BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sebagai salah satu
program yang langsung berhubungan dengan peserta didik sudah dirilis sejak
tahun 1976 dan diperkuat tahun 1984 dengan terbitnya SKB 4 Menteri yaitu
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri yang diperbaharui pada tahun 2003.
Program Usaha Kesehatan Sekolah yang dikenal dengan
Trias UKS yaitu Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan
Lingkungan Sekolah Sehat merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan
peserta didik yang sehat dan cerdas.
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah
adalah upaya pendidikan dan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, terarah
dan bertanggung jawab dalam menanamkan, menumbuhkan dan melaksanakan prinsip
hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pelaksanaan program UKS selama ini masih
dirasakan belum sesuai dengan yang diharapkan, kegiatan pendidikan kesehatan
lebih bersifat pengajaran, penambahan pengetahuan dan kurang menekankan pada
segi praktis yang dapat diaplikasikan pada kehidupan sehari-hari. Pelayanan
kesehatan pada peserta didik meliputi promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif. Sedangkan pembinaan lingkungan sekolah sehat lebih ditekankan
pada lingkungan fisik, mental dan sosial. Disamping itu, koordinasi dalam
pelaksanaan program belum terjalin dengan baik pada setiap jenjang Tim Pembina
UKS. Oleh karena itu perlu pemberdayaan Tim Pembina UKS dan Tim Pelaksana dalam
rangka memantapkan pelaksanaan program UKS ke depan.
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia
yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan Jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan. Di antara tujuan tersebut terdapat tujuan yang menyangkut
kesehatan baik kesehatan jasmani maupun kesehatan mental sosial, dimana
keduanya sangat mempengaruhi terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.
Salah satu modal pembangunan nasional adalah sumber
daya manusia yang berkualitas yaitu sumber daya manusia yang sehat fisik, mental
dan sosial serta mempunyai produktivitas yang optimal.
Untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sehat fisik,
mental dan sosial serta mempunyai produktivitas yang optimal diperlukan
upaya-upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan secara terus menerus yang
dimulai sejak dalam kandungan, anak usia dini sampai dengan usia lanjut.
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah
merupakan salah satu upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan yang
ditujukan kepada peserta didik merupakan salah satu mata rantai yang penting
dalam meningkatkan kualitas fisik penduduk.
Dari berbagai hasil evaluasi dan pengamatan yang
dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat disimpulkan berbagai
kondisi sebagai berikut.
1. Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah, ditinjau
dari segi sarana/prasarana, pengetahuan, sikap peserta didik di bidang
kesehatan, warung sekolah, makanan sehari-hari/gizi, kesehatan gigi, kesehatan
pribadi dan sebagainya secara umum memperlihatkan bahwa prinsip hidup sehat dan
derajat kesehatan peserta didik belum mencapai tingkat yang diharapkan.
2. Sasaran upaya kesehatan ditinjau dari cakupan
(coverage) sekolah, peserta didik dikaitkan dengan wajib belajar, mutu
penyelenggaraan, ketenagaan dan sarana prasarana belum seimbang dengan usaha
pencapaian tujuan UKS.
3. Perilaku hidup bersih dan sehat belum mencapai
tingkat yang diharapkan, di samping itu ancaman penyakit terhadap peserta didik
masih tinggi dengan adanya penyakit endemis dan kekurangan gizi.
4. Masalah kesehatan yang menimpa peserta didik
meliputi:
a. Sanitasi dasar yang memenuhi syarat kesehatan
·
Jamban
·
Air
bersih
b. Meningkatnya pecandu narkoba.
c. Meningkatnya HIV/AIDS melalui hubungan
seksual.
d. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat seperti :
diare, cacingan, gigi berlubang dan lain-lain.
5.
Peningkatan
Sumber Daya Manusia (SDM)
a. Kurangnya guru yang mengajar pendidikan kesehatan/guru yang menangani
UKS
b. Kader Kesehatan Sekolah perlu dilatih dalam
bidang kesehatan (pendidikan dan pelayanan)
6.
Terbatasnya
sarana dan prasarana UKS, perlu:
a. Pengadaan UKS kit, ruang UKS
b. Pengadaan media seperti poster, leaflet,
lembar balik, dan lain-lain
c. Pengadaan buku pencatatan dan pelaporan
7.
Pencatatan
dan pelaporan yang masih/kurang terpenuhi:
a. Perlu diaktifkan
b. SetiapTP UKS memiliki catatan kegiatan
8. Kurangnya koordinasi dan komitmen dalam
pelaksanaan program UKS.
Mengingat hal
tersebut di atas, pembinaan dan pengembangan UKS merupakan hal yang sangat
penting dalam upaya meningkatkan prestasi belajar peserta didik melalui
peningkatan derajat kesehatan. Dengan adanya buku ini diharapkan dapat membantu
Tim Pembina, Tim Pelaksana dan semua pihak dalam pelaksanaan program UKS.
B. PENGERTIAN, TUJUAN, SASARAN, RUANG LINGKUP,
DAN LANDASAN HUKUM UKS.
1. Pengertian
a. Kesehatan Sekolah
Dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan Pasal 79 menyatakan bahwa “Kesehatan Sekolah diselenggarakan untuk
meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat
sehingga peserta didik belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan
setinggi-tingginya menjadi Sumber Daya Manusia yang berkualitas.
b. Sekolah
Sekolah adalah Taman Kanak-Kanak (TK), Taman
Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Raudhatul Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD),
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah \ Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Madrasah Tsanawiyah
(MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah (MA) termasuk Satuan
Pendidikan Keagamaan yang sederajat dan setara.
c. Peserta Didik
Peserta didik ialah semua anak yang mengikuti
pendidikan di sekolah sesuai butir b.
d. Usaha Kesehatan Sekolah
Usaha Kesehatan Sekolah adalah segala usaha yang
dilakukan untuk meningkatkan kesehatan peserta didik pada setiap jalur, jenis
dan jenjang pendidikan mulai dari TK/RA sampai SMA/SMK/MA.
e. Warga Sekolah
Warga Sekolah ialah setiap orang yang berperan di
dalam proses belajar mengajar di sekolah.
f. Masyarakat Lingkungan Sekolah
Masyarakat Lingkungan Sekolah ialah semua masyarakat
yang berada di lingkungan sekolah selain warga sekolah.
g. Sekolah Sehat
Sekolah Sehat adalah sekolah yang bersih, indah,
nyaman, tertib, aman, rapih dan kekeluargaan peserta didiknya sehat dan bugar
serta senantiasa berperilaku hidup bersih dan sehat.
h. Pedoman Pembinaan
Acuan bagi Tim Pembina UKS untuk melaksanakan dan
mengembangkan UKS di wilayahnya
2.
Tujuan UKS
Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik
dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan
peserta didik dan menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga’ memungkinkan
pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan
manusia Indonesia seutuhnya.
Sedangkan secara khusus tujuan UKS adalah
untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta
didik yang di dalamnya mencakup:
a.
Memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk
melaksanakan prinsip hidup sehat, serta berpartisipasi aktif di dalam usaha
peningkatan kesehatan di sekolah dan di perguruan agama, di rumah tangga,
maupun di lingkungan masyarakat;
b.
Sehat, baik dalam arti fisik, mental, sosial maupun
lingkungan; dan
c.
Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk,
penyalahgunaan narkoba, alkohol dan kebiasaan merokok serta hal-hal
yangberkaitan dengan masalah pornografi dan masalah sosial lainnya.
3. Tujuan Pembinaan dan
Pengembangan UKS
Tujuan pembinaan dan pengembangan UKS
adalah agar pengelolaan UKS mulai dari pusat sampai ke daerah dan
sekolah/madrasah dilaksanakan secara terpadu, terarah, intensif,
berkesinambungan sehingga diperoleh hasil yang optimal.
4. Sasaran UKS
Sasaran pembinaan dan pengembangan
UKS meliputi:
a. Sasaran Primer : peserta
didik
b Sasaran
Sekunder : guru, pamong belajar/ tutor,
komite sekolah/orang tua, pengelola pendidikan dan pengelola kesehatan, serta
TP UKS disetiap jenjang
c. Sasaran
Tertier : Lembaga pendidikan mulai dari tingkat
prasekolah sampai pada sekolah lanjutan tingkat atas, termasuk satuan pendidikan
luar sekolah dan perguruan agama beserta lingkungannya.
5. Ruang
Lingkup Program dan Pembinaan UKS
a. Ruang Lingkup Program UKS
Ruang lingkup UKS adalah ruang
lingkup yang tercermin dalam Tiga Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah (TRIAS
UKS), yaitu sebagai berikut:
1) Penyelenggaraan Pendidikan
Kesehatan, yangmeliputi aspek:
a) Pemberian pengetahuan dan
keterampilan tentang prinsip-prinsip hidup sehat;
b) Penanaman
perilaku/kebiasaan hidup sehat dan daya tangkal pengaruh buruk dari luar;
c) Pelatihan dan penanaman
pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
2) Penyelenggaraan pelayanan
Kesehatan di sekolah antara lain dalam bentuk:
a) pelayanan kesehatan;
b) pemeriksaan penjaringan
kesehatan peserta didik
c) pengobatan ringan dan P3K
maupun P3P;
d) pencegahan penyakit (imunisasi, PSN, PHBS,
PKHS);
e) penyuluhan kesehatan;
f) pengawasan warung sekolah dan perbaikan
gizi;
g) pencatatan dan pelaporan tentang keadaan
penyakit dan status gizi dan hal lainnya yang berhubungan dengan pelayanan
kesehatan;
h) rujukan kesehatan ke Puskesmas;
i) UKGS;
j) Pemeriksaan berkala.
3) Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah
Sehat, baik fisik, mental, sosial maupun lingkungan yang meliputi:
a) Pelaksanaan 7K (kebersihan, keindahan,
kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerinda-ngan, kekeluargaan );
b) pembinaan dan pemeliharaan kesehatan
lingkungan;
c) pembinaan kerjasama antar masyarakat sekolah
(guru, peserta didik, pegawai sekolah, komite sekolah dan masyarakat sekitar).
b. Ruang Lingkup Pembinaan UKS
Ruang lingkup pembinaan UKS meliputi:
1) Pendidikan kesehatan;
2) Pelayanan kesehatan;
3) Pemeliharaan lingkungan kehidupan sekolah
sehat;
4) Ketenagaan;
5) Sarana prasarana;
6) Penelitian dan pengembangan;
7) Manajemen/organisasi;
8) Monitoring dan evaluasi.
6. Landasan Hukum
Sebagai suatu kegiatan yang diselenggarakan melalui
kerjasama lintas sektoral, landasan hukum Usaha Kesehatan Sekolah adalah:
a. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
b. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
c. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan.
d. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
e. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
f. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2011 tentang
Peran Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat.
g. SKB Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1/U/SKB/2003, Nomor :
1067/Menkes/ SKB/VII/2003, Nomor : MA/230 A/2003, Nomor : 26 Tahun 2003 tanggal
23 Juli 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS.
h. SKB Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 2/P/SKB/2003; Nomor :
1068/Menkes/ SKB/VII/2003; Nomor : MA/230 B/2003; Nomor : 4415-404 Tahun 2003 tanggal 23
Juli 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat.
i. Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan No. 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
C. KEBIJAKAN DAN STRATEGI
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN UKS
1.
Kebijakan Umum
Yang dimaksud dengan kebijakan umum
disini adalah kebijakan pelaksanaan dalam rangka memberikan landasan dan
pedoman pembinaan dan pengembangan UKS untuk dilaksanakan secara terpadu,
merata, menyeluruh, berhasil guna, dan berdayaguna. Kebijakan pelaksanaan
adalah sebagai berikut:
a. Kesinambungan program UKS
dari Pendidikan Anak Usia Dini sampai tingkat SMA. Dengan sasaran cakupan anak
umur 5-9 tahun baik anak yang normal maupun berlainan yang berada di sekolah
dan luar sekolah, meliputi kegiatan:
·
TK/RA
·
SD/MI/Paket A setara SD
·
SLTP/MTs/Paket B setara SMP
·
SMA/SMK/MA/Paket C setara SMA
·
Sanggar Kegiatan Belajar/PKBM
b. Segala upaya peningkatan
dan pengembangan kesehatan warga sekolah dan masyarakat lingkungan sekolah agar
diupayakan melalui jalur Tim Pembina UKS Pusat dan Tim Pembina UKS di daerah
secara berjenjang ("one gate policy");
c. Pembinaan dan pengembangan
UKS dilaksanakan Secara Lintas Program dan Lintas Sektor melalui kegiatan yang
terpadu dan berkesinambungan;
d. Upaya pendidikan kesehatan
diselenggarakan melalui kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler;
e. Upaya pelayanan kesehatan
dilakukan secara menyeluruh baik yang meliputi upaya promotif (peningkatan
kesehatan), preventif (pencegahan), dan kuratif (pengobatan) maupun
rehabilitatif (pemulihan), namun lebih diutamakan pada upaya promotif dan
preventif yang dilakukan secara terpadu dibawah koordinasi dan bimbingan teknis
langsung dari Puskesmas;
f. Upaya peningkatan lingkungan kehidupan sekolah
yang sehat diarahkan untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan dan
pelayanan kesehatan serta UKS secara keseluruhan, dengan memberdayakan sumber
daya yang ada dan meningkatkan peran serta masyarakat;
g. Tugas dan fungsi TP UKS pusat dan daerah
disesuaikan pula dengan peraturan perundangan yang berlaku.
h. Optimalisasi program UKS pada setiap jenis dan
jenjang pendidikan;
i. Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan UKS
dilakukan dengan peran aktif pemerintah (pusat dan daerah), komite sekolah dan
masyarakat.
2. Kebijakan Pelaksanaan
a.
Pemberdayaan kabupaten/kota dalam perencanaan terpadu (lintas
program/lintas sektor), terkait operasional, serta tindak lanjut.
b.
Meninjau kembali program lama dan menyesuaikan dengan
kebutuhan saat ini termasuk mempertimbangkan adanya peraturan
perundang-undangan yang baru;
c.
Mengupayakan program UKS yang integrated (lintas
program/lintas sektor);
d.
Pemberdayaan masyarakat, dunia usaha dan LSM di dalam
pengembangan program UKS;
e.
Meningkatkan dan memantapkan program UKS melalui:
§ Workshop/Rapat Kerja/Rapat
Koordinasi.
§ Pengembangan dan Akselerasi
Program UKS.
§ Kemitraan. f. Melengkapi
sarana dan prasarana UKS yang memadai;
f.
Meningkatkan peran Sekretariat TP UKS lebih berdaya guna dan
berhasil guna;
g.
Memfungsikan secara optimal peranan lembaga-lembaga
pendidikan baik pada pendidikan formal maupun non formal;
h.
Meningkatkan dan mensosialisasikan program UKS ke instansi
terkait di pusat, provinsi, kabupaten/kota dan legislative
3.
Langkah-langkah
Langkah-langkah yang diambil adalah :
a. Menetapkan pola pembinaan
dan pengembangan UKS, berupa peningkatan standar layanan kesehatan dan
pendidikan, dan pengembangan program menuju Sekolah Promosi Kesehatan.
b. Mengoptimalkan peran dan
fungsi TP UKS dan Sekretariat TP UKS pada setiap jenjang pemerintahan.
c. Meningkatkan cakupan yang
dilanjutkan dengan mutu program UKS melalui keterpaduan program secara
profesional.
d. Menyelenggarakan upaya
promotif dan preventif untuk menanggulangi dan mencegah masalah kesehatan jiwa
yang mendesak seperti ketergantungan kepada narkotika, kebiasaan merokok,
minuman keras dan bahan berbahaya, kenakalan remaja, kriminalitas/perilaku
negatif peserta didik;
e. Mengoptimalkan
program-program "Life Skill Education" khususnya dalam upaya
meningkatkan keterampilan psikososial, yang pengembangannya melalui kemasan
subtansi kesehatan atau melalui Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat
f. Mengupayakan pengadaan
tenaga pembina UKS, sarana dan prasarana serta pemeliharaannya baik di pusat
maupun di daerah;
g. Melaksanakan penelitian
dan pengembangan UKS secara terpadu, teratur, dan terencana; dan
h. Membangkitkan minat
masyarakat untuk ikut serta dalam penyelenggaraan UKS.
4. Strategi Pelaksanaan
a.
Seluruh jajaran Tim Pembina UKS perlu memperkuat dan
meningkatkan fungsi konsultatif dan advokasi terhadap program-program UKS
secara menyeluruh;
b.
TP UKS Pusat menyusun kebijakan yang bersifat operasional di
daerah dilimpahkan kepada daerah dengan memperhatikan kesehatan fisik, mental
dan sosial dengan penekanan pada paradigma sehat sesuai dengan tuntutan
kebutuhan masyarakat;
c.
Meningkatkan peran serta komite sekolah dan menjalin
kemitraan dengan dunia usaha/LSM/ masyarakat lainnya. Masing-masing sektor/
kementerian menempatkan UKS sebagai program prioritas. Masing-masing sektor/ kementerian
mengalokasikan dam program UKS sesuai dengan tupoksinya.
d.
Mengoptimalkan peranan lembaga-lembaga pendidikan yang ada
baik pada jalur sekolah, maupun jalur luar sekolah sesuai jenis dan jenjang
pendidikan terhadap program UKS.
e.
Perlunya memantapkan standar pelayanan minimal SPM UKS
sebagai masukan bagi Provinsi, Kabupaten/Kota dan legislatif;
f.
Melakukan pertemuan-pertemuan periodik/ sebagai forum
komunikasi dan konsultasi secara nasional setiap 2 (dua) tahun sekali dan
daerah setiap tahun.
D. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
MASING-MASING KEMENTERIAN
1. Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan
Membina dan mengembangkan program UKS
melalui jalur kurikuler (kurikuler dan ekstrakurikuler), termasuk di dalamnya:
a.
Merumuskan kebijakan teknis dalam pengembangan dan pembinaan
UKS;
b.
Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, pengawasan, pembinaan
dan pengembangan UKS;
c.
Menyusun program pembinaan, pelatihan, dan pengembangan untuk
tingkatpusat, provinsi dan kabupaten/kota;
d.
Mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku
hidup bersih dan sehat;
e.
Melakukan kerjasama pembinaan dengan lembaga/instansi
terkait;
f.
Merumuskan dan menyusun standar, norma, prosedur, pedoman,
kriteria, dan bimbingan teknis serta penyiapan bahan evaluasi yang terkait dengan
bidang pendidikan.
g.
Melaksanakan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan UKS
di sekolah;
h.
Melaksanakan pengawasan secara terpadu untuk pembinaan dan
pengembangan UKS di kecamatan dan satuan pendidikan;
i.
Melaksanakan pembinaan Manajemen Sekolah Sehat di
sekolah/madrasah;
j.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi;
k.
Melaksanakan pemetaan, pengumpulan dan pengolahan data;
l.
Memberikan dukungan dalam pembinaan dan pengembangan program
UKS;
m.
Melaksanakan penelitian dan pengembangan.
2. Kementerian Kesehatan
Membina dan mengembangkan program UKS
melalui jalur Ekstrakurikuler:
a. Merumuskan dan menetapkan
kebijakan teknis, penyusunan standard norma, pedoman, kriteria, prosedur dan
bimbingan teknis serta evaluasi yang terkait dengan pendidikan kesehatan,
pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat;
b. Melaksanakan kebijakan
teknis pembinaan dan pengembangan UKS kerjasama dengan sektor terkait dalam TP
UKS;
c. Melaksanakan pembinaan Sekolah Sehat di
sekolah/madrasah;
d. Melaksanakan monitoring dan evaluasi;
e. Melaksanakan penelitian dan pengembangan.
3. Kementerian Agama
Melaksanakan pembinaan dan
pengembangan UKS di satuan pendidikan dan pendidikan keagamaan di lingkungan
Kementerian Agama, termasuk di dalamnya :
a.
Merumuskan kebijakan teknis dalam pengembangan dan pembinaan
UKS;
b.
Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, pengawasan, pembinaan
dan pengembangan UKS;
c.
Menyusun program pembinaan, pelatihan, dan pengembangan untuk
tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota;
d.
Mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku
hidup bersih dan sehat;
e.
Melakukan kerjasama pembinaan dengan lembaga/instansi
terkait;
f.
Merumuskan dan menyusun standar, norma, prosedur, pedoman,
kriteria, dan bimbingan teknis serta penyiapan bahan evaluasi yang terkait
dengan bidang pendidikan.
g.
Melaksanakan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan UKS
di madrasah;
h.
Melaksanakan pengawasan secara terpadu untuk pembinaan dan
pengembangan UKS di kecamatan dan satuan pendidikan;
i.
Melaksanakan pembinaan Manajemen Sekolah Sehat di
sekolah/madrasah;
j.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi;
k.
Melaksanakan pemetaan, pengumpulan dan pengolahan data;
l.
Memberikan dukungan dalam pembinaan dan pengembangan program
UKS;
m.
Melaksanakan penelitian dan pengembangan.
4.
Kementerian Dalam Negeri
a.
Memfasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria program UKS;
b.
Memfasilitiasi kelembagaan UKS dalam kelembagaan daerah;
c.
Memfasilitasi aspek kepegawaian terkait formasi kepegawaian
Tim Pembina UKS;
d.
Memfasilitasi penyusunan pedoman APBD agar daerah
menganggarkan untuk UKS;
e.
Melakukan pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap
program UKS.
Rincian selengkapnya tugas dan fungsi dari Kemdikbud,
Kemkes, Kemag dan Kemdagri sebagai berikut :
BAB II
ORGANISASI
TIM PEMBINA DAN
TIM
PELAKSANA UKS
A. TIM PEMBINA USAHA KESEHATAN SEKOLAH
Untuk melaksanakan berbagai upaya pembinaan dan pengembangan UKS secara
terpadu dan terkoordinasi perlu disusun organisasi Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS) secara berjenjang sebagai berikut:
1. Tim Pembina UKS Pusat dibentuk di tingkat
Pusat ditetapkan oleh Mendiknas, Menkes, Menag, dan Mendagri (SKB 4 menteri);
2. Tim Pembina UKS Provinsi, dibentuk di tingkat
Provinsi ditetapkan oleh Gubernur;
3. Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota, dibentuk di
tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota;
4. Tim Pembina UKS Kecamatan, dibentuk di tingkat
Kecamatan ditetapkan oleh Camat.
B. TIM PELAKSANA USAHA KESEHATAN SEKOLAH
Untuk lebih
memfokuskan pelaksanaan tiga program pokok UKS di sekolah, maka dibentuk Tim Pelaksana UKS mulai dari tingkat
TK/RA, SD/MI sampai SMA/SMK/MA dan serta satuan pendidikan luar sekolah yang
ditetapkan kepala sekolah/ madrasah dan kepala SKB/PKBM.
Tembusan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembina dan Tim Pelaksana UKS
disampaikan kepada:
·
Tim
Pembina UKS Provinsi disampaikan kepada Tim Pembina UKS Pusat;
·
Tim
Pembina UKS Kabupaten/Kota disampaikan kepada Tim Pembina UKS Provinsi dan TP
UKS Pusat;
·
Tim
Pembina UKS Kecamatan disampaikan kepada Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota dan Tim
Pembina UKS Provinsi;
·
Tim
Pelaksana di sekolah dan perguruan agama disampaikan kepada Tim Pembina UKS
Kecamatan dan Tim Pembina UKS Kabupaten/ Kota.
C. FUNGSI DAN TUGAS TIM PEMBINA DAN TIM PELAKSANA
UKS
1.
Tim
Pembina UKS Pusat
a. Fungsi Tim Pembina UKS Pusat
Tim
Pembina UKS Pusat berfungsi sebagai pembantu Menteri dalam melaksanakan
pembinaan dan pengembangan UKS berdasarkan Pokok-pokok Kebijakan Pembinaan dan
Pengembangan UKS, sesuai SKB 4 Menteri.
b. Tugas Tim Pembina UKS Pusat
1)
Merumuskan
kebijakan, pedoman umum, dan standarisasi pengembangan UKS yang bersifat
nasional;
2)
Menyosialisasikan
Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan UKS
3)
Menjalin
hubungan kerja dan kemitraan dengan lintas sektor, pihak swasta, dan LSM baik
di dalam maupun luar negeri, sesuai ketentuan yang berlaku;
4)
Melaksanakan monitoring dan evaluasi program Pembinaan dan
Pengembangan UKS secara Nasional;
5)
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri;
6)
Melaksanakan ketatausahaan Tim Pembina UKS Pusat.
2. Tim Pembina UKS Provinsi
a.
Fungsi Tim Pembina UKS Provinsi
Tim Pembina UKS Provinsi berfungsi
melaksanakan pembinaan dan pengembangan UKS di tingkat provinsi serta berfungsi
sebagai pembina dan koordinator program UKS seluruh Kabupaten/Kota yang ada di
wilayahnya.
b. Tugas Tim Pembina UKS
Provinsi
1)
Menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan UKS;
2)
Menyosialisasikan Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan UKS;
3)
Melaksanakan Program Pembinaan dan Pengembangan UKS di
Provinsi;
4)
Menjalin hubungan baik dan kemitraan dengan lintas sektor,
pihak swasta dan LSM baik di dalam maupun luar negeri, sesuai ketentuan yang
berlaku;
5)
Melaksanakan monitoring dan evaluasi program Pembinaan dan
Pengembangan UKS;
6)
Membuat laporan berkala kepada Tim Pembina UKS Pusat;
7)
Melaksanakan ketatausahaan Tim Pembina UKS Provinsi.
3. Tim Pembina UKS
Kabupaten/Kota
a.
Fungsi Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota
Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota
berfungsi sebagai pembina, koordinator dan pelaksana program UKS di daerahnya
berdasarkan kebijakanyang ditetapkan oleh pusat, provinsi dankabupaten/kota.
b. Tugas Tim Pembina UKS
Kabupaten/ Kota
1)
Menyusun Petunjuk Teknis UKS;
2)
Menyosialisasikan Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan UKS;
3)
Melaksanakan Program Pembinaan dan Pengembangan UKS;
4)
Menjalin hubungan baik dan kemitraan dengan lintas sektor,
pihak swasta dan LSM baik di dalam maupun luar negeri, sesuai ketentuan yang
berlaku;
5)
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program
Pembinaan dan Pengembangan UKS;
6)
Membuat laporan berkala kepada Tim Pembina UKS Provinsi;
7)
Melaksanakan ketatausahaan Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota.
4. Tim Pembina UKS Kecamatan
a.
Fungsi Tim Pembina UKS Kecamatan
Tim Pembina UKS Kecamatan berfungsi sebagaipembina,
penanggung jawab dan pelaksanaprogram UKS di daerah kerjanya
berdasarkankebijakan yang ditetapkan TP UKS Kab/Kota.
b. Tugas Tim Pembina UKS
Kecamatan
1)
Membina dan melaksanakan UKS;
2)
Menyosialisasikan Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan UKS;
3)
Melaksanakan Program Pembinaan dan Pengembangan UKS;
4)
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan UKS;
5)
Mengkoordinasikan pelaksanaan program UKS di wilayahnya
sesuai dengan pedoman dan petunjuk Tim Pembina UKS;
6)
Membuat laporan pelaksanaan program Pembinaan dan
Pengembangan UKS kepada Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota;
7)
Melaksanakan ketatausahaan Tim Pembina UKS Kecamatan.
5. Tim Pelaksana UKS di
Sekolah/Madrasah dan Perguruan Agama
a.
Fungsi Tim Pelaksana UKS
Tim Pelaksana UKS di sekolah dan perguruan agama berfungsi
sebagai penanggungjawab dan pelaksana program UKS di sekolah dan perguruan
agama berdasarkan prioritas kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan oleh TP UKS
Kab/Kota.
b. Tugas Tim Pelaksana UKS
1)
Melaksanakan Tiga Program Pokok UKS yang terdiri dari
Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, dan Pembinaan Lingkungan Sekolah
Sehat yang telah ditetapkan oleh Tim Pembina UKS;
2)
Menjalin kerjasama dengan orang tua/komite sekolah, instansi
lain dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan UKS;
3)
Menyusun program, melaksanakan penilaian/evaluasi dan
menyampaikan laporan kepada Tim Pembina UKS Kecamatan;
4)
Melaksanakan Ketatatusahaan Tim Pelaksana UKS di Sekolah.
D.
SUSUNAN ANGGOTA TIM PEMBINA UKS
1.
Tim Pembina UKS Pusat
a.
Ketua I : Dirjen Dikdasmen, Depdiknas.
b.
Ketua II : Dirjen Bina Kesmas Depkes
c.
Ketua III : Dirjen Baga Islam, Depag
d.
Ketua IV : Dirjen PUM, Depdagri
e.
Sekretaris II : Sekretaris Ditjen Dikdasmen, Depdiknas
f.
Sekretaris III : Direktur Kesga, Ditjen Bina Kesmas, Depkes
g.
Sekretaris IV : Direktur Mapenda Islam Ditjen Baga Islam,
Depag
h.
Sekretaris V : Direktur Wilayah Administrasi, Ditjen PUM,
Depdagri
i.
Anggota :
1)
Depdiknas
- Unsur Ditjen Dikdasmen
2)
Depkes
- Unsur Ditjen Bina Kesmas
- Unsur Ditjen PPM dan PL
- Unsur Badan POM
- Pusat Promosi Kesehatan
- Unsur Ditjen Pelayanan
Medik
3)
Depag
- Unsur Ditjen Baga Islam
4)
Depdagri
- Unsur Ditjen Pemerintahan Umum
Catatan
: Revisi SKB tentang Tim Pembina UKS Pusat sedang dalam proses dalam rangka
menyesuaikan dengan nomenklatur yang baru dan tantangan ke depan.
2. Tim Pembina UKS Provinsi
Struktur organisasi Tim Pembina UKS Provinsi pada dasarnya
sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan dan kebutuhan provinsi masing-masing.
Namun sebagai rekomendasi dapat ditetapkan sebagai berikut.
a.
Pembina : Gubernur
b.
Ketua : Wakil Gubernur
c.
Ketua I : Kepala Dinas Pendidikan
d.
Ketua II : Kepala Dinas Kesehatan
e.
Ketua III : Ka.Kanwil Depag
f.
Ketua Harian : Assisten yang relevan
g.
Sekretaris : Kepala Biro yang menanganiPendidikan dan
Kesehatan
h.
Anggota :
1)
Unsur Dinas Pendidikan
2)
Unsur Dinas Kesehatan
3)
Unsur Kanwil Depag
4)
Unsur dinas/instansi yang dianggap relevan
3. Tim Pembina UKS
Kabupaten/Kota
Struktur organisasi Tim Pembina UKS tingkat Kabupaten/Kota
pada dasarnya sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan dan kebutuhan
Kabupaten/Kota masing-masing. Namun sebagai rekomendasi dapat ditetapkan
sebagai berikut.
a.
Pembina : Bupati/Walikota
b.
Ketua : Wakil Gubernur
c.
Ketua I : Kepala Dinas Pendidikan
d.
Ketua II : Kepala Dinas Kesehatan
e.
Ketua III : Ka.Kantor Depag
f.
Ketua Harian : Assisten yang membidangiPendidikan dan
Kesehatan
g.
Sekretaris : Kepala Bagian di Pemdayang menangani Pendidikan
dan Kesehatan
h.
Anggota :
1)
Unsur Dinas Pendidikan
2)
Unsur Dinas Kesehatan
3)
Unsur Kandepag
4)
Unsur PKK
5)
Unsur PMI
6)
Unsur lainnya yang dianggap relevan
4.
Tingkat Kecamatan
Struktur organisasi Tim Pembina UKS tingkat Kecamatan
pada dasarnya sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan dan kebutuhan Kecamatan
masing-masing. Namun, sebagai rekomendasi dapat ditetapkan sebagai berikut.
a.
Ketua : Camat
b.
Ketua I : Kepala Cabang DinasPendidikan
c.
Ketua II : Kepala Puskesmas
d.
Ketua III : Pengawas PendaisDepag
e.
Ketua IV : Ketua PKK
f.
Sekretaris : Sekretaris Kecamatan
g.
Anggota :
1)
Unsur Dinas Pendidikan
2)
Unsur Puskesmas
3)
Unsur Pengawas Pendais
4)
Unsur PKK
5)
Unsur PMI
6)
Unsur Dinas/instansi terkait lainnya
5.
Tim Pelaksana UKS di TK/RA/BA, SD/SDLB dan MI
a.
Pembina : Lurah/Kepala Desa
b.
Ketua : Kepala Sekolah/KepalaMadrasah
c.
Sekretaris I : Guru Pembina UKS/Pembina UKS
d.
Sekretaris II : Ketua Komite Sekolah/Majelis Madrasah
e.
Anggota :
1)
Petugas UKS Puskesmas/Bidan Desa
2)
Unsur Guru
6.
Tim Pelaksana UKS di SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA dan
Perguruan Agama
a.
Pembina : Lurah/Kepala Desa
b.
Ketua : Kepala Sekolah/Kepala Madrasah/Pimpinan Perguruan
Agama
c.
Sekretaris I : Guru Pembina UKS/Pembina UKS
d.
Sekretaris II : Ketua Komite Sekolah/Majelis Madrasah
e.
Anggota :
1)
Petugas UKS Puskesmas/Bidan Desa
2)
Ketua OSIS
3)
Unsur Guru
4)
Lainnya
Catatan:
·
Anggota tim dapat ditambah sesuai kebutuhan
·
SKB tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS sedang dalam
proses revisi dalam rangka menyesuaikan dengan nomenklatur yang baru dan
tantangan ke depan.
E. MEKANISME KERJA
1. Hubungan Kerja
Hubungan kerja Tim Pembina UKS Pusat dan
Tim Pembina UKS Daerah adalah hubungan kerja koordinatif dan konsultatif
sedangkan hubungan kerja fungsional dilakukan di lingkungan instansi
masing-masing.
2. Koordinasi Melalui Penerapan "Satu Pintu"
Agar koordinasi/keterpaduan dapat
dilaksanakan dengan baik maka arus komunikasi dan informasi segala sesuatu yang
menyangkut Usaha Kesehatan Sekolah baik lintas sektor maupun lintas program
dilaksanakan melalui "Satu Pintu" yaitu Tim Pembina UKS.
a.
Pintu komunikasi dan informasi antar sektor di tingkat Pusat
1)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretariat
Ditjen Pendidikan Dasar;
2)
Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Gizi dan
Kesehatan Ibu dan Anak;
3)
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam;
4)
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal
Pemerintahan Umum.
b.
Pintu komunikasi dan informasi antar sektor di Provinsi
sepenuhnya diserahkan kepada provinsi masing-masing. Namun pada umumnya
dilakukanmelalui Sekretariat TP UKS provinsi.
1)
Pemerintah provinsi melalui Karo yang menangani masalah
pendidikan dan kesehatan;
2)
Kantor Dinas Pendidikan melalui Kepala Dinas Pendidikan;
3)
Kantor Dinas Kesehatan melalui Kepala Dinas Kesehatan;
4)
Kantor wilayah Kementerian Agama melalui Kabid Binrua Islam
(Kabid Pembinaan Perguruan Agama Islam/Kabid yang relevan).
c.
Pintu komunikasi dan informasi antar sektor diKabupaten/Kota
1)
Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Kepala Bagian Kesejahteraan
Sosial, atau yang sejenis;
2)
Kantor Dinas Pendidikan melalui Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
3)
Kantor Dinas Kesehatan melalui Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota;
4)
Kantor Kementerian Agama melalui Kepala Seksi Pergurais.
d.
Pintu komunikasi dan informasi antar sektor di Kecamatan
1)
Kantor Kecamatan melalui Camat;
2)
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan;
3)
Kantor Urusan Agama Kecamatan melalui Kepala KUA;
4)
Puskesmas melalui Kepala Puskesmas.
e.
Pintu antar Pusat dan Daerah (Jalur Vertikal)
1)
Pintu di TP UKS Pusat Ketua Sekretariat TP UKS Pusat;
2)
Pintu di TP UKS Provinsi : Ketua Sekretariat TP UKS Provinsi
(Kepala Biro yang menangani Pendidikan dan Kesehatan);
3)
Pintu di TP UKS Kabupaten/Kota : Ketua Sekretariat TP UKS
Kabupaten/Kota (Kabag Kesejahteraan Sosial, atau yang sejenis);
4)
Pintu di TP UKS Kecamatan : Camat;
5)
Pintu Tim Pelaksana UKS di sekolah dan perguruan agama :
Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Agama.
BAB
III
PROGRAM
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN UKS
A. PROGRAM PEMBINAAN PESERTA
DIDIK
Untuk meningkatkan kemampuan hidup
sehat dan derajat ksehatan peserta didik dilakukan upaya menanamkan prinsip
hidup sehat sedini mungkin melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan
dan pembinaan lingkungan sekolah sehat (Trias UKS).
1.
Pendidikan Kesehatan
a.
Tujuan Pendidikan Kesehatan
Tujuan pendidikan kesehatan ialah
agar peserta didik:
1)
Memiliki pengetahuan tentang kesehatan,termasuk cara hidup
sehat dan teratur;
2)
Memiliki nilai dan sikap yang positif terhadap prinsip hidup
sehat;
3)
Memiliki keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan
dengan pemeliharaan, pertolongan, dan perawatan kesehatan;
4)
Memiliki perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
5)
Mengerti dan dapat menerapkan prinsip-prinsip pencegahan
penyakit.
6)
Memiliki daya tangkal terhadap pengaruh buruk diluar
(narkoba, arus informasi, dan gaya hidup yang tidak sehat).
b.
Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan
Pelaksanaan pendidikan
kesehatan diberikan melalui:
1)
Kegiatan Kurikuler
Pelaksanaan pendidikan
kesehatan melalui kegiatan kurikuler adalah pelaksanaan pendidikan pada jam
pelajaran. Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan sesuai dengan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) khususnya pada standard isi yang telah diatur dalam Peraturan
Mendiknas nomor 22 tahun 2006 pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga
dan Kesehatan.
a)
Taman Kanak-kanak/Raudhatuh Athfal
Pelaksanaan pendidikan kesehatan
sesuai dengan Garis-garis Besar Program Pengajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga
dan Kesehatan, yang diberikan pengenalan,pembangkit minat,dan penanaman
kebiasaan hidup sehat. Materi pendidikan kesehatan mencakup:
i. Kebersihan dan kesehatan
pribadi;
ii. Kebersihan dan kerapihan
lingkungan;
iii. Makanan dan minuman sehat.
iv. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
Pelaksanaan pendidikan kesehatan
melalui kegiatan kurikuler adalah pelaksanaan pendidikan pada jam pelajaran.
Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) khususnya pada standard isi yang telah diatur dalam Peraturan
Mendiknas nomor 22 tahun 2006 pada mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga
dan Kesehatan. Pelaksanaannya diberikan melalui peningkatan pengetahuan
penanaman nilai dan sikap positif terhadap prinsip hidup sehat dan peningkatan
keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan
pemeliharaan,pertolongan dan perawatan kesehatan.
Materi
pendidikan kesehatan mencakup:
i.
Menjaga kebersihan diri;
ii.
Mengenal pentingnya imunisasi;
iii.
Mengenal makanan sehat;
iv.
Mengenal bahaya penyakit diare,demam berdarah dan influenza;
v.
Menjaga kebersihan lingkungan (sekolah/madrasah dan rumah);
vi.
Membiasakan buang sampah pada tempatnya
vii.
Mengenal cara menjaga kebersihan alat reproduksi;
viii.
Mengenal bahaya merokok bagi kesehatan;
ix.
Mengenal bahaya minuman keras;
x.
Mengenal bahaya narkoba;
xi.
Mengenal cara menolak ajakan menggunakan narkoba;
xii.
Mengenal cara menolak perlakuan pelecehan seksual.
c.
Sekolah Menengah Pertama/Madrash Tsanawiyah
Pelaksanaan pendidikan kesehatan
melalui kegiatan kurikuler adalah pelaksanaan pendidikan pada jam pelajaran.
Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) khususnya pada standard isi yang telah diatur dalam Peraturan
Mendiknas nomor 22 tahun 2006 pada mata Pelajaran Pendidikan Jasmani,Olahraga
dan Kesehatan, dimana untuk pendidikan kesehatan pelaksanaanya dilakukan
melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, penanaman kebiasaan hidup sehat,
terutama melalui pemahaman penafsiran konsep-konsep yang berkaitan dengan
prinsip hidup sehat.
Materi pendidikan kesehatan mencakup:
i.
Memahami pola makanan sehat;
ii.
Memahami perlunya keseimbangan gizi;
iii.
Memahami berbagai penyakit menular seksual;
iv.
Mengenal bahaya seks bebas;
v.
Memahami berbagai penyakit menular yang bersumber dari
lingkungan yang tidak sehat;
vi.
Memahami cara menghindari bahaya kebakaran;
vii.
Memahami cara menghadapi berbagai bencana alam.
d.
Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah
Pelaksanaan pendidikan kesehatan
melalu kegiatan kurikuler adalah pelaksanaan pendidikan pada jam pelajaran.
Pelaksanaan Pendidikan Kesehatan sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) khususnya pada standard isi yang telah diatur dalam Peraturan
Mendiknas nomor 22 tahun 2006 pada dimata Pelajaran Pendidikan Jasmani,Olahraga
dan Kesehatan. Pelaksanaannya dilakukan melalui peningkatan
pengetahuan,keterampilan,terutama melalui peningkatan pemahaman dan penafsiran
konsep-konsep yang berkaitan dengan prinsip hidup sehat sehingga mempunyai
kemampuan untuk menularkan perilaku hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Materi pendidikan kesehatan mencakup:
i.
Menganilisis bahaya penggunaan narkoba;
ii.
Memahami berbagai peraturan perundangan tentang narkoba;
iii.
Menganalisis dampak seks bebas;
iv.
Memahami cara menghindari seks bebas;
v.
Memahami bahaya HIV/AIDS;
vi.
Memahami cara menghindari penularan seks bebas. Pada
sekolah/madrasah kejuruan yang banyak menggunakan mesin-mesin, peralatan tenaga
listrik/elektronika bahan kimia untuk pelaksanaan praktek dibengkel
sekolah/madrasah dapat mengakibatkan resiko atau bahaya kecelakaan bagi peserta
didik. Untuk itu perlu ditanamkan sikap hidup yang selalu mengutamakan
keselamatan kerja. Sehingga pendidikan kesehatan untuk sekolah/madrasah
kejuruan harus ditekankan juga kepada pendidikan keamanan dan keselamatan
kerja.
e.
Sekolah Luar Biasa
Pendidikan kesehatan pada SDLB,
SMPLB, dan SMALB dilaksanakan sesuai dengan kurikulum, materi, maupun metode
pengajarannya disesuaikan dengan kebutuhan,tingkat kemampuan peserta
didik,tingkat kemampuan guru serta situasi dan kondisi sekolah, peserta didik,
sarana dan fasilitas pedidikan yang tersedia.
1.
Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler adalah
kegiatan di luar jam pelajaran biasa (termasuk kegiatan pada waktu libur) yang
dilakukan di sekolah/madrasah ataupun diluar sekolah/madrasah dengan tujuan
antara lain untuk memperluas pengetahuan dan keterampilan siswa serta
melengkapi upaya pembinaan manusia Indonesia seutuhnya. Kegiatan
ekstrakurikuler mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan kesehatan,
pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah/madrasah sehat.
a)
Kegiatan ekstrakurikuler yang berkaitan dengan pendidikan
kesehatan antara lain;
i.
Wisata siswa;
ii.
Kemah (Persami);
iii.
Ceramah, diskusi;
iv.
Lomba-lomba;
v.
Bimbingan hidup sehat;
vi.
Apotik hidup;
vii.
Kebun sekolah;
viii.
Kerja bakti;
ix.
Majalah dinding;
x.
Pramuka;
xi.
Piket sekolah.
Catatan: OSIS mempunyai peranan yang besar
dalam pelaksanaan program UKS yang dilakukan secara ekstrakurikuler di SMP dan
SMA. Dalam pelaksanaan program UKS, OSIS dapat mengamati adanya masalah yang
berkaitan dengan kesehatan, melaporkannya kepada guru pembina OSIS, agar
bersama-sama mencari cara penanggulangannya antara lain berupa kegiatan
berdasarkan konsep 7K.
Pendekatan dan Metode
1)
Pendekatan
Beberapa
pendekatan yang dapat dilakukan dalam rangka melaksanakan pendidikan kesehatan
antara lain ialah :
a)
pendekatan individual
b)
pendekatan kelompok
i. kelompok kelas;
ii. kelompok bebas;
iii. lingkungan keluarga.
Agar tujuan
pendidikan kesehatan bagi para peserta didik dapat tercapai secara optimal,
dalam pelaksanaannya hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a)
Sesuai dengan tingkat kemampuan dan perbedaan individual
peserta didik
b)
Diupayakan sebanyak-banyaknya melibatkan peran aktif peserta
didik
c)
Sesuai dengan situasi dan kondisi setempat
d)
Selalu mengacu pada tujuan pendidikan kesehatan termasuk
upaya alih teknologi
e)
Memperhatikan kebutuhan pembangunan nasional
f)
Mengikuti/memperhatikan perkembangan pengetahuan dan
teknologi
2)
Metode
Dalam proses belajar mengajar
guru dan Pembina dapat menggunakan metode;
a)
Belajar kelompok;
b)
Kerja kelompok/penugasan;
c)
Diskusi/ceramah;
d)
Belajar perorangan;
e)
Pemberian tugas;
f)
Karya wisata;
g)
Bermain peran;
h)
Tanya jawab;
i)
Simulasi;
2.
Pelayanan Kesehatan
a)
Tujuan pelayanan kesehatan di sekolah/madrasah
Tujuan pelayanan kesehatan di
sekolah/madrasah adalah untuk:
1)
Meningkatkan kemampuan dan keterampilan melakukan tindakan
hidup sehat dalam rangka membentuk perilaku hidup sehat.
2)
Meningkatkan daya tahan tubuh peserta didik terhadap Penyakit
dan mencegah terjadinya penyakit, kelainan dan cacat.
3)
Menghentikan proses penyakit dan pencegahan komplikasi akibat
penyakit, kelainan, pengembalian fungsi dan peningkatan kemampuan peserta didik
yang cedera/cacat agar dapat berfungsi optimal.
b)
Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan
Pelayanan
kesehatan di sekolah dilaksanakan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas bekerjasama
dengan guru dan kader kesehatan sekolah. Pelayanan Kesehatan sekolah
dilaksanakan secara menyeluruh (komprehensif), dengan mengutamakan kegiatan
promotif dan preventif serta didukung kegiatan kuratif dan rehabilitatif untuk
mencapai derajat kesehatan yang optimal meliputi:
1)
Kegiatan Peningkatan (Promotif)
Kegiatan promotif (peningkatan)
dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan kesehatan dan latihan keterampilan
yang dilaksanakan secara ekstrakurikuler, yaitu:
a)
Latihan keterampilan teknis dalam rangka pemeliharan
kesehatan, dan pembentukan peran serta aktif peserta didik dalam pelayanan
kesehatan, antara lain:
·
Dokter Kecil;
·
Kader Kesehatan Remaja;
·
Palang Merah Remaja;
·
Saka Bhakti Husada.
b)
Pembinaan sarana keteladanan yang ada di lingkungan sekolah
antara lain:
o
Pembinaan Kantin Sekolah Sehta;
o
Pembinaan lingkungan sekolah yang terpelihara dan bebas dari
faktor pembawa penyakit.
c)
Pembinaan keteladanan berperilaku hidup bersih dan sehat
(PHBS)
2)
Kegiatan Pencegahan (Preventif)
Kegiatan pencegahan dilaksanakan
melalui kegiatan peningkatan daya tahan tubuh, kegiatan pemutusan mata rantai
penularan penyakit dan kegiatan penghentian proses penyakit pada tahap dini
sebelum timbul penyakit, yaitu:
a)
Pemeliharaan kesehatan yang bersifat umum maupun yang
bersifat khusus untuk penyakit-penyakit tertentu, antara lain demam berdarah,
kecacingan, muntaber.
b)
Penjaringan (screening) kesehatan bagi anak yang baru masuk
sekolah.
c)
Pemeriksaan berkala kesehatan tiap 6 bulan.
d)
Mengikuti (memonitoring/memantau) pertumbuhan peserta didik.
e)
Immunisasi peserta didik kelas I dan kelas VI di sekolah
dasar dan madrasah ibtidaiyah.
f)
Usaha pencegahan penularan penyakit dengan jalan memberantas
sumber infeksi dan pengawasan kebersihan lingkungan sekolah dan perguruan
agama.
g)
Konseling kesehatan remaja di sekolah dan perguruan agama
oleh kader kesehatan sekolah, guru BP dan guru agama dan Puskesmas oleh Dokter
Puskesmas atau tenaga kesehatan lain.
3)
Kegiatan Penyembuhan dan Pemulihan (Kuratif dan
Rehabilitatif)
Kegiatan penyembuhan dan pemulihan
dilakukan melalui kegiatan mencegah komplikasi dan kecacatan akibat proses
penyakit atau untuk meningkatkan kemampuan peserta didik yang cedera atau cacat
agar dapat berfungsi optimal, yaitu:
a)
Diagnosa dini;
b)
Pengobatan ringan;
c)
Pertolongan pertama pada kecelakaan dan pertolongan pertama
pada penyakit; dan
d)
Rujukan medik.
Tempat Pelayanan kesehatan
Pelayanan kesehatan terhadap peserta didik dilakukan
1)
Di sekolah/madrasah dilakukan melalui kegiatan
ekstrakurikuler dan
2)
Di Puskesmas dan instansi kesehatan jenjang berikutnya sesuai
kebutuhan.
Metode pelayanan kesehatan
1)
Pelayanan Kesehatan di Sekolah/madrasah
Pelayanan kesehatan di
sekolah/madrasah dilakukan sebagai berikut:
a)
Sebagian kegiatan pelayanan kesehatan di sekolah/madrasah
perlu di delegasikan kepada guru, setelah guru ditatar/dibimbing oleh petugas
Puskesmas. Kegiatan tersebut adalah kegiatan peningkatan (promotif), pencegahan
(preventif) dan dilakukan pengobatan sederhana pada waktu terjadi kecelakaan
atau penyakit sehingga selain menjadi kegiatan pelayanan, juga menjadi kegiatan
pendidikan.
b)
Sebagian lagi pelayanan kesehatan hanya boleh dilakukan oleh
petugas Puskesmas dan dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan
secara terpadu (antara kepala sekolah/madrasah dan petugas Puskesmas)
Pelayanan
Kesehatan di Puskesmas
Pelayanan kesehatan di Puskesmas
adalah bagi peserta didik yang dirujuk dari sekolah/madrasah (khusus untuk kasus
yang tidak dapat diatasi oleh sekolah/madrasah). Untuk itu perlu diadakan
kesepakatan dalam rapat perencanaan tentang pembiayaan peserta didik yang
dirujuk ke Puskesmas. Sekolah/madrasah sebaiknya mengupayakan dana UKS untuk
pembiayaan yang diperlukan agar masalah pembiayaan tidak menghambat pelayanan
pengobatan yang diberikan.
Untuk ini setiap
peserta didik harus memiliki buku/kartu rujukan sesuai tingkat pelayanan
kesehatan.
Tugas dan fungsi Puskesmas adalah
melaksanakan kegiatan pembinaan kesehatan dalam rangka usaha kesehatan di
sekolah dan perguruan agama yang mencaku:
a)
Memberikan pencegahan terhadap sesuatu penyakit dengan
immuniasi dan lainnya yang dianggap perlu;
b)
Merencanakan pelaksanaan kegiatan dengan pihak yang
berhubungan dengan peserta didik (kepala sekolah, guru, orang tua peserta didik
dan lain-lain);
c)
Memberikan bimbingan teknis medik kepada kepala sekolah dan
guru dalam melaksanakan Usaha Kesehatan Sekolah;
d)
Memberikan penyuluhan tentang kesehatan pada umumnya dan UKS
pada khususnya kepada kepala sekolah, guru, dan pihak lain dalam rangka
meningkatkan peran serta dalam pelaksanaan UKS;
e)
Memberikan pelatihan/penataran kepada guru UKS dan kader UKS
(Dokter Kecil dan Kader Kesehatan Remaja);
f)
Melakukan penjaringan dan pemeriksaan berkala serta perujukan
terhadap kasus-kasus tertentu yang memerlukannya;
g)
Memberikan pembinaan dan pelaksanaan konseling;
h)
Menginformasikan kepada kepala sekolah tentang derajat kesehatan
dan tingkat kesegaran jasmani peserta didik dan cara peningkatannya;
i)
Menginformasikan secara teratur kepada Tim Pembina UKS
setempat meliputi segala kegiatan pembinaan kesehatan dan permasalahan yang
dialami.
Peserta didik yang perlu dirujuk
Adapun peserta didik yang
perlu dirujuk adalah:
a)
Peserta didik yang sakit sehingga tidak dapat mengikuti
pelajaran, dan bila masih memungkinkan segera disuruh pulang dengan membawa
surat pengantar dan buku/kartu rujukan agar dibawa orang tuanya ke sarana pelayanan
kesehatan yang terdekat.
b)
Bila Peserta didik cedera/sakit yang tidak memungkinkan
disuruh pulang dan segera membutuhkan pertolongan secepatnya agar dibawa ke
sarana pelayanan kesehatan yang terdekat untuk mendapatkan pengobatan. Setelah
itu agar segera diberitahukan kepada orang tuanya untuk datang ke sarana
pelayanan kesehatan tersebut.
Pendekatan
Pendekatan pelayanan kesehatan dikelompokan sebagai
berikut:
a)
Intervensi yang ditujukan untuk menyelesaikan atau mengurangi
masalah perorangan, antara lain pencarian, pemeriksaan, dan pengobatan
penderita.
b)
Intervensi yang ditujukan untuk menyelesaikan atau mengurangi
masalah lingkungan di sekolah, khususnya masalah lingkungan yang tidak
mendukung tercapainya derajat kesehatan optimal.
c)
Intervensi yang ditujukan untuk membentuk perilaku hidup
sehat masyarakat sekolah.
Metode yang diperlukan ialah:
a)
Penataran dan pelatihan;
b)
Bimbingan kesehatan dan bimbingan khusus (konseling);
c)
Penyuluhan kesehatan;
d)
Pemeriksaan langsung; dan
e)
Pengamatan (observasi)
Pembinaan
Lingkungan Sekolah Sehat
Pembinaan lingkungan sekolah
bertujuan untuk mewujudkan lingkungan sehat di sekolah/madrasah yang
memungkinkan setiap warga sekolah/madrasah mencapai derajat kesehatan
setinggi-tingginya dalam rangka mendukung tercapainya proses belajar yang
maksimal bagi setiap peserta didik.
Lingkungan sekolah/madrasah dibedakan menjadi dua
yaitu lingkungan fisik dan non fisik , lingkungan fisik meliputi;
ü Konstruksi ruang dan
bangunan;
ü Sarana air bersih dan
sanitasi;
ü Halaman;
ü Pencahayaan, ventilasi,
kebisingan;
ü Kepadatan kelas, jarak papan
tulis, meja/kursi;
ü Vektor penyakit;
ü Kantin/Warung sekolah.
Sedangkan lingkungan non fisik meliput perilaku
masyarakat sekolah/madrasah, antara lain;
Ø Perilaku tidak merokok;
Ø Perilaku membuang sampah pada
tempatnya;
Ø Perilaku mencuci
tanganmenggunakan sabung dan air bersih mengalir;
Ø Perilaku memilih makanan
jajanan yang sehat;
Pelaksanaan pembinaan lingkungan sekolah sehat
meliputi kegiatan identifikasi masalah, perencanaan, intervensi, pemantauan dan
evaluasi serta pelaporan.
1.
Identifikasi faktor risiko lingkungan sekolah/madrasah
Identifikasi faktor risiko dilakukan
dengan cara pengamatan visual dengan menggunakan instrument pengamatan dan bila
perlu dilakukan pengukuran lapangan dan laboratorium.
Analisa faktor risiko dilakukan
dengan cara membandingkan hasil pengamatan dengan standar yang telah
ditentukan. Penentuan prioritas masalah berdasarkan perkiraan potensi besarnya
bahaya atau gangguan yang ditimbulkan, tingkat keparahan dan pertimbangan lain
yang diperlukan sebagai dasar melakukan intervensi.
2.
Perencanaan
Yang dimaksud perencanaan adalah
kegiatan yang akan dilaksanakan dalam upaya mengatasi masalah atau
menurunkan/menghilangkan risiko kesehatan lingkungan yang disusun secara
sistimatis dan terukur. Dalam perencanaan sudah dimassukkan rencana pemantauan
dan evaluasi dan indikator keberhasilan. Perencanaan masing-masing
kegiatan/upaya harus sudah terinci volume kegiatan, besarnya biaya, sumber
biaya, waktu pelaksanaan, pelaksana dan penanggungjawab. Agar rencana kegiatan
atau upaya mengatasi masalah atau menurunkan risiko menjadi tanggungjawab
bersama maka dalam menyusun perencanaan hendaknya melibatkan masyarakat sekolah
(peserta didik, guru, kepala sekolah/madrasah, orang tua peserta didik/ komite
sekolah, penjaja makanan di kantin sekolah, instansi terkait, Tim Pembina UKS).
3.
Intervensi
Intervensi terhadap faktor risiko
lingkungan dan perilaku pada prinsipnya meliputi tiga kegiatan yaitu
penyuluhan, perbaikan sarana dan pengendalian.
a.
Penyuluhan
Kegiatan penyuluhan bisa dilakukan
oleh pihak sekolah sendiri atau dari pihak luar yang diperlukan.
b.
Perbaikan sarana
Bila dari hasil
identifikasi dan penilaian faktor risiko lingkungan ditemukan kondisi yang
tidak sesuai dengan standar teknis maka segera dilakukan perbaikan.
c.
Pengendalian
Untuk menjaga
dan meningkatkan kondisi kesehatan lingkungan di sekolah/madrasah, upaya
pengendalian faktor risiko disesuaikan dengan kondisi yang ada, antara lain
sebagai berikut;
1)
Pemeliharaan ruang dan bangunan
a)
Atap dan talang dibersihkan secara berkala sekali dalam
sebulan dari kotoran/sampah yang dapat menimbulkan genangan air;
b)
Pembersihan ruang sekolah dan halaman minimal sekali dalam
sehari;
c)
Pembersihan ruang sekolah harus menggunakan kain pel basah
untuk menghilangkan debu atau menggunakan alat penghisap debu;
d)
Membersihkan lantai dengan menggunakan larutan desinfektan;
e)
Lantai harus disapu terlebih dahulu sebelum di pel;
f)
Dinding yang kotor atau yang catnya sudah pudar harus dicat
ulang;
g)
Bila ditemukan kerusakan pada tangga segera diperbaiki.
2)
Pencahayaan dan kesilauan
a)
Pencahayaan ruang sekolah harus mempunyai intensitas yang
cukup sesuai dengan fungsi ruang;
b)
Pencahayaan ruang sekolah harus dilengkapi dengan penerangan
buatan;
c)
Untuk menghindari kesilauan maka harus disesuaikan tata letak
papan tulis dan posisi bangku peserta didik;
d)
Gunakan papan tulis yang menyerap cahaya.
3)
Ventilasi
a)
Ventilasi ruang sekolah harus menggunakan sistim silang agar
udara segar dapat menjangkau setiap sudut ruangan;
b)
Pada ruang yang menggunakan AC (Air Conditioner)harus
disediakan jendela yang bisa dibuka dan ditutup;
c)
Agar terjadi penyegaran pada ruang ber-AC, jendela harus
dibuka terlebih dahulu minimal satu jam sebelum ruangan tersebut dimanfaatkan;
d)
Filter AC harus dicuci minimal 3 bulan sekali.
4)
Kepadatan ruang kelas
Kepadatan ruang kelas dengan
perbandingan minimal setiap peserta didik mendapat tempat seluas 1,75 M2. Rotasi tempat duduk perlu dilakukan secara berkala untuk
menjaga keseimbangan otot mata.
5)
Jarak papan tulis
a)
Jarak papan tulis dengan peserta didik paling depan minimal
2,5 M;
b)
Jarak papan tulis dengan peserta paling belakang maksimal 9
M;
c)
Petugas menghapus papan tulis sebaiknya menggunakan masker.
6)
Sarana cuci tangan
a)
Tersedia air bersih yang mengalir dan sabun;
b)
Tersedia saluran pembuangan air bekas cuci tangan;
c)
Bila menggunakan tempat penampungan air bersih maka harus
dibersihkan minimal seminggu sekali.
7)
Kebisingan
Untuk menghindari kebisingan agar tercapai ketenangan dalam
proses belajar, maka dapat dilakukan dengan cara;
a)
Lokasi jauh dari keramaian, misalnya; pasar, terminal, pusat
hiburan, jalan protokol, rel kereta api;
b)
Penghijauan dengan pohon berdaun lebat dan lebar;
c)
Pembuatan pagar tembok yang tinggi.
8)
Air Bersih
a)
Sarana air bersih harus jauh dari sumber pencemaran (tangki
septic, tempat pembuangan sampah, sarana pembuangan air limbah, dll);
b)
Bila terjadi keretakan pada dinding sumur atau lantai sumur
agar segera diperbaiki;
c)
Tempat penampungan air harus dibersihkan/dikuras secara
berkala.
9)
Toilet
a)
Toilet harus selalu dalam keadaan bersih dan tidak berbau;
b)
Bak air harus dibersihkan minimal sekali dalam seminggu, dan
bila tidak digunankan dalam waktu lama (libur panjang) maka bak air harus
dikosongkan agar tidak menjadi tempat perindukan nyamuk;
c)
Menggunakan desinfektan untuk membersihkan lantai, closet
serta urinoar;
d)
Tersedia sarana cuci tangan dan sabun untuk cuci tangan.
10) Sampah
a)
Tersedia tempat sampah di setiap ruangan;
b)
Pengumpulan sampah dari seluruh ruang dilakukan setiap hari
dan dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara;
c)
Pembuangan sampah dari tempat pembuangan sampah sementara ke
tempat pembuangan sampah akhir dilakukan maksimal 3 hari sekali.
11) Sarana pembuangan air limbah
Membersihkan saluran pembuangan
limbah terbuka minimal seminggu sekali agar tidak terjadi perindukan nyamuk dan
tidak menimbulkan bau
12) Vektor (pembawa penyakit)
Agar lingkungan sekolah bebas dari
nyamuk demam berdarah maka harus dilakukan kegiatan;
a)
Kerja bakti rutin sekali dalam seminggu dalam rangka
pemberantasan sarang nyamuk;
b)
Menguras bak penampungan air secara rutin minimal seminggu
sekali dan bila libur panjang dikosongkan;
c)
Bila ada kolam ikan dirawat agar tidak ada jentik nyamuk;
d)
Pengamatan terhadap jentik nyamuk di setiap penampungan air
atau wadah yang berpontensi adanya jentik nyamuk. Hasil pengamatan dicatat
untuk menghitung container indeks.
13) Kantin/Warung sekolah
a)
Makanan jajanan harus dibungkus dan atau tertutup sehingga
terlindung dari lalat, binatang lain dan debu;
b)
Makanan tidak kadaluarsa;
c)
Tempat penyimpanan makanan dalam keadaan bersih, terlindung
dari debu, terhindar dari baham berbahaya, serangga dan hewan lainnya;
d)
Tempat pengolahan atau penyiapan makan harus bersih dan
memenuhi syarat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
e)
Peralatan yang digunakan untuk mengolah, menyajikan dan
peralatan makan harus bersih dan disimpan pada tempat yang bebas dari
pencemaran;
f)
Peralatan digunakan sesuai dengan peruntukkannya;
g)
Dilarang menggunakan kembali peralatan yang dirancang untuk
sekali pakai;
h)
Penyaji makanan harus selalu menjaga kebersihan, mencuci
tangan sebelum memasak dan setelah dari toilet;
i)
Bila tidak tersedia kantin di sekolah maka harus dilakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap penjaja makanan disekitar sekolah. Pembinaan
dan pengawasan meliputi jenis makanan/minuman yang dijual, penyajian, kemasan,
bahan tambahan (pengawet, pewarna, penyedap rasa).
14) Halaman
a)
Melakukan penghijauan;
b)
Melakukan kebersihan halaman sekolah secara berkala seminggu
sekali;
c)
Menghilangkan genangan air di halaman dengan menutup/mengurug
atau mengalirkan ke saluran umum;
d)
Melakukan pengaturan dan pemeliharaan tanaman;
e)
Memasang pagar keliling yang kuat dan kokoh tetapi tetap
memperhatikan aspek keindahan.
15) Meja dan kursi peserta didik
Desain meja dan kursi harus
memperhatikan aspek ergonomis, permukaan meja/bangku memiliki kemiringan ke
arah pengguna sebesar 15% atau sudut 10o
16) Perilaku
a)
Mendorong peserta didik untuk berperilaku hidup bersih dan
sehat dengan memberikan kateladanan, misalnya tidak merokok di sekolah;
b)
Membiasakan membuang sampah pada tempatnya;
c)
Membiasakan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
setelah buang air besar, sebelum menyentuh makanan, setelah beramain atau
setelah beraktifitas lainnya;
d)
Membiasakan memilih makanan jajanan yang sehat.
B.
PROGRAM PEMBINAAN UNSUR PENUNJANG
Untuk mencapai tujuan program
pembinaan peserta didik dilakukan upaya pembinaan terhadap unsur penunjang yang
terdiri dari:
1.
Pembinaan Ketenagaan
Pengertian ketenagaan meliputi:
a.
pembinaan teknis (guru dan petugas kesehatan)
b.
pembinaan non teknis (pengelola pendidikan, pengawas sekolah,
anggota Tim Pembina UKS, karyawan sekolah dan sebagainya).
Pembinaan
ketenagaan untuk pembina teknis dan non teknis meliputi hal-hal sebagai
berikut:
a.
Peningkatan jumlah (kuantitas) meliputi kegiatan:
1)
pendidikan formal untuk tenaga kependidikan;
2)
pendidikan formal untuk tenaga kesehatan;
3)
menambah tenaga guru dan pendidikan jasmani dan kesehatan,
bimbingan dan penyuluhan, tenaga Puskesmas (medis dan para medis)
4)
menambah tenaga kependidikan seperti penjaga sekolah, petugas
kebersihan dan lain-lain yang sesuai dengan kebutuhan, dim ana penambahan
tenaga ini dapat diusahakan secara bersama- sama dengan dewan sekolah;
5)
menatar guru yang sudah ada dalam bidang kesehatan sehingga
mereka dapat ditugaskan mengajar pendidikan kesehatan;
b.
Peningkatan mutu (kualitas) melalui kegiatan:
1)
pendidikan formal;
2)
penataran/kursus singkat;
3)
forum diskusi;
4)
ceramah;
5)
rapat kerja;
6)
lokakarya;
7)
seminar;
8)
supervisi dan bimbingan teknis; dan
9)
studi banding.
2.
Pembinaan Sarana dan Prasarana
Pembinaan sarana
dan prasarana baik untuk pendidikan kesehatan maupun untuk pelayanan kesehatan,
mencakup perangkat lunak (antara lain alat peraga pendidikan kesehatan, alat
peraga pelayanan kesehatan), untuk ini perlu dilakukan pembakuan.
Pembinaan sarana dan prasarana
pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan mencakup hal-hal sebagai berikut :
a.
Pengadaan:
1)
pengadaan buku;
2)
pengadaan alat peraga;
3)
pengadaan ruang khusus untuk UKS, beserta perabotnya, alat
kesehatan, bahan dan obat; dan
4)
alat administrasi
b.
Pemeliharaan, termasuk pengadaan dana untuk pemeliharaan
sarana dan prasarana pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan, baik melalui
APBD maupun bantuan lain yang tidak mengikat.
c.
Pengembangan sarana dan prasarana pendidikan dan pelayanan
kesehatan melalui teknologi tepat guna.
C.
PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Penelitian dan pengembangan merupakan
kegiatan yang penting dalam meningkatkan daya guna dan hasil guna UKS. Hasil
penelitian merupakan masukan yang penting dalam rangka perencanaan pengembangan
program UKS selanjutnya baik dalam kegiatan pendidikan dan pelayanan kesehatan
maupun pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat. Dalam pelaksanaannya,
penelitian dan pengembangan dilakukan secara berkesinambungan dan teratur, baik
sektoral, lintas sektoral, maupun multisektoral.
Lingkup penelitian dan pengembangan,
antara lain sebagai berikut:
1.
Penelitian dan pengembangan metodologi belajar mengajar mata
pelajaran pendidikan kesehatan dan mata pelajaran yang relevan lainnya dengan
pendidikan kesehatan;
2.
Penelitian dan pengembangan materi kurikulum mata pelajaran pendidikan
kesehatan dan materi yang relevan lainnya;
3.
Penelitian efektivitas pelaksanaan UKS yang mencakup
ketenagaan dan sistim pelaksanaannya.
4.
Penelitian dampak pelaksanaan UKS terhadap lingkungan;
5.
Penelitian dan pengembangan sistim informasi manajemen
pembinaan UKS;
6.
Penelitian dampak pendidikan kesehatan terhadap perilaku
masyarakat sekolah;
7.
Penelitian dampak penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah
baik bagi peserta .didik, guru maupun masyarakat sekitar sekolah;
8.
Penelitian dan pengembangan sarana dan prasarana sekolah
ditinjau dari segi kesehatan;
9.
Penelitian mengenai pengaruh pendidikan dan latihan serta
penataran terhadap peserta didik, guru dan masyarakat sekolah;
10. Penelitian pengaruh
intervensi gizi terhadap absensi, daya kognitif dan prestasi belajar;
11. Penelitian lainnya yang
relevan bagi pelaksanaan UKS di sekolah dan madrasah;
12. Pemetaan pelaksanaan UKS baik
secara Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota;
13. dan lain-lainnya sesuai
dengan kebutuhan.
BAB IV
PENGENDALIAN PELAKSANAAN
Salah satu kegiatan dalam rangka pembinaan dan
pengembangan UKS ialah kegiatan pengendalian pelaksanaan. Pengendalian
pelaksanaan ini mencakup kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
A.
MONITORING
Monitoring adalah suatu kegiatan yang
dilakukan dalam rangka pengawasan, pengontrolan atau pengendalian terhadap
suatu objek kegiatan yang akan, sedang atau yang sudah dilaksanakan.
Agar program UKS senantiasa sesuai
dengan tuntutan/kebutuhan setiap waktu, maka umpan balik dari lapangan sangat
diperlukan. Untuk itu perlu diadakan monitoring secara terus menerus, baik
terhadap persiapan maupun proses pelaksanaan sebagai penyempurnaan lebih
lanjut.
Monitoring
dilakukan oleh Tim Pelaksana UKS pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dan
pelaksanaan monitoring ini dilakukan dengan frekuensi sebagai berikut:
·
Kepala Sekolah/madrasah selaku Ketua Tim Pelaksana UKS
melakukan monitoring terhadap pelaksanaanTrias Program UKS secara terus
menerus.
·
Penjaringan data dan informasi dilakukan dengan wawancara dan
pengamatan yang selanjutnya dicatat pada instrumen monitoring dan dilakukan
oleh Guru Pembina UKS.
1.
Tujuan
Tujuan monitoring, evaluasi dan
pelaporan dalam pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS adalah untuk
mengetahui sampai sejauh mana manfaat maupun keberhasilan dari program yang
telah dilaksanakan, serta untuk mengetahui kendala-kendala dan
hambatan-hambatan, sekaligus untuk mengetahui penyimpangan-penyimpangan yang
mungkin terjadi baik pada tahap perencanaan pelaksanaan program dan pencapaian
dari kegiatan yang dilaksanakan.
2.
Hasil Yang Diharapkan
Apabila ada program kegiatan yang
kurang sesuai/menyimpang dapat dilakukan koreksi baik pada perencanaan maupun
pada saat proses pelaksanaan kegiatan, sehingga pelaksnaan program dapat sesuai
dengan tujuan yang ditetapkan.
3.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup
monitoring, evaluasi dan pelaporan meliputi semua aspek di dalam perencanaan
program, di setiap jenjang pendidikan.
4.
Sasaran
Sasaran monitoring adalah
manajemen/organisasi serta berbagai Program Pembinaan dan Pengembangan UKS yang
dilakukan oleh Tim Pelaksana UKS termasuk Guru, Kepsek, Peserta didik dan
seluruh warga sekolah/madrasah serta sarana prasarana yang mencakup pelaksanaan
program UKS.
Monitoring hendaknya dilakukan secara
berkala untuk mengetahui apakah tujuan program sudah tercapai. Hal ini
memungkinkan kita untuk menyesuaikan strategi bagi pelaksana program tahap
berikutnya.
5.
Instrumen Monitoring
Untuk memudahkan pelaksanaan monitoring oleh kepala
sekolah/madrasah maka sebaiknya digunakan instrumen monitoring sebagaimana
terlampir.
B.
EVALUASI
Evaluasi adalah salah satu kegiatan
pembinaan melalui proses pengukuran hasil yang dicapai dibandingkan dengan
sasaran yang telah ditentukan sebagai bahan penyempurnaan perencanaan dan
pelaksanaan UKS.
1.
Tujuan
Evaluasi ini bertujuan untuk:
a.
Memberikan umpan balik sebagai dasar penyempurnaan program
pembinaan dan pengembangan;
b.
Mengukur keberhasilan seluruh program yang dilaksanakan pada
akhir kegiatan.
2.
Sasaran
Sasaran Evaluasi adalah
a.
Peserta didik;
b.
Lingkungan sekolah/madrasah;
c.
Dampak pembinaan terhadap perilaku peserta didik;
d.
Pengelolaan program pada setiap jenjang;
e.
Manajemen/pengelola program pada setiap jenjang.
3.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup evaluasi meliputi
seluruh komponen program UKS, proses maupun hasil pelaksanaannya.
4.
Unsur-unsur yang dievaluasi
a.
Perubahan tingkat pengetahuan pada umumnya yang berhubungan
dengan kesehatan khususnya;
b.
Perubahan sikap dan penghayatan terhadap prinsip dan pola
hidup bersih dan sehat;
c.
Perubahan tingkah laku kebiasaan hidup sehari-hari dan
keterampilan dalam melaksanakan prinsip pola hidup bersih dan sehat termasuk
peningkatan daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari kebiasaan merokok,
penyalahgunaan narkoba, serta kepekaan terhadap kebersihan lingkungan;
d.
Kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan yang telah
terjadi pada peserta didik karena adanya pelayanan kesehatan di
sekolah/madrasah;
e.
Perubahan keadaan lingkungan khususnya lingkungan
sekolah/madrasah dan lingkungan tempat tinggal yang meliputi, tingkat
kebersihan, sanitasi, keindahan, keamanan, ketertiban dan sebagainya;
f.
Tingkat keberhasilan maupun ketidakberhasilan kegiatan
pembinaan dan pengelolaan program UKS.
5. Prinsip-prinsip Evaluasi
a.
Menyeluruh (meliputi seluruh komponen program UKS, proses serta
hasil pelaksanaan), yang merupakan satu kesatuan.
b.
Berkesinambungan yaitu secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan, fungsi dan tanggung jawab.
c.
Obyektif yaitu berdasarkan kriteria yang jelas dan baku.
d.
Pedagogis yaitu hasil penilaian dapat digunakan sebagai
penghargaan yang berhasil, dan merupakan pendorong bagi yang belum berhasil.
6.
Cara dan Teknik Evaluasi
a.
Cara evaluasi
Penilaian dapat dilakukan
degan bentuk kualitatif dan atau kuantitatif sesuai dengan keperluan.
b.
Teknik evaluasi penilaian dapat dilakukan dengan
mempergunakan:
1)
Tes;
2)
Pengamatan;
3)
Skala sikap;
4)
Wawancara/tatap muka;
5)
Pemeriksaan;
6)
Analisa data;
7)
Penelitian dampak UKS.
C.
PELAPORAN
Pelaporan dalam pelaksanaan UKS
adalah suatu kegiatan melaporkan/menyampaikan secara tertulis segala kegiatan
yang telah dilakukan, mencakup program pelaksanaan UKS yang dilakukan Tim
Pelaksana UKS.
1.
Tujuan
Tujuan pelaporan dalam pelaksanaan
UKS adalah untuk mengetahui daya guna, hasil guna, dan tepat guna program serta
penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi pada waktu pelaksanaan program.
2. Sasaran
Yang menjadi sasaran pelaporan (apa
yang perlu dilaporkan) ini pada dasarnya adalah sama dengan sasaran pada
evaluasi. Namun secara spesifik sasaran pelaporan ini mencakup hal-hal sebagai
berikut:
a.
Manajemen/pengelolan kegiatan.
b.
Jenis keberhasilan dan ketidak berhasilan kegiatan (termasuk
masalah/hambatan yang ditemui).
c.
Upaya-upaya pengembangan yang dilaksanakan (termasuk upaya
mengatasi masalah/hambatan yang ditemui).
3.
Waktu
Laporan hasil pelaksanaan UKS di
sekolah/madrasah disusun dan disampaikan dua kali dalam setahun, yaitu berupa
a.
Laporan Tengah Tahunan yang disampaikan pada bulan Januari
(paling lambat tanggal 10).
b.
Laporan Tahunan di sampaikan pada bulan Juli (paling lambat
tanggal 10).
4.
Hal-hal yang perlu dilaporkan
Pada dasarnya
hal-hal yang dilaporkan Tim Pelaksana UKS kepada Tim Pembina UKS Kecamatan
adalah segala bentuk kegiatan Pembinaan dan Pelaksanaan UKS di sekolah/madrasah
terutama yang telah di programkan. Namun, secara umum hal-hal yang perlu
dilaporkan adalah sebagai berikut
a.
Kegiatan Trias UKS
1)
Pendidikan Kesehatan
a)
Kurikuler:
v Mata pelajaran Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
b)
Ekstrakurikuler:
v Pemeriksaan rutin dan
berkala;
v KMS anak sekolah/madrasah;
v “Dokter Kecil”;
v PKS;
v Lomba kebersihan kelas, dan
lain-lain.
2)
Pelayanan Kesehatan
a)
Penjaringan termasuk pemeriksaan kesehatan.
b)
Imunisasi dan upaya pencegahan lain.
c)
Pengobatan peserta didik siswa yang dirujuk (kalau ada).
d)
Pemberantasan sumber infeksi.
e)
Ahli teknologi pengetahuan kesehatan/pelayanan kesehatan
kepada guru dan peserta didik.
3)
Pembinaan Lingkungan Sekolah/madrasah Sehat
a)
Ruang/sudut UKS.
b)
Warung sekolah/madrasah.
c)
Sumber air bersih.
d)
Lomba sekolah/madrasah sehat, dan lain-lain.
b. Dampak Pelaksanaan UKS
terhadap Peserta Didik
Secara sederhana dampak pelaksanaan
UKS terhadap peserta didik dapat dilihat, melalui:
1)
Prosentase rata-rata peserta didik yang sakit.
2)
Keadaan berat badan/tinggi badan (keadaan gizi).
3)
Kesehatan/kebersihan peserta didik secara umum.
c.
Pengelolaan UKS
Kegiatan pengelolaan UKS yang
harus dilaporkan meliputi:
1)
Rapat-rapat rutin/rapat kerja;
2)
Organisasi Tim Pelaksana UKS;
3)
Bimbingan dan pengarahan terhadap guru serta penataran yang
telah diikuti, dan lain-lain.
d. Jalur pelaporan
Laporan kegiatan pelaksanaan UKS di
sekolah disampaikan ke TP UKS Kecamatan secara berjenjang sampai ke TP UKS
Pusat.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal
Bina Kesehatan Masyarakat, Materi Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR),
Jakarta, 2003
2.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Pedoman Untuk Tenaga
Kesehatan, Usaha Kesehatan Sekolah Di Tingkat Sekolah Dasar, 2003.
3.
Departemen Pendidkan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 22 tentang standar isi untuk satuan Pendidikan dasardan
menengah, Jakarta 2006.
4.
Departemen Pendidkan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 23 tentang standar Kompentensi Lulusan untuk satuan Pendidikan
dasar dan menengah, Jakarta 2006.
5.
Departemen Pendidkan Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 24 Mengenai Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
nomor 22 tahun 2006 dan nomor 23 tahun 2006, Jakarta 2006.
6.
Departemen Pendidikan Nasional, Pusat Pengembangan Kualitas
Jasmani. Pedoman Pelatihan dan Modul Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan
Narkoba. Jakarta 2003.
7.
Departemen Pendidikan Nasional, Pusat Pengembangan Kualitas
Jasmani. Pedoman Penyelenggaraan dan Modul Kesehatan reproduksi Remaja. Jakarta
2003.
8.
Kementerian Pendidikan Nasional, Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar, Pedoman LKS di Sekolah, Jakarta, 2011.
9.
Kementerian K esehatan. Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan
Lingkungan Sekolah, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar