Pages

Jumat, 29 November 2013

Program Internship Dokter di Puskesmas Negara

Program ini dilaksanakan di Puskesmas Negara dari bulan Juli sampai Nopember 2013, dokter yang bertugas sebanyak 5 orang, berasal dari Padang Sumatera Barat.
Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) menjadi harapan untuk perbaikan sistem kesehatan di Indonesia. Disamping bertujuan untuk menjaga kualitas kompetensi dokter, program dokter intership juga diproyeksikan untuk meratakan distribusi tenaga dokter hingga kedaerah-daerah terpencil dan daerah bermasalah kesehatan.
Dokter Intership merupakan suatu program “Pre-registration trainning sebelum mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bagi dokter yang baru menyelesaikan masa pendidikan profesi berbasis kompetensi.
Tujuannya untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Ketua Komite Intership Dokter Indonesia (KIDI) Prof Dr Mulyohadi Ali, dr., SpFK dihubungi Harian Terbit, belum lama ini mengatakan, mereka yang disebut sebagai peserta program Internsip, adalah dokter yang telah lulus program studi pendidikan dokter dan telah lulus uji kompetensi, namun belum mempunyai kewenangan untuk praktik mandiri.
“Jika peserta tidak mencapai kinerja selama menjalankan program internship ini, sesuai dengan Pasal 6 Peraturan KKI No.1/2010, maka dokter tersebut tidak boleh berpraktik dalam profesi dokter. Mereka harus menambah waktu internsip sampai target kinerja dicapai,” kata Prof Dr Mulyohadi Ali.
TRANSPARAN DAN DIUNDI
Sejak program ini diluncurkan bulan Maret tahun 2010, hingga awal November 2012 sebanyak 5.830 dokter baru telah mengikuti program internsip dan ditempatkan di 25 propinsi didaerah-daerah yang membutuhkan, yang memiliki sarana pelayanan kesehatan primer minimal type C dan D.
Penempatannya sendiri, dilakukan secara transparan dengan cara diundi. “Sebelum ditempatkan, ke 25 provinsi tersebut dilakukan mapping terlebih dahulu untuk dilihat skala prioritasnya mana yang lebih membutuhkan dan kekurangan tenaga kesehatan. Namun, tentunya dilihat daerah mana yang memiliki sarana pelayanan kesehatan type C dan D,” jelasnya.
Proses pengundiannya, untuk wilayah DKI Jakarta dilakukan oleh KIDI pusat, namun untuk daerah dilakukan oleh KIDI provinsi melalui supervisi dari KIDI Pusat. Sedangkan, pada tahun 2013, pemilihan tempat direncanakan melalui sistem online, sehingga bisa dilakukan lebih transparan dan terintegrasi.
“Dengan sistem online, peserta program dokter internship juga dimungkinkan untuk memilih sendiri daerah yang diminatinya. Tapi tetap mengacu pada daftar daerah yang telah ditetapkan,’ ujarnya.
Dalam praktiknya, para dokter yang baru tamat ini akan didampingi oleh seorang dokter pendamping atau supervisor. Dimana satu dokter pendamping untuk5 dokter internsip yang ditempatkan. Pembiayaannya, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Mulai dari akomodasi, fasilitas tempat tinggal, hingga biaya hidup setiap bulannya sebesar Rp 1,2 juta.
DIBERI INSENTIF
Tak jarang, pemerintah daerah juga memberikan intensif kepada para dokter internship tersebut. Bahkan di Provinsi Kalimantan Timur, dokter internship yang berpraktik ditawarkan untuk menjadi pegawai negeri sipil. “Begitupun didaerah lain, ada juga pemerintah daerah yang memberikan fasilitas tambahan dan intensif bagi dokter-dokter yang berpraktik diwilayahnya,” tutur dia.
Jangka waktu praktik bagi dokter intership adalah satu tahun, yaitu 8 bulan berpraktik di RS type C atau D, dan 4 bulan di Puskesmas Kabupaten/Kota. “Dokter adalah pelayanan masyarakat, bukan elite tertentu yang hanya diam dikota. Hal ini harus disadari mulai sejak mereka menekuni dunia kedokteran,” tandasnya.

Senin, 25 November 2013

PELAKSANAAN BIAS PUSKESMAS NEGARA

Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak usia sekolah dasar terhadap penyakit campak, difteri dan tetanus.
Kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan bagi masyarakat melalui pembangunan kesehatan dengan perencanaan terpadu. Pembangunan kesehatan di Indonesia memiliki beban ganda (double burden), dimana penyakit menular masih masalah karena tidak mengenal batas wilayah administrasi sehingga tidaklah mudah untuk memberantasnya. Dengan tersedianya vaksin mampu mencegah penyakit menular sebagai salah satu tindakan pencegahan yang efektif dan efisien.
Pemberian vaksin melalui program imunisasi merupakan salah satu strategi pembangunan kesehatan nasional dalam rangka mewujudkan Indonesia sehat. Program imunisasi mengacu kepada konsep Paradigma Sehat, dimana prioritas utama dalam pembangunan kesehatan yaitu upaya pelayanan peningkatan kesehatan (promotif) dan pencegahan penyakit (preventif) secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan bahwa program imunisasi sebagai salah satu upaya pemberantasan penyakit menular. Upaya imunisasi telah diselenggarakan di Indonesia sejak tahun 1956. Upaya ini merupakan upaya kesehatan yang terbukti paling cost effective. Mulai tahun 1977, upaya imunisasi dikembangkan menjadi Program Pengembangan Imunisasi dalam rangka pencegahan penularan terhadap Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I), yaitu tuberculosis, difteri, pertusis, campak, polio, tetanus dan hepatitis B.
Beberapa bulan yang lalu pada beberapa daerah di Indonesia terserang kembali wabah penyakit difteri dan campak. Seperti kasus peningkatan kasus infeksi difteri di Jawa Timur berdasarkan laporan sampai dengan tanggal 8 Desember 2011 terjadi 560 kasus klinis difteri dengan 13 kematian. Kasus difteri ini sudah menyebar ke beberapa daerah lain di Indonesia. Penyakit-penyakit yang kembali mewabah ini (emerging diseases) merupakan penyakit yang angka kejadiannya memiliki kecenderungan untuk meningkat dalam waktu dekat dan area geografis penyebarannya meluas. Selain itu, termasuk juga penyakit yang mencuat kembali (reemerging diseases), yaitu penyakit meningkat kembali setelah sebelumnya mengalami penurunan angka kejadian yang signifikan.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sejak tahun 1984 telah mulai melaksanakan program imunisasi pada anak sekolah. Program ini kemudian dikenal dengan istilah Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang diresmikan pada 14 November 1987 melalui Surat Keputusan bersama dari Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Mengapa pemerintah menyelenggarakan BIAS?
Imunisasi yang telah diperoleh pada waktu bayi belum cukup untuk melindungi terhadap penyakit PD3I (Penyakit Yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi) sampai usia anak sekolah. Hal ini disebabkan karena sejak anak mulai memasuki usia sekolah dasar terjadi penurunan terhadap tingkat kekebalan yang diperoleh saat imunisasi ketika bayi. Oleh sebab itu, pemerintah menyelenggarakan imunisasi ulangan pada anak usia sekolah dasar atau sederajat (MI/SDLB) yang pelaksanaannya serentak di Indonesia dengan nama Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).
Penyelenggaraan BIAS ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1059/Menkes/SK/IX/2004 dan mengacu pada himbauan UNICEF, WHO dan UNFPA tahun 1999 untuk mencapai target Eliminasi Tetanus Maternal dan Neonatal (MNTE) pada tahun 2005 di negara berkembang (insiden dibawah 1 per 1.000 kelahiran hidup dalam satu tahun). BIAS adalah salah satu bentuk kegiatan operasional dari imunisasi lanjutan pada anak sekolah yang dilaksanakan pada bulan tertentu setiap tahunnya dengan sasaran seluruh anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) atau sederajat (MI/SDLB) kelas 1, 2, dan 3 di seluruh Indonesia.
Imunisasi lanjutan sendiri adalah imunisasi ulangan yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan diatas ambang perlindungan atau memperpanjang masa perlindungan. Imunisasi yang diberikan berupa vaksin Difteri Tetanus (DT) dan Vaksin Campak untuk anak kelas 1 SD atau sederajat (MI/SDLB) serta vaksin Tetanus Toksoid (TT) pada anak kelas 2 atau 3 SD atau sederajat (MI/SDLB). Pada tahun 2011, secara nasional imunisasi vaksin TT untuk kelas 2 dan kelas 3 SD atau sederajat (MI/SDLB) ditambah dengan Antigen difteri (vaksin Td). Pemberian imunisasi ini sebagai booster untuk mengantisipasi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri. Perubahan pemberian imunisasi dari vaksin TT ditambah dengan vaksin Td ini sejalan dengan rekomendasi dari Komite Ahli Penasehat Imunisasi Nasional atau Indonesia Technical Advisory Group on Immunization. Hal ini disebabkan adanya perubahan trend kasus infeksi difteri pada usia anak sekolah dan remaja.
Pemberian imunisasi bagi para anak usia SD atau sederajat (MI/SDLB) ini merupakan komitmen pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1059/MENKES/SK/IX/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi bahwa imunisasi sebagai salah satu upaya preventif untuk mencegah penyakit melalui pemberian kekebalan tubuh harus dilaksanakan secara terus menerus, menyeluruh, dan dilaksanakan sesuai standar sehingga mampu memberikan perlindungan kesehatan dan memutus mata rantai penularan.
Penyakit difteri
Difteri adalah salah suatu penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Corynebacterium diptheriae. Penyakit ini diperkenalkan pertama kali oleh Hipokrates pada abad ke 5 SM dan epidemi pertama dikenal pada abad ke-6 oleh Aetius. Bakteri tersebut pertama kali diisolasi dari pseudomembran pasien penderita difteria pada tahun 1883 oleh Klebs, sedangkan anti-toksin ditemukan pertama kali dibuat pada akhir abad ke-19 sedangkan toksoid difteria mulai dibuat sekitar tahun 1920. Cara penularan terjadi apabila terdapat kontak langsung dengan penderita difteri atau dengan pasien carrier difteri. Kontak langsung melalui percikan ludah (saat batuk, bersin dan berbicara), eksudat dari kulit yang terinfeksi atau kontak tidak langsung melalui debu, baju, buku maupun mainan yang terkontaminasi.
Gambaran klinis, masa inkubasi difteri umumnya 2-5 hari pada difteri kulit masa inkubasi adalah 7 hari setelah infeksi primer pada kulit. Pasien akan mengalami gejala seperti demam dan terkadang menggigil, kerongkongan sakit dan suara parau, perasaan tidak enak, mual, muntah, sakit kepala, hidung berlendir kadang-kadang bercampur darah, serta dapat teraba adanya benjolan dan bengkak pada daerah leher (bullneck).
Vaksin difteri
Anti-toksin difteria pertama kali digunakan pada tahun 1891 dan mulai dibuat secara massal tahun 1892. Anti-toksin difteria ini terutama digunakan sebagai pengobatan dan efektifitasnya sebagai pencegahan diragukan. Pemberian anti-toksin dini sangat mempengaruhi angka kematian akibat difteria. Kemudian dikembangkanlah toksoid difteria yang ternyata efektif dalam pencegahan timbulnya difteria. Untuk imunisasi primer terhadap difteria digunakan toksoid difteria yang kemudian digabung dengan toksoid tetanus dan vaksin pertusis dalam bentuk vaksin DTP.
Untuk imunisasi rutin anak dianjurkan pemberian 5 dosis pada usia 2, 4, 6, 15-18 bulan dan saat masuk sekolah. Beberapa penelitian serologis membuktikan adanya penurunan kekebalan sesudah kurun waktu tertentu dan perlunya penguatan (booster) pada masa anak.
Penyakit Tetanus
Tetanus (lockjaw/kejang otot pada rahang dan wajah) adalah salah satu penyakit menular yang disebabkan oleh tetanospasmin sejenis neurotoksin yang diproduksi oleh bakteri Clostridium tetani. Penyakit ini sudah mulai dikenal sejak abad ke-5 SM tetapi baru pada tahun 1884 dibuktikan secara eksperimental melalui penyuntikan pus pasien tetanus pada seekor kucing oleh Carle dan Rattone.
Clostridium tetani adalah bakteri yang sensitif terhadap suhu panas dan tidak bisa hidup dalam lingkungan beroksigen. Sebaliknya, spora tetanus sangat tahan panas dan kebal terhadap beberapa antiseptik. Bakteri ini banyak terdapat pada kotoran, debu jalan, usus dan tinja kuda, domba, anjing serta kucing.
Bakteri masuk ke dalam tubuh manusia melalui luka sehingga mampu menginfeksi sistem urat saraf dan otot menjadi kaku (rigid). Gejala utama penyakit ini timbul kontraksi dan spastisitas otot yang tidak terkontrol, kejang, gangguan saraf otonom, dan rigid paralysis (kehilangan kemampuan untuk bergerak). Perawatan luka merupakan pencegahan utama terjadinya tetanus di samping imunisasi pasif dan aktif.
Vaksin Tetanus
Pembuktian bahwa toksin tetanus dapat dinetralkan oleh suatu zat dilakukan oleh Kitasatol (1889) dan Nocard (1897) yang menunjukkan efek dari transfer pasif suatu anti-toksin yang kemudian diikuti oleh imunisasi pasif selama perang dunia I. Toksoid tetanus kemudian ditemukan oleh Descombey pada tahun 1924 dan efektifitas imunisasi aktif didemonstrasikan pada perang dunia II.
Toksoid tetanus yang dibutuhkan untuk imunisasi adalah sebesar 40 IU dalam setiap dosis tunggal dan 60 IU bersama dengan toksoid difteria dan vaksin pertusis. Pemberian toksoid tetanus memerlukan pemberian berkesinambungan untuk menimbulkan dan mempertahankan imunitas. Tidak diperlukan pengulangan dosis bila jadwal pemberian ternyata terlambat. Efektifitas vaksin ini cukup baik, ibu yang mendapatkan toksoid tetanus 2 atau 3 dosis memberikan proteksi bagi bayi baru lahir terhadap tetanus neonatal.
Vaksin DT (Difteri Tetanus) dan Td (Tetanus difteri)
Vaksin DT diberikan kepada anak kelas satu SD atau sederajat (MI/SDLB) dan vaksin Td diberikan pada anak kelas dua dan tiga SD atau sederajat (MI/SDLB). Pemberian imunisasi ini  akan  melengkapi status TT 5 (TT lima dosis) yang dapat melindungi dirinya selama 25 tahun terhadap infeksi tetanus. Apabila kelak seorang anak perempuan hamil maka bayi yang akan dilahirkan akan terlindungi dari infeksi tetanus neonatorum (tetanus pada bayi baru lahir) .
Penyakit Campak
Penyakit Campak (measles) adalah salah satu penyakit menular yang disebabkan oleh virus paramiksovirus Gejala dari penyakit ini ditandai dengan demam, batuk, konjungtivitis (peradangan selaput ikat mata/konjungtiva) dan ruam kulit. Penyakit ini penularan infeksi karena menghirup percikan ludah penderita campak. Penderita bisa menularkan infeksi ini dalam waktu 2-4 hari sebelum rimbulnya ruam kulit dan 4 hari setelah ruam kulit ada.

Vaksin campak
Vaksin Campak diberikan pada anak kelas satu SD atau sederajat (MI/SDLB), pemberian vaksin ini merupakan imunisasi ulang atau booster untuk meningkatkan kekebalan tubuh sehingga dapat memutuskan mata rantai penularan terhadap penyakit campak.
Pelaksanaan BIAS
Setiap tahun BIAS dilaksanakan pada bulan Agustus untuk Campak dan pada bulan November untuk DT (kelas I) dan Td (kelas II dan III). Pelayanan imunisasi di sekolah dikoordinir oleh tim pembina UKS. Peran guru menjadi sangat strategis dalam memotivasi murid dan orangtuanya. Ketidak hadiran murid pada saat pelayanan imunisasi akan merugikan murid itu sendiri dan lingkungannya karena peluang untuk memperoleh kekebalan melalui imunisasi tidak dimanfaatkan.
Pemberian imunisasi pada anak sekolah bertujuan sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif, meningkatkan kemampuan hidup sehat bagi peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan optimal menjadi sumber daya manusia yang lebih berkualitas. Pelaksanaan BIAS merupakan keterpaduan lintas program dan lintas sektor terkait sebagai salah satu upaya mengurangi angka morbiditas dan mortalitas. Diselenggarakan melalui wadah yang sudah ada yaitu Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah (TP UKS), dimana imunisasi merupakan salah satu komponen kegiatan UKS.
Upaya imunisasi perlu terus ditingkatkan untuk mencapai tingkat population immunity (kekebalan masyarakat) yang tinggi sehingga dapat memutuskan rantai penularan PD3I. Dengan berbagai kemajuan pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, upaya imunisasi menjadi semakin efektif dan efisien dengan harapan dapat memberikan langkah nyata bagi kesejahteraan anak, ibu, serta masyarakat secara umum.





Minggu, 24 November 2013

DATA KUNJUNGAN RUANG RAWAT INAP PUSKESMAS NEGARA TAHUN 2012





HASIL SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT DI PUSKESMAS NEGARA



  1.  Survei Indeks Kepuasan Masyarakat yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2013 merupakan survei IKM yang kedua kalinya dilaksanakan oleh Puskesmas Negara.
  2. Jenis kelamin responden yaitu laki-laki 53 orang (35,33%) dan perempuan  97 orang (64,66%). 
  3.  Golongan umur termuda 16 tahun dan yang tertua 70 tahun 
  4.  Pendidikan terakhir SD kebawah sebanyak 53 orang (35,33%), SLTP sebanyak 35 orang (23,33%), SLTA sebanyak 46 orang (32,21%), D1-D3-D4 sebanyak 4 orang (2,6 %), S1 sebanyak 12 orang (8 %) dan S2 ke atas tidak ada. 
  5.  Pekerjaan utama responden sebagai PNS/TNI/Polri sebanyak 11 orang (7,3 %), Pegawai swasta sebanyak 6 orang (4%), wiraswasta/usahawan sebanyak 40 orang (26,66%), petani sebanyak 14 orang (9,30 %), pelajar/mahasiswa sebanyak 9 orang (6 %) dan lainnya sebanyak 70 orang (46,66 %). 
  6. Berdasarkan hasil survei , Nilai IKM Puskesmas Negara setelah dikonversi                       = 80,77, mutu pelayanan B, Kinerja unit pelayanan Baik .  

PERTEMUAN KELOMPOK KADER TB PARU

 Pertemuan dilaksanakan Pada Tanggal 20 Nopember 2013
Tujuan :
Untuk memperbanyak penemuan suspek/tersangka TB Paru yang belum terdeteksi.
Peserta :
10 orang Kader TB Paru








Kesepakatan :
  1. Kader TB Paru akan memotivasi penderita yang mempunyai gejala-gejala TB Paru untuk memetiksakan dahak ke Puskesmas Negara.
  2. Penyuluhan melalui Posyandu/poskesdes tentang penyakit TB Paru.

Pelatihan Dokter Kecil

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Alhamdulillahirobbil’alamIin, atas segala nikmat dan karunia Allah SWT pelaksanaan Pelatihan Dokter Kecil Tahun 2013 telah berjalan dengan lancar.
Kegiatan Pelatihan Dokter Kecil merupakan program tahunan  program kerja UKS, pelatihan ini dilaksanakan di SD Tambak Bitin 1
Peserta pelatihan Dokter Kecil hanya 10 siswa yang terdiri dari kelas 5 dan kelas 6
Petugas UKS merangkap instruktur dokter kecil H. Harjoko, AMK




.
Tujuan diadakan pelatihan ini adalah :
  • Agar Dokter Kecil mampu memahami arti pendidikan kesehatan,
  • Mampu memberikan pelayanan kesehatan dengan dibantu guru UKS, 
  • Sebagai leader siswa siswi lain dalam keikutsertaannya untuk menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, 
  • Mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan UKS, seperti mengukur tinggi dan berat badan, memeriksa jentik-jentik nyamuk, mengetahui cara mengisi KMS dll.
Materi yang telah disampaikan pada saat pelatihan meliputi :
  • Pengenalan dasar UKS dan Dokter Kecil
  • Kesehatan Perorangan dan Lingkungan
  • Kesehatan Gigi dan Mulut
  • Gizi dan Jajanan Sehat
  • Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), dan pencegahan Penyakit Menular.
  • Hidup sehat, kenapa tidak ??
  • Dimulai dari kesehatan diri sendiri . . .
  • Ayo, mulailah sehat dari diri sendiri !!
  • Sehat jasmani dan rohani

Senin, 22 Juli 2013

PEMERIKSAAN Hb DAN SURVEI ANEMIA DI SMAN DAHA UTARA





Rancangan Permenkes tentang Rumah Sakit Pratama


RANCANGAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..................................

TENTANG

RUMAH SAKIT PRATAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang     :   bahwa dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan yang bermutu, berkeadilan dan merata untuk mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh  pelayanan  kesehatan  dari  fasilitas  pelayanan  kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang penyelenggaran rumah sakit bergerak.
Mengingat       :   1.    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3.        Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.        Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
5.        Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor ….)
6.        Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
7.        Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.        Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit;
9.        Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/PER/I/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG  RUMAH SAKIT PRATAMA

 

BAB I
 KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.        Rumah  Sakit  adalah  institusi  pelayanan  kesehatan yang  menyelenggarakan  pelayanan  kesehatan perorangan  secara  paripurna  yang  menyediakan pelayanan  rawat  inap,  rawat  jalan,  dan  gawat darurat.
2.        Rumah Sakit Pratama adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan kesehatan dasar yang tidak membedakan kelas perawatan dalam upaya menjamin peningkatan akses bagi masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan upaya kesehatan perorangan yang memberikan pelayanan gawat darurat selama 24 jam, pelayanan rawat jalan, dan rawat inap.
3.        Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.



BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Peraturan  ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan cakupan pelayanan kesehatan pada masyarakat.

Pasal 3
Rumah Sakit Pratama dapat didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah daerah dan masyarakat.

BAB II
PERSYARATAN
Pasal 4
Rumah Sakit Pratama harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, dan ruangan, prasarana,dan ketenagaan
Pasal 5
(1)    Rumah  Sakit  yang  didirikan  oleh  Pemerintah  dan Pemerintah  Daerah harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, Instansi tertentu,  atau  Lembaga  Teknis  Daerah  dengan pengelolaan  Badan  Layanan  Umum  atau  Badan Layanan  Umum  Daerah  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)    Rumah  Sakit  yang  didirikan  oleh  swasta  sebagaimana  yang  dimaksud  pada  ayat  (1)    harus berbentuk  badan  hukum  yang  kegiatan  usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
Pasal 6
Rumah Sakit Pratama hanya dapat didirikan di daerah perkotaan dengan kepadatan penduduk yang tinggi atau di daerah yang akses pelayanan rumah sakit sulit dijangkau.
Pasal 7
Bangunan Rumah Sakit Pratama paling sedikit terdiri atas :
1)        Ruang Rawat Jalan;
2)        Ruang Unit Gawat Darurat
3)        Ruang Rawat Inap
4)        Ruang Tindakan
5)        Ruang Bersalin
6)        Ruang Rekam Medik
7)        Ruang Laboratorium
8)        Ruang Radiologi
9)        Ruang Apotik dan Gudang Farmasi
10)     Ruang Sterilisasi dan Cuci (Laundry)
11)     Ruang Gizi
12)     Ruang Jaga Dokter
13)     Ruang Jaga Perawat
14)     Ruang Administrasi dan Manajemen
BAB III
KETENAGAAAN
Pasal 8
(1)    Ketenagaan Rumah Sakit Pratama paling sedikit terdiri dari Tenaga Medis, Keperawatan, Penunjang Kesehatan, dan Tenaga non Keseahatan
(2)    Pimpinan Rumah Sakit Pratama harus seorang Dokter atau Dokter Gigi
Pasal 9
(1)   Tenaga Medis di Rumah Sakit Pratama sebagaimana dimaksud Pasal 8 paling sedikit 3 (tiga) orang Dokter
(2)   Tenaga Keperawatan di Rumah Sakit Pratama paling sedikit memenuhi rasio 1 orang untuk 3 tempat tidur.
(3)   Tenaga Penunjang Kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (1) paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang asisten apoteker, 1 (satu) orang analis kesehatan, dan 1 (satu) orang radiografer.

BAB IV
PERIZINAN
Pasal 10
(1)    Izin mendirikan Rumah Sakit Pratama di berikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 
(2)    Izin operasional Rumah Sakit Pratama di berikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atas rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
               
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1)  Menteri melalui Direktur Jenderal yang menangani bidang perumahsakitan bertindak selaku pembina melakukan pembinaan dan pengawasan dalam  penyelenggaraan rumah sakit pratama.
(2)  Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan pemerintah daerah dan organisasi profesi serta asosiasi perumahsakitan.
(3)  Pembinaan dapat berbentuk supervisi, konsultasi, pemantauan dan evaluasi, pelatihan serta kegiatan pemberdayaan lainnya.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Rumah Sakit Pratama secara bertahap harus ditingkatkan menjadi Rumah Sakit kelas D sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada Berita Negara.

                                                                   Ditetapkan di Jakarta
                        Pada tanggal

                        MENTERI KESEHATAN,


                        ENDANG RAHAYU SEDYANINGIH

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN....NOMOR