UKS;
6.
Penelitian
dampak pendidikan kesehatan terhadap perilaku masyarakat sekolah;
7.
Penelitian
dampak penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah baik bagi peserta .didik, guru
maupun masyarakat sekitar sekolah;
8.
Penelitian
dan pengembangan sarana dan prasarana sekolah ditinjau dari segi kesehatan;
9.
Penelitian
mengenai pengaruh pendidikan dan latihan serta penataran terhadap peserta
didik, guru dan masyarakat sekolah;
10. Penelitian pengaruh intervensi gizi
terhadap absensi, daya kognitif dan prestasi belajar;
11. Penelitian lainnya yang relevan bagi
pelaksanaan UKS di sekolah dan madrasah;
12. Pemetaan pelaksanaan UKS baik secara
Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
13. dan lain-lainnya sesuai dengan
kebutuhan.
BAB IV
PENGENDALIAN PELAKSANAAN
Salah satu kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengembangan
UKS ialah kegiatan pengendalian pelaksanaan. Pengendalian pelaksanaan ini
mencakup kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
A.
MONITORING
Monitoring adalah suatu kegiatan yang
dilakukan dalam rangka pengawasan, pengontrolan atau pengendalian terhadap
suatu objek kegiatan yang akan, sedang atau yang sudah dilaksanakan.
Agar program UKS senantiasa sesuai
dengan tuntutan/kebutuhan setiap waktu, maka umpan balik dari lapangan sangat
diperlukan. Untuk itu perlu diadakan monitoring secara terus menerus, baik
terhadap persiapan maupun proses pelaksanaan sebagai penyempurnaan lebih
lanjut.
Monitoring dilakukan
oleh Tim Pelaksana UKS pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dan pelaksanaan
monitoring ini dilakukan dengan frekuensi sebagai berikut:
·
Kepala
Sekolah/madrasah selaku Ketua Tim Pelaksana UKS melakukan monitoring terhadap
pelaksanaanTrias Program UKS secara terus menerus.
·
Penjaringan
data dan informasi dilakukan dengan wawancara dan pengamatan yang selanjutnya
dicatat pada instrumen monitoring dan dilakukan oleh Guru Pembina UKS.
1.
Tujuan
Tujuan monitoring, evaluasi dan
pelaporan dalam pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS adalah untuk
mengetahui sampai sejauh mana manfaat maupun keberhasilan dari program yang
telah dilaksanakan, serta untuk mengetahui kendala-kendala dan
hambatan-hambatan, sekaligus untuk mengetahui penyimpangan-penyimpangan yang
mungkin terjadi baik pada tahap perencanaan pelaksanaan program dan pencapaian
dari kegiatan yang dilaksanakan.
2.
Hasil
Yang Diharapkan
Apabila ada program kegiatan yang
kurang sesuai/menyimpang dapat dilakukan koreksi baik pada perencanaan maupun
pada saat proses pelaksanaan kegiatan, sehingga pelaksnaan program dapat sesuai
dengan tujuan yang ditetapkan.
3.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup
monitoring, evaluasi dan pelaporan meliputi semua aspek di dalam perencanaan
program, di setiap jenjang pendidikan.
4.
Sasaran
Sasaran monitoring adalah
manajemen/organisasi serta berbagai Program Pembinaan dan Pengembangan UKS yang
dilakukan oleh Tim Pelaksana UKS termasuk Guru, Kepsek, Peserta didik dan
seluruh warga sekolah/madrasah serta sarana prasarana yang mencakup pelaksanaan
program UKS.
Monitoring hendaknya dilakukan secara
berkala untuk mengetahui apakah tujuan program sudah tercapai. Hal ini
memungkinkan kita untuk menyesuaikan strategi bagi pelaksana program tahap
berikutnya.
5. Instrumen Monitoring
Untuk memudahkan pelaksanaan monitoring oleh kepala
sekolah/madrasah maka sebaiknya digunakan instrumen monitoring sebagaimana
terlampir.
B.
EVALUASI
Evaluasi adalah salah satu kegiatan
pembinaan melalui proses pengukuran hasil yang dicapai dibandingkan dengan
sasaran yang telah ditentukan sebagai bahan penyempurnaan perencanaan dan
pelaksanaan UKS.
1.
Tujuan
Evaluasi ini bertujuan untuk:
a.
Memberikan
umpan balik sebagai dasar penyempurnaan program pembinaan dan pengembangan;
b.
Mengukur
keberhasilan seluruh program yang dilaksanakan pada akhir kegiatan.
2.
Sasaran
Sasaran Evaluasi adalah
a.
Peserta
didik;
b.
Lingkungan
sekolah/madrasah;
c.
Dampak
pembinaan terhadap perilaku peserta didik;
d.
Pengelolaan
program pada setiap jenjang;
e.
Manajemen/pengelola
program pada setiap jenjang.
3.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup evaluasi meliputi
seluruh komponen program UKS, proses maupun hasil pelaksanaannya.
4.
Unsur-unsur
yang dievaluasi
a.
Perubahan
tingkat pengetahuan pada umumnya yang berhubungan dengan kesehatan khususnya;
b.
Perubahan
sikap dan penghayatan terhadap prinsip dan pola hidup bersih dan sehat;
c.
Perubahan
tingkah laku kebiasaan hidup sehari-hari dan keterampilan dalam melaksanakan
prinsip pola hidup bersih dan sehat termasuk peningkatan daya tangkal terhadap
pengaruh buruk dari kebiasaan merokok, penyalahgunaan narkoba, serta kepekaan
terhadap kebersihan lingkungan;
d.
Kemampuan
hidup sehat dan derajat kesehatan yang telah terjadi pada peserta didik karena
adanya pelayanan kesehatan di sekolah/madrasah;
e.
Perubahan
keadaan lingkungan khususnya lingkungan sekolah/madrasah dan lingkungan tempat
tinggal yang meliputi, tingkat kebersihan, sanitasi, keindahan, keamanan,
ketertiban dan sebagainya;
f.
Tingkat
keberhasilan maupun ketidakberhasilan kegiatan pembinaan dan pengelolaan
program UKS.
5. Prinsip-prinsip Evaluasi
a.
Menyeluruh
(meliputi seluruh komponen program UKS, proses serta hasil pelaksanaan), yang
merupakan satu kesatuan.
b.
Berkesinambungan
yaitu secara bertahap sesuai dengan kebutuhan, fungsi dan tanggung jawab.
c.
Obyektif
yaitu berdasarkan kriteria yang jelas dan baku.
d.
Pedagogis
yaitu hasil penilaian dapat digunakan sebagai penghargaan yang berhasil, dan
merupakan pendorong bagi yang belum berhasil.
6.
Cara
dan Teknik Evaluasi
a.
Cara
evaluasi
Penilaian dapat dilakukan degan
bentuk kualitatif dan atau kuantitatif sesuai dengan keperluan.
b.
Teknik
evaluasi penilaian dapat dilakukan dengan mempergunakan:
1)
Tes;
2)
Pengamatan;
3)
Skala
sikap;
4)
Wawancara/tatap
muka;
5)
Pemeriksaan;
6)
Analisa
data;
7)
Penelitian
dampak UKS.
C.
PELAPORAN
Pelaporan dalam pelaksanaan UKS
adalah suatu kegiatan melaporkan/menyampaikan secara tertulis segala kegiatan
yang telah dilakukan, mencakup program pelaksanaan UKS yang dilakukan Tim
Pelaksana UKS.
1.
Tujuan
Tujuan pelaporan dalam pelaksanaan
UKS adalah untuk mengetahui daya guna, hasil guna, dan tepat guna program serta
penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi pada waktu pelaksanaan program.
2. Sasaran
Yang menjadi sasaran pelaporan (apa
yang perlu dilaporkan) ini pada dasarnya adalah sama dengan sasaran pada
evaluasi. Namun secara spesifik sasaran pelaporan ini mencakup hal-hal sebagai
berikut:
a.
Manajemen/pengelolan
kegiatan.
b.
Jenis
keberhasilan dan ketidak berhasilan kegiatan (termasuk masalah/hambatan yang
ditemui).
c.
Upaya-upaya
pengembangan yang dilaksanakan (termasuk upaya mengatasi masalah/hambatan yang
ditemui).
3.
Waktu
Laporan hasil pelaksanaan UKS di
sekolah/madrasah disusun dan disampaikan dua kali dalam setahun, yaitu berupa
a.
Laporan
Tengah Tahunan yang disampaikan pada bulan Januari (paling lambat tanggal 10).
b.
Laporan
Tahunan di sampaikan pada bulan Juli (paling lambat tanggal 10).
4.
Hal-hal
yang perlu dilaporkan
Pada dasarnya hal-hal
yang dilaporkan Tim Pelaksana UKS kepada Tim Pembina UKS Kecamatan adalah
segala bentuk kegiatan Pembinaan dan Pelaksanaan UKS di sekolah/madrasah
terutama yang telah di programkan. Namun, secara umum hal-hal yang perlu
dilaporkan adalah sebagai berikut
a.
Kegiatan
Trias UKS
1)
Pendidikan
Kesehatan
a)
Kurikuler:
v Mata pelajaran Pendidikan Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan.
b)
Ekstrakurikuler:
v Pemeriksaan rutin dan berkala;
v KMS anak sekolah/madrasah;
v “Dokter Kecil”;
v PKS;
v Lomba kebersihan kelas, dan
lain-lain.
2)
Pelayanan
Kesehatan
a)
Penjaringan
termasuk pemeriksaan kesehatan.
b)
Imunisasi
dan upaya pencegahan lain.
c)
Pengobatan
peserta didik siswa yang dirujuk (kalau ada).
d)
Pemberantasan
sumber infeksi.
e)
Ahli
teknologi pengetahuan kesehatan/pelayanan kesehatan kepada guru dan peserta
didik.
3)
Pembinaan
Lingkungan Sekolah/madrasah Sehat
a)
Ruang/sudut
UKS.
b)
Warung
sekolah/madrasah.
c)
Sumber
air bersih.
d)
Lomba
sekolah/madrasah sehat, dan lain-lain.
b. Dampak Pelaksanaan UKS terhadap
Peserta Didik
Secara sederhana dampak pelaksanaan
UKS terhadap peserta didik dapat dilihat, melalui:
1)
Prosentase
rata-rata peserta didik yang sakit.
2)
Keadaan
berat badan/tinggi badan (keadaan gizi).
3)
Kesehatan/kebersihan
peserta didik secara umum.
c.
Pengelolaan
UKS
Kegiatan pengelolaan UKS yang harus
dilaporkan meliputi:
1)
Rapat-rapat
rutin/rapat kerja;
2)
Organisasi
Tim Pelaksana UKS;
3)
Bimbingan
dan pengarahan terhadap guru serta penataran yang telah diikuti, dan lain-lain.
d. Jalur pelaporan
Laporan kegiatan pelaksanaan UKS di
sekolah disampaikan ke TP UKS Kecamatan secara berjenjang sampai ke TP UKS
Pusat.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Departemen
Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat,
Materi Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR), Jakarta, 2003
2.
Departemen
Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman Untuk Tenaga Kesehatan, Usaha Kesehatan
Sekolah Di Tingkat Sekolah Dasar, 2003.
3.
Departemen
Pendidkan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tentang
standar isi untuk satuan Pendidikan dasardan menengah, Jakarta 2006.
4.
Departemen
Pendidkan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tentang
standar Kompentensi Lulusan untuk satuan Pendidikan dasar dan menengah, Jakarta
2006.
5.
Departemen
Pendidkan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 Mengenai
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 dan nomor
23 tahun 2006, Jakarta 2006.
6.
Departemen
Pendidikan Nasional, Pusat Pengembangan Kualitas Jasmani. Pedoman Pelatihan dan
Modul Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta 2003.
7.
Departemen
Pendidikan Nasional, Pusat Pengembangan Kualitas Jasmani. Pedoman
Penyelenggaraan dan Modul Kesehatan reproduksi Remaja. Jakarta 2003.
8.
Kementerian
Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Pedoman LKS di
Sekolah, Jakarta, 2011.
9.
Kementerian
K esehatan. Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar