Pages

Jumat, 26 Februari 2016

Usaha Kesehatan Sekolah



BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sebagai salah satu program yang langsung berhubungan dengan peserta didik sudah dirilis sejak tahun 1976 dan diperkuat tahun 1984 dengan terbitnya SKB 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diperbaharui pada tahun 2003.
Program Usaha Kesehatan Sekolah yang dikenal dengan Trias UKS yaitu Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan peserta didik yang sehat dan cerdas.
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah adalah upaya pendidikan dan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, terarah dan bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan dan melaksanakan prinsip hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pelaksanaan program UKS selama ini masih dirasakan belum sesuai dengan yang diharapkan, kegiatan pendidikan kesehatan lebih bersifat pengajaran, penambahan pengetahuan dan kurang menekankan pada segi praktis yang dapat diaplikasikan pada kehidupan sehari-hari. Pelayanan kesehatan pada peserta didik meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Sedangkan pembinaan lingkungan sekolah sehat lebih ditekankan pada lingkungan fisik, mental dan sosial. Disamping itu, koordinasi dalam pelaksanaan program belum terjalin dengan baik pada setiap jenjang Tim Pembina UKS. Oleh karena itu perlu pemberdayaan Tim Pembina UKS dan Tim Pelaksana dalam rangka memantapkan pelaksanaan program UKS ke depan.
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan Jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Di antara tujuan tersebut terdapat tujuan yang menyangkut kesehatan baik kesehatan jasmani maupun kesehatan mental sosial, dimana keduanya sangat mempengaruhi terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.
Salah satu modal pembangunan nasional adalah sumber daya manusia yang berkualitas yaitu sumber daya manusia yang sehat fisik, mental dan sosial serta mempunyai produktivitas yang optimal.
Untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sehat fisik, mental dan sosial serta mempunyai produktivitas yang optimal diperlukan upaya-upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan secara terus menerus yang dimulai sejak dalam kandungan, anak usia dini sampai dengan usia lanjut.

Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah merupakan salah satu upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan yang ditujukan kepada peserta didik merupakan salah satu mata rantai yang penting dalam meningkatkan kualitas fisik penduduk.
Dari berbagai hasil evaluasi dan pengamatan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat disimpulkan berbagai kondisi sebagai berikut.
1.     Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah, ditinjau dari segi sarana/prasarana, pengetahuan, sikap peserta didik di bidang kesehatan, warung sekolah, makanan sehari-hari/gizi, kesehatan gigi, kesehatan pribadi dan sebagainya secara umum memperlihatkan bahwa prinsip hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik belum mencapai tingkat yang diharapkan.

2.    Sasaran upaya kesehatan ditinjau dari cakupan (coverage) sekolah, peserta didik dikaitkan dengan wajib belajar, mutu penyelenggaraan, ketenagaan dan sarana prasarana belum seimbang dengan usaha pencapaian tujuan UKS.

3.    Perilaku hidup bersih dan sehat belum mencapai tingkat yang diharapkan, di samping itu ancaman penyakit terhadap peserta didik masih tinggi dengan adanya penyakit endemis dan kekurangan gizi.

4.    Masalah kesehatan yang menimpa peserta didik meliputi:
a. Sanitasi dasar yang memenuhi syarat kesehatan
·         Jamban
·         Air bersih
b. Meningkatnya pecandu narkoba.
c. Meningkatnya HIV/AIDS melalui hubungan seksual.
d. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat seperti : diare, cacingan, gigi berlubang dan lain-lain.

5.    Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)
a.    Kurangnya guru yang mengajar       pendidikan kesehatan/guru yang menangani UKS
b.    Kader Kesehatan Sekolah perlu dilatih dalam bidang kesehatan (pendidikan dan pelayanan)

6.    Terbatasnya sarana dan prasarana UKS, perlu:
a. Pengadaan UKS kit, ruang UKS
b. Pengadaan media seperti poster, leaflet, lembar balik, dan lain-lain
c. Pengadaan buku pencatatan dan pelaporan

7.    Pencatatan dan pelaporan yang masih/kurang terpenuhi:
a. Perlu diaktifkan
b. SetiapTP UKS memiliki catatan kegiatan

8. Kurangnya koordinasi dan komitmen dalam pelaksanaan program UKS.

Mengingat hal tersebut di atas, pembinaan dan pengembangan UKS merupakan hal yang     sangat penting dalam upaya meningkatkan prestasi belajar peserta didik melalui peningkatan derajat kesehatan. Dengan adanya buku ini diharapkan dapat membantu Tim Pembina, Tim Pelaksana dan semua pihak dalam pelaksanaan program UKS.

B.  PENGERTIAN, TUJUAN, SASARAN, RUANG LINGKUP, DAN LANDASAN HUKUM UKS.

1. Pengertian

a. Kesehatan Sekolah
Dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 79 menyatakan bahwa “Kesehatan Sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi Sumber Daya Manusia yang berkualitas.

b. Sekolah
Sekolah adalah Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Raudhatul Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah \ Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah (MA) termasuk Satuan Pendidikan Keagamaan yang sederajat dan setara.

c. Peserta Didik
Peserta didik ialah semua anak yang mengikuti pendidikan di sekolah sesuai butir b.

d. Usaha Kesehatan Sekolah
Usaha Kesehatan Sekolah adalah segala usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan peserta didik pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan mulai dari TK/RA sampai SMA/SMK/MA.

e. Warga Sekolah
Warga Sekolah ialah setiap orang yang berperan di dalam proses belajar mengajar di sekolah.

f. Masyarakat Lingkungan Sekolah
Masyarakat Lingkungan Sekolah ialah semua masyarakat yang berada di lingkungan sekolah selain warga sekolah.

g. Sekolah Sehat
Sekolah Sehat adalah sekolah yang bersih, indah, nyaman, tertib, aman, rapih dan kekeluargaan peserta didiknya sehat dan bugar serta senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat.

h. Pedoman Pembinaan
Acuan bagi Tim Pembina UKS untuk melaksanakan dan mengembangkan UKS di wilayahnya

     2. Tujuan UKS
Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga’ memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Sedangkan secara khusus tujuan UKS adalah untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang di dalamnya mencakup:
a.    Memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat, serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah dan di perguruan agama, di rumah tangga, maupun di lingkungan masyarakat;
b.    Sehat, baik dalam arti fisik, mental, sosial maupun lingkungan; dan
c.    Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkoba, alkohol dan kebiasaan merokok serta hal-hal yangberkaitan dengan masalah pornografi dan masalah sosial lainnya.

3. Tujuan Pembinaan dan Pengembangan UKS
Tujuan pembinaan dan pengembangan UKS adalah agar pengelolaan UKS mulai dari pusat sampai ke daerah dan sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpadu, terarah, intensif, berkesinambungan sehingga diperoleh hasil yang optimal.

4. Sasaran UKS
Sasaran pembinaan dan pengembangan UKS meliputi:
a.  Sasaran Primer : peserta didik
b Sasaran Sekunder :  guru, pamong belajar/ tutor, komite sekolah/orang tua, pengelola pendidikan dan pengelola kesehatan, serta TP UKS disetiap jenjang
c. Sasaran Tertier    :  Lembaga pendidikan mulai dari tingkat prasekolah sampai pada sekolah lanjutan tingkat atas, termasuk satuan pendidikan luar sekolah dan perguruan agama beserta lingkungannya.

    5. Ruang Lingkup Program dan Pembinaan UKS
a. Ruang Lingkup Program UKS
Ruang lingkup UKS adalah ruang lingkup yang tercermin dalam Tiga Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah (TRIAS UKS), yaitu sebagai berikut:
1) Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan, yangmeliputi aspek:
a) Pemberian pengetahuan dan keterampilan tentang prinsip-prinsip hidup sehat;
b) Penanaman perilaku/kebiasaan hidup sehat dan daya tangkal pengaruh buruk dari luar;
c) Pelatihan dan penanaman pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
2) Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan di sekolah antara lain dalam bentuk:
a) pelayanan kesehatan;
b) pemeriksaan penjaringan kesehatan peserta didik
c) pengobatan ringan dan P3K maupun P3P;
d) pencegahan penyakit (imunisasi, PSN, PHBS, PKHS);
e) penyuluhan kesehatan;
f) pengawasan warung sekolah dan perbaikan gizi;
g) pencatatan dan pelaporan tentang keadaan penyakit dan status gizi dan hal lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan;
h) rujukan kesehatan ke Puskesmas;
i) UKGS;
j) Pemeriksaan berkala.

3) Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat, baik fisik, mental, sosial maupun lingkungan yang meliputi:
a)    Pelaksanaan 7K (kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerinda-ngan, kekeluargaan );
b)   pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan;
c)    pembinaan kerjasama antar masyarakat sekolah (guru, peserta didik, pegawai sekolah, komite sekolah dan masyarakat sekitar).

b. Ruang Lingkup Pembinaan UKS
Ruang lingkup pembinaan UKS meliputi:
1) Pendidikan kesehatan;
2) Pelayanan kesehatan;
3) Pemeliharaan lingkungan kehidupan sekolah sehat;
4) Ketenagaan;
5) Sarana prasarana;
6) Penelitian dan pengembangan;
7) Manajemen/organisasi;
8) Monitoring dan evaluasi.

6. Landasan Hukum
Sebagai suatu kegiatan yang diselenggarakan melalui kerjasama lintas sektoral, landasan hukum Usaha Kesehatan Sekolah adalah:
a.    Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b.    Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
c.    Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
d.    Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
e.    Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
f.    Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2011 tentang Peran Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.
g.    SKB Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1/U/SKB/2003, Nomor : 1067/Menkes/ SKB/VII/2003, Nomor : MA/230 A/2003, Nomor : 26 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS.
h.    SKB Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 2/P/SKB/2003; Nomor : 1068/Menkes/ SKB/VII/2003; Nomor : MA/230 B/2003; Nomor : 4415-404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat.
i.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN UKS
1.     Kebijakan Umum
Yang dimaksud dengan kebijakan umum disini adalah kebijakan pelaksanaan dalam rangka memberikan landasan dan pedoman pembinaan dan pengembangan UKS untuk dilaksanakan secara terpadu, merata, menyeluruh, berhasil guna, dan berdayaguna. Kebijakan pelaksanaan adalah sebagai berikut:
a. Kesinambungan program UKS dari Pendidikan Anak Usia Dini sampai tingkat SMA. Dengan sasaran cakupan anak umur 5-9 tahun baik anak yang normal maupun berlainan yang berada di sekolah dan luar sekolah, meliputi kegiatan:
·         TK/RA
·         SD/MI/Paket A setara SD
·         SLTP/MTs/Paket B setara SMP
·         SMA/SMK/MA/Paket C setara SMA
·         Sanggar Kegiatan Belajar/PKBM
b. Segala upaya peningkatan dan pengembangan kesehatan warga sekolah dan masyarakat lingkungan sekolah agar diupayakan melalui jalur Tim Pembina UKS Pusat dan Tim Pembina UKS di daerah secara berjenjang ("one gate policy");
c. Pembinaan dan pengembangan UKS dilaksanakan Secara Lintas Program dan Lintas Sektor melalui kegiatan yang terpadu dan berkesinambungan;
d. Upaya pendidikan kesehatan diselenggarakan melalui kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler;
e. Upaya pelayanan kesehatan dilakukan secara menyeluruh baik yang meliputi upaya promotif (peningkatan kesehatan), preventif (pencegahan), dan kuratif (pengobatan) maupun rehabilitatif (pemulihan), namun lebih diutamakan pada upaya promotif dan preventif yang dilakukan secara terpadu dibawah koordinasi dan bimbingan teknis langsung dari Puskesmas;
f.  Upaya peningkatan lingkungan kehidupan sekolah yang sehat diarahkan untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan dan pelayanan kesehatan serta UKS secara keseluruhan, dengan memberdayakan sumber daya yang ada dan meningkatkan peran serta masyarakat;
g.  Tugas dan fungsi TP UKS pusat dan daerah disesuaikan pula dengan peraturan perundangan yang berlaku.
h.  Optimalisasi program UKS pada setiap jenis dan jenjang pendidikan;
i.  Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan UKS dilakukan dengan peran aktif pemerintah (pusat dan daerah), komite sekolah dan masyarakat.

2.  Kebijakan Pelaksanaan
a.    Pemberdayaan kabupaten/kota dalam perencanaan terpadu (lintas program/lintas sektor), terkait operasional, serta tindak lanjut.
b.    Meninjau kembali program lama dan menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini termasuk mempertimbangkan adanya peraturan perundang-undangan yang baru;
c.    Mengupayakan program UKS yang integrated (lintas program/lintas sektor);
d.    Pemberdayaan masyarakat, dunia usaha dan LSM di dalam pengembangan program UKS;
e.    Meningkatkan dan memantapkan program UKS melalui:
§  Workshop/Rapat Kerja/Rapat Koordinasi.
§  Pengembangan dan Akselerasi Program UKS.
§  Kemitraan. f. Melengkapi sarana dan prasarana UKS yang memadai;
f.    Meningkatkan peran Sekretariat TP UKS lebih berdaya guna dan berhasil guna;
g.    Memfungsikan secara optimal peranan lembaga-lembaga pendidikan baik pada pendidikan formal maupun non formal;
h.    Meningkatkan dan mensosialisasikan program UKS ke instansi terkait di pusat, provinsi, kabupaten/kota dan legislative

3.    Langkah-langkah
Langkah-langkah yang diambil adalah :
a. Menetapkan pola pembinaan dan pengembangan UKS, berupa peningkatan standar layanan kesehatan dan pendidikan, dan pengembangan program menuju Sekolah Promosi Kesehatan.
b. Mengoptimalkan peran dan fungsi TP UKS dan Sekretariat TP UKS pada setiap jenjang pemerintahan.
c. Meningkatkan cakupan yang dilanjutkan dengan mutu program UKS melalui keterpaduan program secara profesional.
d. Menyelenggarakan upaya promotif dan preventif untuk menanggulangi dan mencegah masalah kesehatan jiwa yang mendesak seperti ketergantungan kepada narkotika, kebiasaan merokok, minuman keras dan bahan berbahaya, kenakalan remaja, kriminalitas/perilaku negatif peserta didik;
e. Mengoptimalkan program-program "Life Skill Education" khususnya dalam upaya meningkatkan keterampilan psikososial, yang pengembangannya melalui kemasan subtansi kesehatan atau melalui Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat
f. Mengupayakan pengadaan tenaga pembina UKS, sarana dan prasarana serta pemeliharaannya baik di pusat maupun di daerah;
g. Melaksanakan penelitian dan pengembangan UKS secara terpadu, teratur, dan terencana; dan
h. Membangkitkan minat masyarakat untuk ikut serta dalam penyelenggaraan UKS.

4.  Strategi Pelaksanaan
a.    Seluruh jajaran Tim Pembina UKS perlu memperkuat dan meningkatkan fungsi konsultatif dan advokasi terhadap program-program UKS secara menyeluruh;
b.    TP UKS Pusat menyusun kebijakan yang bersifat operasional di daerah dilimpahkan kepada daerah dengan memperhatikan kesehatan fisik, mental dan sosial dengan penekanan pada paradigma sehat sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat;
c.    Meningkatkan peran serta komite sekolah dan menjalin kemitraan dengan dunia usaha/LSM/ masyarakat lainnya. Masing-masing sektor/ kementerian menempatkan UKS sebagai program prioritas. Masing-masing sektor/ kementerian mengalokasikan dam program UKS sesuai dengan tupoksinya.
d.    Mengoptimalkan peranan lembaga-lembaga pendidikan yang ada baik pada jalur sekolah, maupun jalur luar sekolah sesuai jenis dan jenjang pendidikan terhadap program UKS.
e.    Perlunya memantapkan standar pelayanan minimal SPM UKS sebagai masukan bagi Provinsi, Kabupaten/Kota dan legislatif;
f.    Melakukan pertemuan-pertemuan periodik/ sebagai forum komunikasi dan konsultasi secara nasional setiap 2 (dua) tahun sekali dan daerah setiap tahun.

D. TUGAS POKOK DAN FUNGSI MASING-MASING KEMENTERIAN
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Membina dan mengembangkan program UKS melalui jalur kurikuler (kurikuler dan ekstrakurikuler), termasuk di dalamnya:
a.    Merumuskan kebijakan teknis dalam pengembangan dan pembinaan UKS;
b.    Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, pengawasan, pembinaan dan pengembangan UKS;
c.    Menyusun program pembinaan, pelatihan, dan pengembangan untuk tingkatpusat, provinsi dan kabupaten/kota;
d.    Mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
e.    Melakukan kerjasama pembinaan dengan lembaga/instansi terkait;
f.    Merumuskan dan menyusun standar, norma, prosedur, pedoman, kriteria, dan bimbingan teknis serta penyiapan bahan evaluasi yang terkait dengan bidang pendidikan.
g.    Melaksanakan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan UKS di sekolah;
h.    Melaksanakan pengawasan secara terpadu untuk pembinaan dan pengembangan UKS di kecamatan dan satuan pendidikan;
i.      Melaksanakan pembinaan Manajemen Sekolah Sehat di sekolah/madrasah;
j.     Melaksanakan monitoring dan evaluasi;
k.    Melaksanakan pemetaan, pengumpulan dan pengolahan data;
l.      Memberikan dukungan dalam pembinaan dan pengembangan program UKS;
m.   Melaksanakan penelitian dan pengembangan.

2. Kementerian Kesehatan
Membina dan mengembangkan program UKS melalui jalur Ekstrakurikuler:
a. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis, penyusunan standard norma, pedoman, kriteria, prosedur dan bimbingan teknis serta evaluasi yang terkait dengan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat;
b. Melaksanakan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan UKS kerjasama dengan sektor terkait dalam TP UKS;
c.  Melaksanakan pembinaan Sekolah Sehat di sekolah/madrasah;
d.  Melaksanakan monitoring dan evaluasi;
e.  Melaksanakan penelitian dan pengembangan.

3. Kementerian Agama
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS di satuan pendidikan dan pendidikan keagamaan di lingkungan Kementerian Agama, termasuk di dalamnya :
a.    Merumuskan kebijakan teknis dalam pengembangan dan pembinaan UKS;
b.    Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, pengawasan, pembinaan dan pengembangan UKS;
c.    Menyusun program pembinaan, pelatihan, dan pengembangan untuk tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota;
d.    Mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
e.    Melakukan kerjasama pembinaan dengan lembaga/instansi terkait;
f.    Merumuskan dan menyusun standar, norma, prosedur, pedoman, kriteria, dan bimbingan teknis serta penyiapan bahan evaluasi yang terkait dengan bidang pendidikan.
g.    Melaksanakan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan UKS di madrasah;
h.    Melaksanakan pengawasan secara terpadu untuk pembinaan dan pengembangan UKS di kecamatan dan satuan pendidikan;
i.      Melaksanakan pembinaan Manajemen Sekolah Sehat di sekolah/madrasah;
j.     Melaksanakan monitoring dan evaluasi;
k.    Melaksanakan pemetaan, pengumpulan dan pengolahan data;
l.      Memberikan dukungan dalam pembinaan dan pengembangan program UKS;
m.   Melaksanakan penelitian dan pengembangan.

4. Kementerian Dalam Negeri
a.    Memfasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria program UKS;
b.    Memfasilitiasi kelembagaan UKS dalam kelembagaan daerah;
c.    Memfasilitasi aspek kepegawaian terkait formasi kepegawaian Tim Pembina UKS;
d.    Memfasilitasi penyusunan pedoman APBD agar daerah menganggarkan untuk UKS;
e.    Melakukan pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap program UKS.

Rincian selengkapnya tugas dan fungsi dari Kemdikbud, Kemkes, Kemag dan Kemdagri sebagai berikut :
BAB II
ORGANISASI TIM PEMBINA DAN
TIM PELAKSANA UKS

A.  TIM PEMBINA USAHA KESEHATAN SEKOLAH
Untuk melaksanakan berbagai upaya pembinaan dan pengembangan UKS secara terpadu dan terkoordinasi perlu disusun organisasi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) secara berjenjang sebagai berikut:
1.     Tim Pembina UKS Pusat dibentuk di tingkat Pusat ditetapkan oleh Mendiknas, Menkes, Menag, dan Mendagri (SKB 4 menteri);
2.    Tim Pembina UKS Provinsi, dibentuk di tingkat Provinsi ditetapkan oleh Gubernur;
3.    Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota, dibentuk di tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota;
4.    Tim Pembina UKS Kecamatan, dibentuk di tingkat Kecamatan ditetapkan oleh Camat.

B.  TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN SEKOLAH
  Untuk lebih memfokuskan pelaksanaan tiga program pokok UKS di sekolah, maka  dibentuk Tim Pelaksana UKS mulai dari tingkat TK/RA, SD/MI sampai SMA/SMK/MA dan serta satuan pendidikan luar sekolah yang ditetapkan kepala sekolah/ madrasah dan kepala SKB/PKBM.
Tembusan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembina dan Tim Pelaksana UKS disampaikan kepada:
·         Tim Pembina UKS Provinsi disampaikan kepada Tim Pembina UKS Pusat;
·         Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota disampaikan kepada Tim Pembina UKS Provinsi dan TP UKS Pusat;
·         Tim Pembina UKS Kecamatan disampaikan kepada Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota dan Tim Pembina UKS Provinsi;
·         Tim Pelaksana di sekolah dan perguruan agama disampaikan kepada Tim Pembina UKS Kecamatan dan Tim Pembina UKS Kabupaten/ Kota.

C.  FUNGSI DAN TUGAS TIM PEMBINA DAN TIM PELAKSANA UKS
1.     Tim Pembina UKS Pusat
a.   Fungsi Tim Pembina UKS Pusat
Tim Pembina UKS Pusat berfungsi sebagai pembantu Menteri dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS berdasarkan Pokok-pokok Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan UKS, sesuai SKB 4 Menteri.
b.  Tugas Tim Pembina UKS Pusat
1)    Merumuskan kebijakan, pedoman umum, dan standarisasi pengembangan UKS yang bersifat nasional;
2)   Menyosialisasikan Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan UKS
3)   Menjalin hubungan kerja dan kemitraan dengan lintas sektor, pihak swasta, dan LSM baik di dalam maupun luar negeri, sesuai ketentuan yang berlaku;
4)   Melaksanakan monitoring dan evaluasi program Pembinaan dan Pengembangan UKS secara Nasional;
5)   Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri;
6)   Melaksanakan ketatausahaan Tim Pembina UKS Pusat.

2.  Tim Pembina UKS Provinsi
a.   Fungsi Tim Pembina UKS Provinsi
Tim Pembina UKS Provinsi berfungsi melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS di tingkat provinsi serta berfungsi sebagai pembina dan koordinator program UKS seluruh Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya.
b.  Tugas Tim Pembina UKS Provinsi
1)    Menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan UKS;
2)   Menyosialisasikan Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan UKS;
3)   Melaksanakan Program Pembinaan dan Pengembangan UKS di Provinsi;
4)   Menjalin hubungan baik dan kemitraan dengan lintas sektor, pihak swasta dan LSM baik di dalam maupun luar negeri, sesuai ketentuan yang berlaku;
5)   Melaksanakan monitoring dan evaluasi program Pembinaan dan Pengembangan UKS;
6)   Membuat laporan berkala kepada Tim Pembina UKS Pusat;
7)   Melaksanakan ketatausahaan Tim Pembina UKS Provinsi.

3.  Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota
a.   Fungsi Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota
Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota berfungsi sebagai pembina, koordinator dan pelaksana program UKS di daerahnya berdasarkan kebijakanyang ditetapkan oleh pusat, provinsi dankabupaten/kota.
b.  Tugas Tim Pembina UKS Kabupaten/ Kota
1)    Menyusun Petunjuk Teknis UKS;
2)   Menyosialisasikan Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan UKS;
3)   Melaksanakan Program Pembinaan dan Pengembangan UKS;
4)   Menjalin hubungan baik dan kemitraan dengan lintas sektor, pihak swasta dan LSM baik di dalam maupun luar negeri, sesuai ketentuan yang berlaku;
5)   Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Pembinaan dan Pengembangan UKS;
6)   Membuat laporan berkala kepada Tim Pembina UKS Provinsi;
7)   Melaksanakan ketatausahaan Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota.

4.  Tim Pembina UKS Kecamatan
a.   Fungsi Tim Pembina UKS Kecamatan
Tim Pembina UKS Kecamatan berfungsi sebagaipembina, penanggung jawab dan pelaksanaprogram UKS di daerah kerjanya berdasarkankebijakan yang ditetapkan TP UKS Kab/Kota.
b.  Tugas Tim Pembina UKS Kecamatan
1)    Membina dan melaksanakan UKS;
2)   Menyosialisasikan Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan UKS;
3)   Melaksanakan Program Pembinaan dan Pengembangan UKS;
4)   Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS;
5)   Mengkoordinasikan pelaksanaan program UKS di wilayahnya sesuai dengan pedoman dan petunjuk Tim Pembina UKS;
6)   Membuat laporan pelaksanaan program Pembinaan dan Pengembangan UKS kepada Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota;
7)   Melaksanakan ketatausahaan Tim Pembina UKS Kecamatan.

5. Tim Pelaksana UKS di Sekolah/Madrasah dan Perguruan Agama
a.   Fungsi Tim Pelaksana UKS
Tim Pelaksana UKS di sekolah dan perguruan agama berfungsi sebagai penanggungjawab dan pelaksana program UKS di sekolah dan perguruan agama berdasarkan prioritas kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan oleh TP UKS Kab/Kota.
b.  Tugas Tim Pelaksana UKS
1)    Melaksanakan Tiga Program Pokok UKS yang terdiri dari Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat yang telah ditetapkan oleh Tim Pembina UKS;
2)   Menjalin kerjasama dengan orang tua/komite sekolah, instansi lain dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan UKS;
3)   Menyusun program, melaksanakan penilaian/evaluasi dan menyampaikan laporan kepada Tim Pembina UKS Kecamatan;
4)   Melaksanakan Ketatatusahaan Tim Pelaksana UKS di Sekolah.

D.  SUSUNAN ANGGOTA TIM PEMBINA UKS
1.  Tim Pembina UKS Pusat
a.    Ketua I : Dirjen Dikdasmen, Depdiknas.
b.    Ketua II : Dirjen Bina Kesmas Depkes
c.    Ketua III : Dirjen Baga Islam, Depag
d.    Ketua IV : Dirjen PUM, Depdagri
e.    Sekretaris II : Sekretaris Ditjen Dikdasmen, Depdiknas
f.    Sekretaris III : Direktur Kesga, Ditjen Bina Kesmas, Depkes
g.    Sekretaris IV : Direktur Mapenda Islam Ditjen Baga Islam, Depag
h.    Sekretaris V : Direktur Wilayah Administrasi, Ditjen PUM, Depdagri
i.      Anggota :
1)    Depdiknas
- Unsur Ditjen Dikdasmen

2)   Depkes
- Unsur Ditjen Bina Kesmas
- Unsur Ditjen PPM dan PL
- Unsur Badan POM
- Pusat Promosi Kesehatan
- Unsur Ditjen Pelayanan Medik

3)   Depag
- Unsur Ditjen Baga Islam

4)   Depdagri
- Unsur Ditjen Pemerintahan Umum

Catatan : Revisi SKB tentang Tim Pembina UKS Pusat sedang dalam proses dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur yang baru dan tantangan ke depan.

2.  Tim Pembina UKS Provinsi
Struktur organisasi Tim Pembina UKS Provinsi pada dasarnya sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan dan kebutuhan provinsi masing-masing. Namun sebagai rekomendasi dapat ditetapkan sebagai berikut.
a.    Pembina : Gubernur
b.    Ketua : Wakil Gubernur
c.    Ketua I : Kepala Dinas Pendidikan
d.    Ketua II : Kepala Dinas Kesehatan
e.    Ketua III : Ka.Kanwil Depag
f.    Ketua Harian : Assisten yang relevan
g.    Sekretaris : Kepala Biro yang menanganiPendidikan dan Kesehatan
h.    Anggota :
1)    Unsur Dinas Pendidikan
2)   Unsur Dinas Kesehatan
3)   Unsur Kanwil Depag
4)   Unsur dinas/instansi yang dianggap relevan

3.  Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota
Struktur organisasi Tim Pembina UKS tingkat Kabupaten/Kota pada dasarnya sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan dan kebutuhan Kabupaten/Kota masing-masing. Namun sebagai rekomendasi dapat ditetapkan sebagai berikut.
a.    Pembina : Bupati/Walikota
b.    Ketua : Wakil Gubernur
c.    Ketua I : Kepala Dinas Pendidikan
d.    Ketua II : Kepala Dinas Kesehatan
e.    Ketua III : Ka.Kantor Depag
f.    Ketua Harian : Assisten yang membidangiPendidikan dan Kesehatan
g.    Sekretaris : Kepala Bagian di Pemdayang menangani Pendidikan dan Kesehatan
h.    Anggota :
1)    Unsur Dinas Pendidikan
2)   Unsur Dinas Kesehatan
3)   Unsur Kandepag
4)   Unsur PKK
5)   Unsur PMI
6)   Unsur lainnya yang dianggap relevan

4.  Tingkat Kecamatan
Struktur organisasi Tim Pembina UKS tingkat Kecamatan pada dasarnya sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan dan kebutuhan Kecamatan masing-masing. Namun, sebagai rekomendasi dapat ditetapkan sebagai berikut.
a.    Ketua : Camat
b.    Ketua I : Kepala Cabang DinasPendidikan
c.    Ketua II : Kepala Puskesmas
d.    Ketua III : Pengawas PendaisDepag
e.    Ketua IV : Ketua PKK
f.    Sekretaris : Sekretaris Kecamatan
g.    Anggota :
1)    Unsur Dinas Pendidikan
2)   Unsur Puskesmas
3)   Unsur Pengawas Pendais
4)   Unsur PKK
5)   Unsur PMI
6)   Unsur Dinas/instansi terkait lainnya

5.    Tim Pelaksana UKS di TK/RA/BA, SD/SDLB dan MI
a.    Pembina : Lurah/Kepala Desa
b.    Ketua : Kepala Sekolah/KepalaMadrasah
c.    Sekretaris I : Guru Pembina UKS/Pembina UKS
d.    Sekretaris II : Ketua Komite Sekolah/Majelis Madrasah
e.    Anggota :
1)    Petugas UKS Puskesmas/Bidan Desa
2)   Unsur Guru

6.    Tim Pelaksana UKS di SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA dan Perguruan Agama
a.    Pembina : Lurah/Kepala Desa
b.    Ketua : Kepala Sekolah/Kepala Madrasah/Pimpinan Perguruan Agama
c.    Sekretaris I : Guru Pembina UKS/Pembina UKS
d.    Sekretaris II : Ketua Komite Sekolah/Majelis Madrasah
e.    Anggota :
1)    Petugas UKS Puskesmas/Bidan Desa
2)   Ketua OSIS
3)   Unsur Guru
4)   Lainnya
Catatan:
·         Anggota tim dapat ditambah sesuai kebutuhan
·         SKB tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS sedang dalam proses revisi dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur yang baru dan tantangan ke depan.



E. MEKANISME KERJA
1. Hubungan Kerja

    Hubungan kerja Tim Pembina UKS Pusat dan Tim Pembina UKS Daerah adalah hubungan kerja koordinatif dan konsultatif sedangkan hubungan kerja fungsional dilakukan di lingkungan instansi masing-masing.

2. Koordinasi Melalui Penerapan "Satu Pintu"

   Agar koordinasi/keterpaduan dapat dilaksanakan dengan baik maka arus komunikasi dan informasi segala sesuatu yang menyangkut Usaha Kesehatan Sekolah baik lintas sektor maupun lintas program dilaksanakan melalui "Satu Pintu" yaitu Tim Pembina UKS.
a.    Pintu komunikasi dan informasi antar sektor di tingkat Pusat
1)    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretariat Ditjen Pendidikan Dasar;
2)   Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak;
3)   Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
4)   Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.

b.    Pintu komunikasi dan informasi antar sektor di Provinsi sepenuhnya diserahkan kepada provinsi masing-masing. Namun pada umumnya dilakukanmelalui Sekretariat TP UKS provinsi.
1)    Pemerintah provinsi melalui Karo yang menangani masalah pendidikan dan kesehatan;
2)   Kantor Dinas Pendidikan melalui Kepala Dinas Pendidikan;
3)   Kantor Dinas Kesehatan melalui Kepala Dinas Kesehatan;
4)   Kantor wilayah Kementerian Agama melalui Kabid Binrua Islam (Kabid Pembinaan Perguruan Agama Islam/Kabid yang relevan).

c.    Pintu komunikasi dan informasi antar sektor diKabupaten/Kota
1)    Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial, atau yang sejenis;
2)   Kantor Dinas Pendidikan melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
3)   Kantor Dinas Kesehatan melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota;
4)   Kantor Kementerian Agama melalui Kepala Seksi Pergurais.

d.    Pintu komunikasi dan informasi antar sektor di Kecamatan
1)    Kantor Kecamatan melalui Camat;
2)   Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan;
3)   Kantor Urusan Agama Kecamatan melalui Kepala KUA;
4)   Puskesmas melalui Kepala Puskesmas.

e.    Pintu antar Pusat dan Daerah (Jalur Vertikal)
1)    Pintu di TP UKS Pusat Ketua Sekretariat TP UKS Pusat;
2)   Pintu di TP UKS Provinsi : Ketua Sekretariat TP UKS Provinsi (Kepala Biro yang menangani Pendidikan dan Kesehatan);
3)   Pintu di TP UKS Kabupaten/Kota : Ketua Sekretariat TP UKS Kabupaten/Kota (Kabag Kesejahteraan Sosial, atau yang sejenis);
4)   Pintu di TP UKS Kecamatan : Camat;
5)   Pintu Tim Pelaksana UKS di sekolah dan perguruan agama : Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Agama.
BAB III
PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN UKS

A.  PROGRAM PEMBINAAN PESERTA DIDIK
Untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat ksehatan peserta didik dilakukan upaya menanamkan prinsip hidup sehat sedini mungkin melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat (Trias UKS).
    
1.  Pendidikan Kesehatan
a.   Tujuan Pendidikan Kesehatan
Tujuan pendidikan kesehatan ialah agar peserta didik:
1)    Memiliki pengetahuan tentang kesehatan,termasuk cara hidup sehat dan teratur;
2)   Memiliki nilai dan sikap yang positif terhadap prinsip hidup sehat;
3)   Memiliki keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan, pertolongan, dan perawatan kesehatan;
4)   Memiliki perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
5)   Mengerti dan dapat menerapkan prinsip-prinsip pencegahan penyakit.
6)   Memiliki daya tangkal terhadap pengaruh buruk diluar (narkoba, arus informasi, dan gaya hidup yang tidak sehat).

b.  Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan
Pelaksanaan pendidikan kesehatan diberikan melalui:
1)    Kegiatan Kurikuler
Pelaksanaan pendidikan kesehatan melalui kegiatan kurikuler adalah pelaksanaan pendidikan pada jam pelajaran. Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) khususnya pada standard isi yang telah diatur dalam Peraturan Mendiknas nomor 22 tahun 2006 pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
a)    Taman Kanak-kanak/Raudhatuh Athfal
Pelaksanaan pendidikan kesehatan sesuai dengan Garis-garis Besar Program Pengajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, yang diberikan pengenalan,pembangkit minat,dan penanaman kebiasaan hidup sehat. Materi pendidikan kesehatan mencakup:
                                          i.     Kebersihan dan kesehatan pribadi;
                                        ii.     Kebersihan dan kerapihan lingkungan;
                                       iii.     Makanan dan minuman sehat.
                                       iv.     Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah

Pelaksanaan pendidikan kesehatan melalui kegiatan kurikuler adalah pelaksanaan pendidikan pada jam pelajaran. Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) khususnya pada standard isi yang telah diatur dalam Peraturan Mendiknas nomor 22 tahun 2006 pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Pelaksanaannya diberikan melalui peningkatan pengetahuan penanaman nilai dan sikap positif terhadap prinsip hidup sehat dan peningkatan keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan,pertolongan dan perawatan kesehatan.


Materi pendidikan kesehatan mencakup:
              i.        Menjaga kebersihan diri;
            ii.        Mengenal pentingnya imunisasi;
           iii.        Mengenal makanan sehat;
           iv.        Mengenal bahaya penyakit diare,demam berdarah dan influenza;
             v.        Menjaga kebersihan lingkungan (sekolah/madrasah dan rumah);
           vi.        Membiasakan buang sampah pada tempatnya
          vii.        Mengenal cara menjaga kebersihan alat reproduksi;
         viii.        Mengenal bahaya merokok bagi kesehatan;
           ix.        Mengenal bahaya minuman keras;
            x.        Mengenal bahaya narkoba;
           xi.        Mengenal cara menolak ajakan menggunakan narkoba;
         xii.        Mengenal cara menolak perlakuan pelecehan seksual.

c.    Sekolah Menengah Pertama/Madrash Tsanawiyah
Pelaksanaan pendidikan kesehatan melalui kegiatan kurikuler adalah pelaksanaan pendidikan pada jam pelajaran. Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) khususnya pada standard isi yang telah diatur dalam Peraturan Mendiknas nomor 22 tahun 2006 pada mata Pelajaran Pendidikan Jasmani,Olahraga dan Kesehatan, dimana untuk pendidikan kesehatan pelaksanaanya dilakukan melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, penanaman kebiasaan hidup sehat, terutama melalui pemahaman penafsiran konsep-konsep yang berkaitan dengan prinsip hidup sehat.
Materi pendidikan kesehatan mencakup:
          i.          Memahami pola makanan sehat;
         ii.          Memahami perlunya keseimbangan gizi;
        iii.          Memahami berbagai penyakit menular seksual;
        iv.          Mengenal bahaya seks bebas;
         v.          Memahami berbagai penyakit menular yang bersumber dari lingkungan yang tidak sehat;
        vi.          Memahami cara menghindari bahaya kebakaran;
       vii.          Memahami cara menghadapi berbagai bencana alam.

d.    Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Pelaksanaan pendidikan kesehatan melalu kegiatan kurikuler adalah pelaksanaan pendidikan pada jam pelajaran. Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) khususnya pada standard isi yang telah diatur dalam Peraturan Mendiknas nomor 22 tahun 2006 pada dimata Pelajaran Pendidikan Jasmani,Olahraga dan Kesehatan. Pelaksanaannya dilakukan melalui peningkatan pengetahuan,keterampilan,terutama melalui peningkatan pemahaman dan penafsiran konsep-konsep yang berkaitan dengan prinsip hidup sehat sehingga mempunyai kemampuan untuk menularkan perilaku hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Materi pendidikan kesehatan mencakup:
            i.        Menganilisis bahaya penggunaan narkoba;
          ii.        Memahami berbagai peraturan perundangan tentang narkoba;
         iii.        Menganalisis dampak seks bebas;
         iv.        Memahami cara menghindari seks bebas;
           v.        Memahami bahaya HIV/AIDS;
         vi.        Memahami cara menghindari penularan seks bebas. Pada sekolah/madrasah kejuruan yang banyak menggunakan mesin-mesin, peralatan tenaga listrik/elektronika bahan kimia untuk pelaksanaan praktek dibengkel sekolah/madrasah dapat mengakibatkan resiko atau bahaya kecelakaan bagi peserta didik. Untuk itu perlu ditanamkan sikap hidup yang selalu mengutamakan keselamatan kerja. Sehingga pendidikan kesehatan untuk sekolah/madrasah kejuruan harus ditekankan juga kepada pendidikan keamanan dan keselamatan kerja.


e.    Sekolah Luar Biasa
Pendidikan kesehatan pada SDLB, SMPLB, dan SMALB dilaksanakan sesuai dengan kurikulum, materi, maupun metode pengajarannya disesuaikan dengan kebutuhan,tingkat kemampuan peserta didik,tingkat kemampuan guru serta situasi dan kondisi sekolah, peserta didik, sarana dan fasilitas pedidikan yang tersedia.
1.     Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa (termasuk kegiatan pada waktu libur) yang dilakukan di sekolah/madrasah ataupun diluar sekolah/madrasah dengan tujuan antara lain untuk memperluas pengetahuan dan keterampilan siswa serta melengkapi upaya pembinaan manusia Indonesia seutuhnya. Kegiatan ekstrakurikuler mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah/madrasah sehat.
a)    Kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pendidikan kesehatan antara lain;
                             i.       Wisata siswa;
                            ii.       Kemah (Persami);
                          iii.       Ceramah, diskusi;
                           iv.       Lomba-lomba;
                            v.       Bimbingan hidup sehat;
                           vi.       Apotik hidup;
                         vii.       Kebun sekolah;
                        viii.       Kerja bakti;
                          ix.       Majalah dinding;
                           x.       Pramuka;
                          xi.       Piket sekolah.
 Catatan: OSIS mempunyai peranan yang besar dalam pelaksanaan program UKS yang dilakukan secara ekstrakurikuler di SMP dan SMA. Dalam pelaksanaan program UKS, OSIS dapat mengamati adanya masalah yang berkaitan dengan kesehatan, melaporkannya kepada guru pembina OSIS, agar bersama-sama mencari cara penanggulangannya antara lain berupa kegiatan berdasarkan konsep 7K.

Pendekatan dan Metode
1)   Pendekatan
Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan dalam rangka melaksanakan pendidikan kesehatan antara lain ialah :
a)    pendekatan individual
b)   pendekatan kelompok
                          i.    kelompok kelas;
                         ii.    kelompok bebas;
                       iii.    lingkungan keluarga.
Agar tujuan pendidikan kesehatan bagi para peserta didik dapat tercapai secara optimal, dalam pelaksanaannya hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a)    Sesuai dengan tingkat kemampuan dan perbedaan individual peserta didik
b)   Diupayakan sebanyak-banyaknya melibatkan peran aktif peserta didik
c)    Sesuai dengan situasi dan kondisi setempat
d)   Selalu mengacu pada tujuan pendidikan kesehatan termasuk upaya alih teknologi
e)    Memperhatikan kebutuhan pembangunan nasional
f)    Mengikuti/memperhatikan perkembangan pengetahuan dan teknologi

2)   Metode
Dalam proses belajar mengajar guru dan Pembina dapat menggunakan metode;
a)    Belajar kelompok;
b)   Kerja kelompok/penugasan;
c)    Diskusi/ceramah;
d)   Belajar perorangan;
e)    Pemberian tugas;
f)    Karya wisata;
g)    Bermain peran;
h)   Tanya jawab;
i)     Simulasi;

2.  Pelayanan Kesehatan
a)   Tujuan pelayanan kesehatan di sekolah/madrasah
Tujuan pelayanan kesehatan di sekolah/madrasah adalah untuk:
1)    Meningkatkan kemampuan dan keterampilan melakukan tindakan hidup sehat dalam rangka membentuk perilaku hidup sehat.
2)   Meningkatkan daya tahan tubuh peserta didik terhadap Penyakit dan mencegah terjadinya penyakit, kelainan dan cacat.
3)   Menghentikan proses penyakit dan pencegahan komplikasi akibat penyakit, kelainan, pengembalian fungsi dan peningkatan kemampuan peserta didik yang cedera/cacat agar dapat berfungsi optimal.

b)   Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan di sekolah dilaksanakan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas bekerjasama dengan guru dan kader kesehatan sekolah. Pelayanan Kesehatan sekolah dilaksanakan secara menyeluruh (komprehensif), dengan mengutamakan kegiatan promotif dan preventif serta didukung kegiatan kuratif dan rehabilitatif untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal meliputi:
1)    Kegiatan Peningkatan (Promotif)
Kegiatan promotif (peningkatan) dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan kesehatan dan latihan keterampilan yang dilaksanakan secara ekstrakurikuler, yaitu:
a)    Latihan keterampilan teknis dalam rangka pemeliharan kesehatan, dan pembentukan peran serta aktif peserta didik dalam pelayanan kesehatan, antara lain:
·         Dokter Kecil;
·         Kader Kesehatan Remaja;
·         Palang Merah Remaja;
·         Saka Bhakti Husada.
b)   Pembinaan sarana keteladanan yang ada di lingkungan sekolah antara lain:
o   Pembinaan Kantin Sekolah Sehta;
o   Pembinaan lingkungan sekolah yang terpelihara dan bebas dari faktor pembawa penyakit.
c)    Pembinaan keteladanan berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

2)   Kegiatan Pencegahan (Preventif)
Kegiatan pencegahan dilaksanakan melalui kegiatan peningkatan daya tahan tubuh, kegiatan pemutusan mata rantai penularan penyakit dan kegiatan penghentian proses penyakit pada tahap dini sebelum timbul penyakit, yaitu:
a)    Pemeliharaan kesehatan yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus untuk penyakit-penyakit tertentu, antara lain demam berdarah, kecacingan, muntaber.
b)   Penjaringan (screening) kesehatan bagi anak yang baru masuk sekolah.
c)    Pemeriksaan berkala kesehatan tiap 6 bulan.
d)   Mengikuti (memonitoring/memantau) pertumbuhan peserta didik.
e)    Immunisasi peserta didik kelas I dan kelas VI di sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah.
f)    Usaha pencegahan penularan penyakit dengan jalan memberantas sumber infeksi dan pengawasan kebersihan lingkungan sekolah dan perguruan agama.
g)    Konseling kesehatan remaja di sekolah dan perguruan agama oleh kader kesehatan sekolah, guru BP dan guru agama dan Puskesmas oleh Dokter Puskesmas atau tenaga kesehatan lain.
3)   Kegiatan Penyembuhan dan Pemulihan (Kuratif dan Rehabilitatif)
Kegiatan penyembuhan dan pemulihan dilakukan melalui kegiatan mencegah komplikasi dan kecacatan akibat proses penyakit atau untuk meningkatkan kemampuan peserta didik yang cedera atau cacat agar dapat berfungsi optimal, yaitu:
a)    Diagnosa dini;
b)   Pengobatan ringan;
c)    Pertolongan pertama pada kecelakaan dan pertolongan pertama pada penyakit; dan
d)   Rujukan medik.

Tempat Pelayanan kesehatan
Pelayanan kesehatan terhadap peserta didik dilakukan
1)            Di sekolah/madrasah dilakukan melalui kegiatan ekstrakurikuler dan
2)           Di Puskesmas dan instansi kesehatan jenjang berikutnya sesuai kebutuhan.

Metode pelayanan kesehatan
1)    Pelayanan Kesehatan di Sekolah/madrasah
Pelayanan kesehatan di sekolah/madrasah dilakukan sebagai berikut:
a)    Sebagian kegiatan pelayanan kesehatan di sekolah/madrasah perlu di delegasikan kepada guru, setelah guru ditatar/dibimbing oleh petugas Puskesmas. Kegiatan tersebut adalah kegiatan peningkatan (promotif), pencegahan (preventif) dan dilakukan pengobatan sederhana pada waktu terjadi kecelakaan atau penyakit sehingga selain menjadi kegiatan pelayanan, juga menjadi kegiatan pendidikan.
b)   Sebagian lagi pelayanan kesehatan hanya boleh dilakukan oleh petugas Puskesmas dan dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan secara terpadu (antara kepala sekolah/madrasah dan petugas Puskesmas)

Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Pelayanan kesehatan di Puskesmas adalah bagi peserta didik yang dirujuk dari sekolah/madrasah (khusus untuk kasus yang tidak dapat diatasi oleh sekolah/madrasah). Untuk itu perlu diadakan kesepakatan dalam rapat perencanaan tentang pembiayaan peserta didik yang dirujuk ke Puskesmas. Sekolah/madrasah sebaiknya mengupayakan dana UKS untuk pembiayaan yang diperlukan agar masalah pembiayaan tidak menghambat pelayanan pengobatan yang diberikan.
Untuk ini setiap peserta didik harus memiliki buku/kartu rujukan sesuai tingkat pelayanan kesehatan.
Tugas dan fungsi Puskesmas adalah melaksanakan kegiatan pembinaan kesehatan dalam rangka usaha kesehatan di sekolah dan perguruan agama yang mencaku:
a)    Memberikan pencegahan terhadap sesuatu penyakit dengan immuniasi dan lainnya yang dianggap perlu;
b)   Merencanakan pelaksanaan kegiatan dengan pihak yang berhubungan dengan peserta didik (kepala sekolah, guru, orang tua peserta didik dan lain-lain);
c)    Memberikan bimbingan teknis medik kepada kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan Usaha Kesehatan Sekolah;
d)   Memberikan penyuluhan tentang kesehatan pada umumnya dan UKS pada khususnya kepada kepala sekolah, guru, dan pihak lain dalam rangka meningkatkan peran serta dalam pelaksanaan UKS;
e)    Memberikan pelatihan/penataran kepada guru UKS dan kader UKS (Dokter Kecil dan Kader Kesehatan Remaja);
f)    Melakukan penjaringan dan pemeriksaan berkala serta perujukan terhadap kasus-kasus tertentu yang memerlukannya;
g)    Memberikan pembinaan dan pelaksanaan konseling;
h)   Menginformasikan kepada kepala sekolah tentang derajat kesehatan dan tingkat kesegaran jasmani peserta didik dan cara peningkatannya;
i)     Menginformasikan secara teratur kepada Tim Pembina UKS setempat meliputi segala kegiatan pembinaan kesehatan dan permasalahan yang dialami.

Peserta didik yang perlu dirujuk
Adapun peserta didik yang perlu dirujuk adalah:
a)     Peserta didik yang sakit sehingga tidak dapat mengikuti pelajaran, dan bila masih memungkinkan segera disuruh pulang dengan membawa surat pengantar dan buku/kartu rujukan agar dibawa orang tuanya ke sarana pelayanan kesehatan yang terdekat.
b)     Bila Peserta didik cedera/sakit yang tidak memungkinkan disuruh pulang dan segera membutuhkan pertolongan secepatnya agar dibawa ke sarana pelayanan kesehatan yang terdekat untuk mendapatkan pengobatan. Setelah itu agar segera diberitahukan kepada orang tuanya untuk datang ke sarana pelayanan kesehatan tersebut.

Pendekatan
Pendekatan pelayanan kesehatan dikelompokan sebagai berikut:
a)    Intervensi yang ditujukan untuk menyelesaikan atau mengurangi masalah perorangan, antara lain pencarian, pemeriksaan, dan pengobatan penderita.
b)   Intervensi yang ditujukan untuk menyelesaikan atau mengurangi masalah lingkungan di sekolah, khususnya masalah lingkungan yang tidak mendukung tercapainya derajat kesehatan optimal.
c)    Intervensi yang ditujukan untuk membentuk perilaku hidup sehat masyarakat sekolah.

Metode yang diperlukan ialah:
a)    Penataran dan pelatihan;
b)   Bimbingan kesehatan dan bimbingan khusus (konseling);
c)    Penyuluhan kesehatan;
d)   Pemeriksaan langsung; dan
e)    Pengamatan (observasi)

Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
Pembinaan lingkungan sekolah bertujuan untuk mewujudkan lingkungan sehat di sekolah/madrasah yang memungkinkan setiap warga sekolah/madrasah mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya dalam rangka mendukung tercapainya proses belajar yang maksimal bagi setiap peserta didik.

Lingkungan sekolah/madrasah dibedakan menjadi dua yaitu lingkungan fisik dan non fisik , lingkungan fisik meliputi;
ü  Konstruksi ruang dan bangunan;
ü  Sarana air bersih dan sanitasi;
ü  Halaman;
ü  Pencahayaan, ventilasi, kebisingan;
ü  Kepadatan kelas, jarak papan tulis, meja/kursi;
ü  Vektor penyakit;
ü  Kantin/Warung sekolah.

Sedangkan lingkungan non fisik meliput perilaku masyarakat sekolah/madrasah, antara lain;
Ø  Perilaku tidak merokok;
Ø  Perilaku membuang sampah pada tempatnya;
Ø  Perilaku mencuci tanganmenggunakan sabung dan air bersih mengalir;
Ø  Perilaku memilih makanan jajanan yang sehat;
Pelaksanaan pembinaan lingkungan sekolah sehat meliputi kegiatan identifikasi masalah, perencanaan, intervensi, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan.


1.     Identifikasi faktor risiko lingkungan sekolah/madrasah
Identifikasi faktor risiko dilakukan dengan cara pengamatan visual dengan menggunakan instrument pengamatan dan bila perlu dilakukan pengukuran lapangan dan laboratorium.
Analisa faktor risiko dilakukan dengan cara membandingkan hasil pengamatan dengan standar yang telah ditentukan. Penentuan prioritas masalah berdasarkan perkiraan potensi besarnya bahaya atau gangguan yang ditimbulkan, tingkat keparahan dan pertimbangan lain yang diperlukan sebagai dasar melakukan intervensi.

2.    Perencanaan
Yang dimaksud perencanaan adalah kegiatan yang akan dilaksanakan dalam upaya mengatasi masalah atau menurunkan/menghilangkan risiko kesehatan lingkungan yang disusun secara sistimatis dan terukur. Dalam perencanaan sudah dimassukkan rencana pemantauan dan evaluasi dan indikator keberhasilan. Perencanaan masing-masing kegiatan/upaya harus sudah terinci volume kegiatan, besarnya biaya, sumber biaya, waktu pelaksanaan, pelaksana dan penanggungjawab. Agar rencana kegiatan atau upaya mengatasi masalah atau menurunkan risiko menjadi tanggungjawab bersama maka dalam menyusun perencanaan hendaknya melibatkan masyarakat sekolah (peserta didik, guru, kepala sekolah/madrasah, orang tua peserta didik/ komite sekolah, penjaja makanan di kantin sekolah, instansi terkait, Tim Pembina UKS).

3.    Intervensi
Intervensi terhadap faktor risiko lingkungan dan perilaku pada prinsipnya meliputi tiga kegiatan yaitu penyuluhan, perbaikan sarana dan pengendalian.
a.   Penyuluhan
Kegiatan penyuluhan bisa dilakukan oleh pihak sekolah sendiri atau dari pihak luar yang diperlukan.
b.   Perbaikan sarana
Bila dari hasil identifikasi dan penilaian faktor risiko lingkungan ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan standar teknis maka segera dilakukan perbaikan.
c.   Pengendalian
Untuk menjaga dan meningkatkan kondisi kesehatan lingkungan di sekolah/madrasah, upaya pengendalian faktor risiko disesuaikan dengan kondisi yang ada, antara lain sebagai berikut;
1)    Pemeliharaan ruang dan bangunan
a)    Atap dan talang dibersihkan secara berkala sekali dalam sebulan dari kotoran/sampah yang dapat menimbulkan genangan air;
b)   Pembersihan ruang sekolah dan halaman minimal sekali dalam sehari;
c)    Pembersihan ruang sekolah harus menggunakan kain pel basah untuk menghilangkan debu atau menggunakan alat penghisap debu;
d)   Membersihkan lantai dengan menggunakan larutan desinfektan;
e)    Lantai harus disapu terlebih dahulu sebelum di pel;
f)    Dinding yang kotor atau yang catnya sudah pudar harus dicat ulang;
g)    Bila ditemukan kerusakan pada tangga segera diperbaiki.
2)   Pencahayaan dan kesilauan
a)    Pencahayaan ruang sekolah harus mempunyai intensitas yang cukup sesuai dengan fungsi ruang;
b)   Pencahayaan ruang sekolah harus dilengkapi dengan penerangan buatan;
c)    Untuk menghindari kesilauan maka harus disesuaikan tata letak papan tulis dan posisi bangku peserta didik;
d)   Gunakan papan tulis yang menyerap cahaya.
3)   Ventilasi
a)    Ventilasi ruang sekolah harus menggunakan sistim silang agar udara segar dapat menjangkau setiap sudut ruangan;
b)   Pada ruang yang menggunakan AC (Air Conditioner)harus disediakan jendela yang bisa dibuka dan ditutup;
c)    Agar terjadi penyegaran pada ruang ber-AC, jendela harus dibuka terlebih dahulu minimal satu jam sebelum ruangan tersebut dimanfaatkan;
d)   Filter AC harus dicuci minimal 3 bulan sekali.
4)   Kepadatan ruang kelas
Kepadatan ruang kelas dengan perbandingan minimal setiap peserta didik mendapat tempat seluas 1,75 M2. Rotasi tempat duduk perlu dilakukan secara berkala untuk menjaga keseimbangan otot mata.
5)   Jarak papan tulis
a)    Jarak papan tulis dengan peserta didik paling depan minimal 2,5 M;
b)   Jarak papan tulis dengan peserta paling belakang maksimal 9 M;
c)    Petugas menghapus papan tulis sebaiknya menggunakan masker.
6)   Sarana cuci tangan
a)    Tersedia air bersih yang mengalir dan sabun;
b)   Tersedia saluran pembuangan air bekas cuci tangan;
c)    Bila menggunakan tempat penampungan air bersih maka harus dibersihkan minimal seminggu sekali.
7)   Kebisingan
Untuk menghindari kebisingan agar tercapai ketenangan dalam proses belajar, maka dapat dilakukan dengan cara;
a)    Lokasi jauh dari keramaian, misalnya; pasar, terminal, pusat hiburan, jalan protokol, rel kereta api;
b)   Penghijauan dengan pohon berdaun lebat dan lebar;
c)    Pembuatan pagar tembok yang tinggi.
8)   Air Bersih
a)    Sarana air bersih harus jauh dari sumber pencemaran (tangki septic, tempat pembuangan sampah, sarana pembuangan air limbah, dll);
b)   Bila terjadi keretakan pada dinding sumur atau lantai sumur agar segera diperbaiki;
c)    Tempat penampungan air harus dibersihkan/dikuras secara berkala.
9)   Toilet
a)    Toilet harus selalu dalam keadaan bersih dan tidak berbau;
b)   Bak air harus dibersihkan minimal sekali dalam seminggu, dan bila tidak digunankan dalam waktu lama (libur panjang) maka bak air harus dikosongkan agar tidak menjadi tempat perindukan nyamuk;
c)    Menggunakan desinfektan untuk membersihkan lantai, closet serta urinoar;
d)   Tersedia sarana cuci tangan dan sabun untuk cuci tangan.
10) Sampah
a)    Tersedia tempat sampah di setiap ruangan;
b)   Pengumpulan sampah dari seluruh ruang dilakukan setiap hari dan dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara;
c)    Pembuangan sampah dari tempat pembuangan sampah sementara ke tempat pembuangan sampah akhir dilakukan maksimal 3 hari sekali.
11)  Sarana pembuangan air limbah
Membersihkan saluran pembuangan limbah terbuka minimal seminggu sekali agar tidak terjadi perindukan nyamuk dan tidak menimbulkan bau
12) Vektor (pembawa penyakit)
Agar lingkungan sekolah bebas dari nyamuk demam berdarah maka harus dilakukan kegiatan;
a)    Kerja bakti rutin sekali dalam seminggu dalam rangka pemberantasan sarang nyamuk;
b)   Menguras bak penampungan air secara rutin minimal seminggu sekali dan bila libur panjang dikosongkan;
c)    Bila ada kolam ikan dirawat agar tidak ada jentik nyamuk;
d)   Pengamatan terhadap jentik nyamuk di setiap penampungan air atau wadah yang berpontensi adanya jentik nyamuk. Hasil pengamatan dicatat untuk menghitung container indeks.
13) Kantin/Warung sekolah
a)    Makanan jajanan harus dibungkus dan atau tertutup sehingga terlindung dari lalat, binatang lain dan debu;
b)   Makanan tidak kadaluarsa;
c)    Tempat penyimpanan makanan dalam keadaan bersih, terlindung dari debu, terhindar dari baham berbahaya, serangga dan hewan lainnya;
d)   Tempat pengolahan atau penyiapan makan harus bersih dan memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
e)    Peralatan yang digunakan untuk mengolah, menyajikan dan peralatan makan harus bersih dan disimpan pada tempat yang bebas dari pencemaran;
f)    Peralatan digunakan sesuai dengan peruntukkannya;
g)    Dilarang menggunakan kembali peralatan yang dirancang untuk sekali pakai;
h)   Penyaji makanan harus selalu menjaga kebersihan, mencuci tangan sebelum memasak dan setelah dari toilet;
i)     Bila tidak tersedia kantin di sekolah maka harus dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penjaja makanan disekitar sekolah. Pembinaan dan pengawasan meliputi jenis makanan/minuman yang dijual, penyajian, kemasan, bahan tambahan (pengawet, pewarna, penyedap rasa).
14) Halaman
a)    Melakukan penghijauan;
b)   Melakukan kebersihan halaman sekolah secara berkala seminggu sekali;
c)    Menghilangkan genangan air di halaman dengan menutup/mengurug atau mengalirkan ke saluran umum;
d)   Melakukan pengaturan dan pemeliharaan tanaman;
e)    Memasang pagar keliling yang kuat dan kokoh tetapi tetap memperhatikan aspek keindahan.
15) Meja dan kursi peserta didik
Desain meja dan kursi harus memperhatikan aspek ergonomis, permukaan meja/bangku memiliki kemiringan ke arah pengguna sebesar 15% atau sudut 10o
16) Perilaku
a)    Mendorong peserta didik untuk berperilaku hidup bersih dan sehat dengan memberikan kateladanan, misalnya tidak merokok di sekolah;
b)   Membiasakan membuang sampah pada tempatnya;
c)    Membiasakan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah buang air besar, sebelum menyentuh makanan, setelah beramain atau setelah beraktifitas lainnya;
d)   Membiasakan memilih makanan jajanan yang sehat.

B.  PROGRAM PEMBINAAN UNSUR PENUNJANG
Untuk mencapai tujuan program pembinaan peserta didik dilakukan upaya pembinaan terhadap unsur penunjang yang terdiri dari:
1.  Pembinaan Ketenagaan
Pengertian ketenagaan meliputi:
a.    pembinaan teknis (guru dan petugas kesehatan)
b.    pembinaan non teknis (pengelola pendidikan, pengawas sekolah, anggota Tim Pembina UKS, karyawan sekolah dan sebagainya).
Pembinaan ketenagaan untuk pembina teknis dan non teknis meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.   Peningkatan jumlah (kuantitas) meliputi kegiatan:
1)    pendidikan formal untuk tenaga kependidikan;
2)   pendidikan formal untuk tenaga kesehatan;
3)   menambah tenaga guru dan pendidikan jasmani dan kesehatan, bimbingan dan penyuluhan, tenaga Puskesmas (medis dan para medis)
4)   menambah tenaga kependidikan seperti penjaga sekolah, petugas kebersihan dan lain-lain yang sesuai dengan kebutuhan, dim ana penambahan tenaga ini dapat diusahakan secara bersama- sama dengan dewan sekolah;
5)   menatar guru yang sudah ada dalam bidang kesehatan sehingga mereka dapat ditugaskan mengajar pendidikan kesehatan;

b.  Peningkatan mutu (kualitas) melalui kegiatan:
1)    pendidikan formal;
2)   penataran/kursus singkat;
3)   forum diskusi;
4)   ceramah;
5)   rapat kerja;
6)   lokakarya;
7)   seminar;
8)   supervisi dan bimbingan teknis; dan
9)   studi banding.

2.    Pembinaan Sarana dan Prasarana
Pembinaan sarana dan prasarana baik untuk pendidikan kesehatan maupun untuk pelayanan kesehatan, mencakup perangkat lunak (antara lain alat peraga pendidikan kesehatan, alat peraga pelayanan kesehatan), untuk ini perlu dilakukan pembakuan.
Pembinaan sarana dan prasarana pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan mencakup hal-hal sebagai berikut :
a.    Pengadaan:
1)    pengadaan buku;
2)   pengadaan alat peraga;
3)   pengadaan ruang khusus untuk UKS, beserta perabotnya, alat kesehatan, bahan dan obat; dan
4)   alat administrasi
b.    Pemeliharaan, termasuk pengadaan dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan, baik melalui APBD maupun bantuan lain yang tidak mengikat.
c.    Pengembangan sarana dan prasarana pendidikan dan pelayanan kesehatan melalui teknologi tepat guna.

C.  PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Penelitian dan pengembangan merupakan kegiatan yang penting dalam meningkatkan daya guna dan hasil guna UKS. Hasil penelitian merupakan masukan yang penting dalam rangka perencanaan pengembangan program UKS selanjutnya baik dalam kegiatan pendidikan dan pelayanan kesehatan maupun pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat. Dalam pelaksanaannya, penelitian dan pengembangan dilakukan secara berkesinambungan dan teratur, baik sektoral, lintas sektoral, maupun multisektoral.
Lingkup penelitian dan pengembangan, antara lain sebagai berikut:
1.     Penelitian dan pengembangan metodologi belajar mengajar mata pelajaran pendidikan kesehatan dan mata pelajaran yang relevan lainnya dengan pendidikan kesehatan;
2.    Penelitian dan pengembangan materi kurikulum mata pelajaran pendidikan kesehatan dan materi yang relevan lainnya;
3.    Penelitian efektivitas pelaksanaan UKS yang mencakup ketenagaan dan sistim pelaksanaannya.
4.    Penelitian dampak pelaksanaan UKS terhadap lingkungan;
5.    Penelitian dan pengembangan sistim informasi manajemen pembinaan UKS;
6.    Penelitian dampak pendidikan kesehatan terhadap perilaku masyarakat sekolah;
7.    Penelitian dampak penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah baik bagi peserta .didik, guru maupun masyarakat sekitar sekolah;
8.    Penelitian dan pengembangan sarana dan prasarana sekolah ditinjau dari segi kesehatan;
9.    Penelitian mengenai pengaruh pendidikan dan latihan serta penataran terhadap peserta didik, guru dan masyarakat sekolah;
10.  Penelitian pengaruh intervensi gizi terhadap absensi, daya kognitif dan prestasi belajar;
11.  Penelitian lainnya yang relevan bagi pelaksanaan UKS di sekolah dan madrasah;
12.  Pemetaan pelaksanaan UKS baik secara Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
13.  dan lain-lainnya sesuai dengan kebutuhan.

BAB IV
PENGENDALIAN PELAKSANAAN

Salah satu kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengembangan UKS ialah kegiatan pengendalian pelaksanaan. Pengendalian pelaksanaan ini mencakup kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
A.  MONITORING
Monitoring adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengawasan, pengontrolan atau pengendalian terhadap suatu objek kegiatan yang akan, sedang atau yang sudah dilaksanakan.
Agar program UKS senantiasa sesuai dengan tuntutan/kebutuhan setiap waktu, maka umpan balik dari lapangan sangat diperlukan. Untuk itu perlu diadakan monitoring secara terus menerus, baik terhadap persiapan maupun proses pelaksanaan sebagai penyempurnaan lebih lanjut.
Monitoring dilakukan oleh Tim Pelaksana UKS pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dan pelaksanaan monitoring ini dilakukan dengan frekuensi sebagai berikut:
·         Kepala Sekolah/madrasah selaku Ketua Tim Pelaksana UKS melakukan monitoring terhadap pelaksanaanTrias Program UKS secara terus menerus.
·         Penjaringan data dan informasi dilakukan dengan wawancara dan pengamatan yang selanjutnya dicatat pada instrumen monitoring dan dilakukan oleh Guru Pembina UKS.

1.  Tujuan
Tujuan monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS adalah untuk mengetahui sampai sejauh mana manfaat maupun keberhasilan dari program yang telah dilaksanakan, serta untuk mengetahui kendala-kendala dan hambatan-hambatan, sekaligus untuk mengetahui penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi baik pada tahap perencanaan pelaksanaan program dan pencapaian dari kegiatan yang dilaksanakan.

2.  Hasil Yang Diharapkan
Apabila ada program kegiatan yang kurang sesuai/menyimpang dapat dilakukan koreksi baik pada perencanaan maupun pada saat proses pelaksanaan kegiatan, sehingga pelaksnaan program dapat sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

3.  Ruang Lingkup
Ruang lingkup monitoring, evaluasi dan pelaporan meliputi semua aspek di dalam perencanaan program, di setiap jenjang pendidikan.

4.  Sasaran
Sasaran monitoring adalah manajemen/organisasi serta berbagai Program Pembinaan dan Pengembangan UKS yang dilakukan oleh Tim Pelaksana UKS termasuk Guru, Kepsek, Peserta didik dan seluruh warga sekolah/madrasah serta sarana prasarana yang mencakup pelaksanaan program UKS.
Monitoring hendaknya dilakukan secara berkala untuk mengetahui apakah tujuan program sudah tercapai. Hal ini memungkinkan kita untuk menyesuaikan strategi bagi pelaksana program tahap berikutnya.

5.  Instrumen Monitoring
Untuk memudahkan pelaksanaan monitoring oleh kepala sekolah/madrasah maka sebaiknya digunakan instrumen monitoring sebagaimana terlampir.





B.  EVALUASI
Evaluasi adalah salah satu kegiatan pembinaan melalui proses pengukuran hasil yang dicapai dibandingkan dengan sasaran yang telah ditentukan sebagai bahan penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan UKS.
1.  Tujuan
Evaluasi ini bertujuan untuk:
a.    Memberikan umpan balik sebagai dasar penyempurnaan program pembinaan dan pengembangan;
b.    Mengukur keberhasilan seluruh program yang dilaksanakan pada akhir kegiatan.

2.  Sasaran
Sasaran Evaluasi adalah
a.    Peserta didik;
b.    Lingkungan sekolah/madrasah;
c.    Dampak pembinaan terhadap perilaku peserta didik;
d.    Pengelolaan program pada setiap jenjang;
e.    Manajemen/pengelola program pada setiap jenjang.

3.  Ruang Lingkup
Ruang lingkup evaluasi meliputi seluruh komponen program UKS, proses maupun hasil pelaksanaannya.

4.  Unsur-unsur yang dievaluasi
a.    Perubahan tingkat pengetahuan pada umumnya yang berhubungan dengan kesehatan khususnya;
b.    Perubahan sikap dan penghayatan terhadap prinsip dan pola hidup bersih dan sehat;
c.    Perubahan tingkah laku kebiasaan hidup sehari-hari dan keterampilan dalam melaksanakan prinsip pola hidup bersih dan sehat termasuk peningkatan daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari kebiasaan merokok, penyalahgunaan narkoba, serta kepekaan terhadap kebersihan lingkungan;
d.    Kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan yang telah terjadi pada peserta didik karena adanya pelayanan kesehatan di sekolah/madrasah;
e.    Perubahan keadaan lingkungan khususnya lingkungan sekolah/madrasah dan lingkungan tempat tinggal yang meliputi, tingkat kebersihan, sanitasi, keindahan, keamanan, ketertiban dan sebagainya;
f.    Tingkat keberhasilan maupun ketidakberhasilan kegiatan pembinaan dan pengelolaan program UKS.
5.  Prinsip-prinsip Evaluasi
a.    Menyeluruh (meliputi seluruh komponen program UKS, proses serta hasil pelaksanaan), yang merupakan satu kesatuan.
b.    Berkesinambungan yaitu secara bertahap sesuai dengan kebutuhan, fungsi dan tanggung jawab.
c.    Obyektif yaitu berdasarkan kriteria yang jelas dan baku.
d.    Pedagogis yaitu hasil penilaian dapat digunakan sebagai penghargaan yang berhasil, dan merupakan pendorong bagi yang belum berhasil.
6.  Cara dan Teknik Evaluasi
a.    Cara evaluasi
Penilaian dapat dilakukan degan bentuk kualitatif dan atau kuantitatif sesuai dengan keperluan.
b.    Teknik evaluasi penilaian dapat dilakukan dengan mempergunakan:

1)    Tes;
2)   Pengamatan;
3)   Skala sikap;
4)   Wawancara/tatap muka;
5)   Pemeriksaan;
6)   Analisa data;
7)   Penelitian dampak UKS.

C.  PELAPORAN
Pelaporan dalam pelaksanaan UKS adalah suatu kegiatan melaporkan/menyampaikan secara tertulis segala kegiatan yang telah dilakukan, mencakup program pelaksanaan UKS yang dilakukan Tim Pelaksana UKS.
1.  Tujuan
Tujuan pelaporan dalam pelaksanaan UKS adalah untuk mengetahui daya guna, hasil guna, dan tepat guna program serta penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi pada waktu pelaksanaan program.

2.  Sasaran
Yang menjadi sasaran pelaporan (apa yang perlu dilaporkan) ini pada dasarnya adalah sama dengan sasaran pada evaluasi. Namun secara spesifik sasaran pelaporan ini mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.    Manajemen/pengelolan kegiatan.
b.    Jenis keberhasilan dan ketidak berhasilan kegiatan (termasuk masalah/hambatan yang ditemui).
c.    Upaya-upaya pengembangan yang dilaksanakan (termasuk upaya mengatasi masalah/hambatan yang ditemui).
3.  Waktu
Laporan hasil pelaksanaan UKS di sekolah/madrasah disusun dan disampaikan dua kali dalam setahun, yaitu berupa
a.    Laporan Tengah Tahunan yang disampaikan pada bulan Januari (paling lambat tanggal 10).
b.    Laporan Tahunan di sampaikan pada bulan Juli (paling lambat tanggal 10).

4.  Hal-hal yang perlu dilaporkan
Pada dasarnya hal-hal yang dilaporkan Tim Pelaksana UKS kepada Tim Pembina UKS Kecamatan adalah segala bentuk kegiatan Pembinaan dan Pelaksanaan UKS di sekolah/madrasah terutama yang telah di programkan. Namun, secara umum hal-hal yang perlu dilaporkan adalah sebagai berikut
a.   Kegiatan Trias UKS
1)    Pendidikan Kesehatan
a)    Kurikuler:
v  Mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
b)   Ekstrakurikuler:
v  Pemeriksaan rutin dan berkala;
v  KMS anak sekolah/madrasah;
v  “Dokter Kecil”;
v  PKS;
v  Lomba kebersihan kelas, dan lain-lain.

2)   Pelayanan Kesehatan
a)    Penjaringan termasuk pemeriksaan kesehatan.
b)   Imunisasi dan upaya pencegahan lain.
c)    Pengobatan peserta didik siswa yang dirujuk (kalau ada).

d)   Pemberantasan sumber infeksi.
e)    Ahli teknologi pengetahuan kesehatan/pelayanan kesehatan kepada guru dan peserta didik.
3)   Pembinaan Lingkungan Sekolah/madrasah Sehat
a)    Ruang/sudut UKS.
b)   Warung sekolah/madrasah.
c)    Sumber air bersih.
d)   Lomba sekolah/madrasah sehat, dan lain-lain.

b.  Dampak Pelaksanaan UKS terhadap Peserta Didik
Secara sederhana dampak pelaksanaan UKS terhadap peserta didik dapat dilihat, melalui:
1)    Prosentase rata-rata peserta didik yang sakit.
2)   Keadaan berat badan/tinggi badan (keadaan gizi).
3)   Kesehatan/kebersihan peserta didik secara umum.

c.   Pengelolaan UKS
Kegiatan pengelolaan UKS yang harus dilaporkan meliputi:
1)    Rapat-rapat rutin/rapat kerja;
2)   Organisasi Tim Pelaksana UKS;
3)   Bimbingan dan pengarahan terhadap guru serta penataran yang telah diikuti, dan lain-lain.
d.  Jalur pelaporan
Laporan kegiatan pelaksanaan UKS di sekolah disampaikan ke TP UKS Kecamatan secara berjenjang sampai ke TP UKS Pusat. 

















DAFTAR PUSTAKA
1.     Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat, Materi Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR), Jakarta, 2003

2.    Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman Untuk Tenaga Kesehatan, Usaha Kesehatan Sekolah Di Tingkat Sekolah Dasar, 2003.

3.    Departemen Pendidkan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tentang standar isi untuk satuan Pendidikan dasardan menengah, Jakarta 2006.

4.    Departemen Pendidkan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tentang standar Kompentensi Lulusan untuk satuan Pendidikan dasar dan menengah, Jakarta 2006.

5.    Departemen Pendidkan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 Mengenai Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 dan nomor 23 tahun 2006, Jakarta 2006.

6.    Departemen Pendidikan Nasional, Pusat Pengembangan Kualitas Jasmani. Pedoman Pelatihan dan Modul Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta 2003.

7.    Departemen Pendidikan Nasional, Pusat Pengembangan Kualitas Jasmani. Pedoman Penyelenggaraan dan Modul Kesehatan reproduksi Remaja. Jakarta 2003.

8.    Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Pedoman LKS di Sekolah, Jakarta, 2011.

9.    Kementerian K esehatan. Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah, Jakarta.